‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Pengawasan terhadap keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri kembali menjadi perhatian, khususnya terkait potensi penggunaan paspor dengan tujuan perjalanan wisata yang kemudian digunakan untuk bekerja di luar negeri.

‎Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai seorang WNI yang sebelumnya mengajukan paspor dengan tujuan perjalanan wisata, namun kemudian diketahui berada di luar negeri untuk bekerja.

‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses wawancara dan profiling pemohon paspor dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan keberangkatan WNI secara nonprosedural.

‎Namun demikian, persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Penerbitan paspor dan keberangkatan seseorang ke luar negeri merupakan dua tahapan yang berbeda. Paspor merupakan dokumen perjalanan, sedangkan tujuan penggunaan paspor setelah diterbitkan dapat berubah sesuai kondisi pemegangnya.

‎Imigrasi: Penerbitan Paspor Sesuai Ketentuan

‎Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi sebelumnya menyampaikan bahwa proses penerbitan paspor terhadap WNI yang dimaksud telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini sekaligus menunjukkan bahwa belum terdapat dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran prosedur oleh petugas Imigrasi dalam penerbitan paspor tersebut.

‎Meski demikian, dari sisi kepentingan publik, masih terdapat ruang untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana mekanisme wawancara dan profiling dilakukan dalam mengidentifikasi potensi risiko keberangkatan WNI secara nonprosedural.

‎Bagaimana Profiling Dilakukan?

‎Dalam proses permohonan paspor, wawancara menjadi salah satu tahapan penting untuk mengetahui maksud dan tujuan perjalanan pemohon.

‎Karena itu, publik tentu berkepentingan mengetahui secara umum bagaimana petugas melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan pemohon, terutama apabila terdapat kondisi atau indikator tertentu yang dapat menunjukkan adanya kemungkinan tujuan perjalanan yang berbeda.

‎Di antaranya terkait pekerjaan pemohon, rencana perjalanan, negara tujuan, lama tinggal, sumber pembiayaan perjalanan, pihak yang akan ditemui maupun riwayat perjalanan sebelumnya.

‎Pertanyaan tersebut bukan untuk menuduh adanya kelalaian petugas, melainkan sebagai bagian dari upaya melihat efektivitas sistem pencegahan secara keseluruhan.

‎Terlebih, modus keberangkatan WNI secara nonprosedural untuk kemudian bekerja di luar negeri dapat memiliki risiko serius, termasuk eksploitasi, penipuan pekerjaan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

‎Bukan Menyalahkan, tetapi Mendorong Evaluasi

‎Apabila penerbitan paspor telah dilakukan sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu dihormati sebagai penjelasan resmi dari institusi terkait.

‎Pada saat yang sama, adanya WNI yang kemudian bekerja di luar negeri dengan latar belakang tujuan perjalanan yang sebelumnya disebut sebagai wisata dapat menjadi bahan evaluasi bersama.

‎Pencegahan keberangkatan nonprosedural juga tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi. Persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah tahapan dan kewenangan lintas instansi, mulai dari proses penerbitan dokumen perjalanan, keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi, perlindungan pekerja migran, hingga pengawasan terhadap penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

‎Karena itu, diperlukan koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi untuk memperkuat sistem pencegahan tanpa mengurangi hak WNI untuk memperoleh dokumen perjalanan sesuai ketentuan.

‎Transparansi untuk Memperkuat Kepercayaan Publik

‎Kasus ini pada akhirnya tidak semestinya diarahkan untuk mencari siapa yang harus disalahkan sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang memadai.

‎Yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem yang telah berjalan dapat terus dievaluasi dan diperkuat apabila ditemukan celah yang memungkinkan WNI berangkat ke luar negeri secara nonprosedural.

‎Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai batas kewenangan Imigrasi dalam proses penerbitan paspor dan pemeriksaan keberangkatan, sehingga masyarakat dapat memahami bahwa penerbitan paspor tidak serta-merta berarti seseorang telah memperoleh izin untuk bekerja di luar negeri.

‎Dengan penjelasan yang transparan dan berimbang, persoalan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan serta perlindungan WNI dari risiko eksploitasi dan TPPO.

‎Jabarinside.com membuka ruang bagi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, data, atau penjelasan tambahan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Baca Juga :  Pastikan Arus Mudik Lebaran Kondusif, Polres Sukabumi Kota Gelar Ops Ketupat Lodaya 2025

Berita Terkait

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan
KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81
Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:41 WIB

KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng

Berita Terbaru