JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Seorang warga Kampung Kopeng, Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan sejumlah orang yang diduga mengaku sebagai wartawan ke Polres Sukabumi. Laporan tersebut dibuat karena mereka diduga melakukan perekaman dan penyebaran video tanpa izin terkait insiden di lingkungan Yayasan Nurul Ikhlas.
Pihak yang merasa dirugikan adalah Arpi, anak dari Kepala Yayasan MTs dan MI Nurul Ikhlas. Ia mengaku tidak terima atas tindakan oknum yang datang ke rumahnya tanpa izin dan merekam kegiatan keluarga, karena dianggap melanggar privasi serta etika jurnalistik.
“Saya dirugikan oleh sekelompok orang yang datang ke rumah mengaku sebagai wartawan. Mereka merekam tanpa izin,” ujar Arpi, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, kedatangan para oknum itu beralasan ingin mengklarifikasi peristiwa di sekolah. Namun, kehadiran mereka justru mengganggu kenyamanan keluarga. “Saya sedang beristirahat, tiba-tiba mereka datang membawa kamera, mengatasnamakan klarifikasi,” tambahnya.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (3/10/2025), saat terjadi dugaan perkelahian antara siswa MTs dan MI Nurul Ikhlas. Masalah tersebut, kata Arpi, telah diselesaikan melalui mediasi antara kedua orang tua siswa dan pihak sekolah.

“Insiden itu sudah selesai. Kedua pihak sudah dimediasi dan sepakat berdamai,” jelasnya.
Namun, masalah baru muncul setelah video hasil mediasi disebarkan oleh pihak yang mengaku wartawan tanpa izin. “Video itu disebarkan di media sosial tanpa sepengetahuan kami. Bahkan mereka juga merekam di rumah dan di Polsek Warungkiara tanpa izin,” ungkapnya.
Arpi mengaku telah meminta identitas mereka. Setelah diperiksa, media yang tertera di kartu identitas para oknum itu ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers dan tidak memiliki situs resmi.
“Media yang mereka sebutkan tidak terverifikasi di Dewan Pers, hanya aktif di Facebook dan YouTube,” tegasnya.
Merasa dirugikan, Arpi bersama keluarganya akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Sukabumi. Ia berharap polisi dapat menindak tegas pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan namun bertindak di luar koridor hukum dan kode etik jurnalistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT