‎Kejati Sumut Bongkar Dugaan Penjulaan Tanah PTPN I, Rp150 Miliar Disita‎

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Medan, 26 Oktober 2025 –Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melanjutkan upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 1 (PTPN I). Dalam tahap terakhir, Kejati berhasil menyita uang sebesar Rp 150 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

‎Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Medan menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian dari salah satu pihak terkait, yakni PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land Tbk, yang berperan dalam kerja sama pengembangan lahan dengan PTPN I.

‎Kasus bermula dari adanya perubahan tata ruang atas lahan PTPN I seluas 8.077 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan kemudian sebagian dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) melalui kerjasama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) – anak perusahaan PTPN I – dengan Ciputra Land. Dari luas 8.077 ha tersebut, baru sekitar 93,8 ha yang dialihkan ke HGB oleh NDP.

‎Menurut Harli, salah satu poin yang mengemuka adalah kewajiban NDP menyerahkan sekitar 20 persen dari luas lahan yang dialihkan (yakni ±18 hektare) menjadi hak negara sebelum proses penerbitan HGB dilakukan. Kegagalan pemenuhan kewajiban ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sedang dihitung secara riil oleh tim penyidik.

‎Sampai saat ini, telah ditetapkan tiga tersangka:

‎Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024)

‎Abdul Rahman Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang (2023–2025)

‎Iman Subakti, Direktur NDP yang mengajukan permohonan perubahan dari HGU ke HGB.


‎Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidier Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah UU 20/2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Harli menegaskan bahwa langkah penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut tidak sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kerugian negara dan perlindungan hak konsumen yang telah beritikad baik. “Penegakan hukum harus berjalan adil, di mana hak-hak konsumen dan operasional korporasi yang sah tetap terjaga,” ujar Harli.

‎Meski Rp 150 miliar telah disita, proses penyidikan masih berlanjut dengan kemungkinan penetapan tersangka baru dan penyitaan aset tambahan jika diperlukan. Nilai kerugian negara secara keseluruhan belum final karena masih dalam proses perhitungan oleh tim ahli.

Baca Juga :  BPP Cikembar Tinjau Pembangunan Jaringan Irigasi DI Cicatih di Desa Sukamaju

Berita Terkait

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani
Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Berita Terbaru