JABARINSIDE.COM | Medan, 26 Oktober 2025 –Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melanjutkan upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 1 (PTPN I). Dalam tahap terakhir, Kejati berhasil menyita uang sebesar Rp 150 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Medan menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian dari salah satu pihak terkait, yakni PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land Tbk, yang berperan dalam kerja sama pengembangan lahan dengan PTPN I.
Kasus bermula dari adanya perubahan tata ruang atas lahan PTPN I seluas 8.077 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan kemudian sebagian dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) melalui kerjasama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) – anak perusahaan PTPN I – dengan Ciputra Land. Dari luas 8.077 ha tersebut, baru sekitar 93,8 ha yang dialihkan ke HGB oleh NDP.
Menurut Harli, salah satu poin yang mengemuka adalah kewajiban NDP menyerahkan sekitar 20 persen dari luas lahan yang dialihkan (yakni ±18 hektare) menjadi hak negara sebelum proses penerbitan HGB dilakukan. Kegagalan pemenuhan kewajiban ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sedang dihitung secara riil oleh tim penyidik.
Sampai saat ini, telah ditetapkan tiga tersangka:
Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024)
Abdul Rahman Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang (2023–2025)
Iman Subakti, Direktur NDP yang mengajukan permohonan perubahan dari HGU ke HGB.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidier Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah UU 20/2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harli menegaskan bahwa langkah penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut tidak sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kerugian negara dan perlindungan hak konsumen yang telah beritikad baik. “Penegakan hukum harus berjalan adil, di mana hak-hak konsumen dan operasional korporasi yang sah tetap terjaga,” ujar Harli.
Meski Rp 150 miliar telah disita, proses penyidikan masih berlanjut dengan kemungkinan penetapan tersangka baru dan penyitaan aset tambahan jika diperlukan. Nilai kerugian negara secara keseluruhan belum final karena masih dalam proses perhitungan oleh tim ahli.














