‎Kejati Sumut Bongkar Dugaan Penjulaan Tanah PTPN I, Rp150 Miliar Disita‎

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Medan, 26 Oktober 2025 –Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melanjutkan upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 1 (PTPN I). Dalam tahap terakhir, Kejati berhasil menyita uang sebesar Rp 150 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

‎Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Medan menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian dari salah satu pihak terkait, yakni PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land Tbk, yang berperan dalam kerja sama pengembangan lahan dengan PTPN I.

‎Kasus bermula dari adanya perubahan tata ruang atas lahan PTPN I seluas 8.077 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan kemudian sebagian dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) melalui kerjasama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) – anak perusahaan PTPN I – dengan Ciputra Land. Dari luas 8.077 ha tersebut, baru sekitar 93,8 ha yang dialihkan ke HGB oleh NDP.

‎Menurut Harli, salah satu poin yang mengemuka adalah kewajiban NDP menyerahkan sekitar 20 persen dari luas lahan yang dialihkan (yakni ±18 hektare) menjadi hak negara sebelum proses penerbitan HGB dilakukan. Kegagalan pemenuhan kewajiban ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sedang dihitung secara riil oleh tim penyidik.

‎Sampai saat ini, telah ditetapkan tiga tersangka:

‎Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024)

‎Abdul Rahman Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang (2023–2025)

‎Iman Subakti, Direktur NDP yang mengajukan permohonan perubahan dari HGU ke HGB.


‎Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidier Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah UU 20/2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Harli menegaskan bahwa langkah penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut tidak sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kerugian negara dan perlindungan hak konsumen yang telah beritikad baik. “Penegakan hukum harus berjalan adil, di mana hak-hak konsumen dan operasional korporasi yang sah tetap terjaga,” ujar Harli.

‎Meski Rp 150 miliar telah disita, proses penyidikan masih berlanjut dengan kemungkinan penetapan tersangka baru dan penyitaan aset tambahan jika diperlukan. Nilai kerugian negara secara keseluruhan belum final karena masih dalam proses perhitungan oleh tim ahli.

Baca Juga :  Ini Penyebab Angin Kencang Berhari-hari di Sukabumi

Berita Terkait

Perkuat Soliditas Kader Lewat Silaturahmi Buka Bersama, DPC PKB Gelar Konsolidasi
Jual Beli Emas Legal, Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Hanya untuk Hasil Tambang Ilegal
Pondok Modern Assalam Putri Warungkiara Salurkan Zakat kepada Masyarakat Sekitar Warungkiara​
UPZ Jampangtengah Tuntaskan Sosialisasi ZIS di Desa Tanjungsari
Sukabumi Dilanda Panas Menyengat Selama Beberapa Hari Terakhir, Warga Bertanya: Ada Apa dengan Cuaca?
‎Warga Bantar Badak Digegerkan Penemuan Mayat di Bak Mandi, Sempat Terdengar Teriakan Mengamuk‎
Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan Ormas Manggala Garuda Putih Bagikan 500 Kotak Takjil Jelang Buka Puasa
Tadabur Alam ke-10, Pandawa 5 Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Wisata Situ Dewa Dewi Cipiit
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:32 WIB

Perkuat Soliditas Kader Lewat Silaturahmi Buka Bersama, DPC PKB Gelar Konsolidasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:51 WIB

Jual Beli Emas Legal, Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Hanya untuk Hasil Tambang Ilegal

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:12 WIB

Pondok Modern Assalam Putri Warungkiara Salurkan Zakat kepada Masyarakat Sekitar Warungkiara​

Senin, 16 Maret 2026 - 13:07 WIB

Sukabumi Dilanda Panas Menyengat Selama Beberapa Hari Terakhir, Warga Bertanya: Ada Apa dengan Cuaca?

Senin, 16 Maret 2026 - 08:10 WIB

‎Warga Bantar Badak Digegerkan Penemuan Mayat di Bak Mandi, Sempat Terdengar Teriakan Mengamuk‎

Senin, 16 Maret 2026 - 07:43 WIB

Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan Ormas Manggala Garuda Putih Bagikan 500 Kotak Takjil Jelang Buka Puasa

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:31 WIB

Tadabur Alam ke-10, Pandawa 5 Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Wisata Situ Dewa Dewi Cipiit

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:17 WIB

PKPA Kerja Sama PERADI dan Universitas Nusa Putra Resmi Ditutup, Siapkan Calon Advokat Baru

Berita Terbaru

Uncategorized

Selamat Idul Fitri 1447 H

Rabu, 18 Mar 2026 - 07:47 WIB