Penyidik Polda Gorontalo Amankan Satu Lagi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone di Makassar

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo – Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone terus dibuktikan. Setelah sebelumnya menetapkan beberapa tersangka, penyidik kembali mengamankan satu orang tersangka baru berinisial RA di Kota Makassar.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol (KBP) Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa RA merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah lebih dulu ditahan. Sebelumnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat pemanggilan, namun RA tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya dijemput paksa oleh tim Subdit III Ditreskrimsus.

Baca Juga :  BPP dan Polsek Cikembar Gelar Rapat Koordinasi Program Serap Jagung

“Tersangka RA berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Intra Asia, untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri pada proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021,” ungkap Maruly.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim. Bahkan, dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan jaminan proyek justru dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.

RA akhirnya diamankan di Jalan Bajiminasa II, Kota Makassar, dan segera dibawa ke Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga :  ‎Bawaslu Sukabumi Gelar Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Pengawasan Pemilu-Pilkada 2025‎

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Maruly.

Akibat tindakan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.

Berita Terkait

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Berita Terbaru