Penyidik Polda Gorontalo Amankan Satu Lagi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone di Makassar

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo – Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone terus dibuktikan. Setelah sebelumnya menetapkan beberapa tersangka, penyidik kembali mengamankan satu orang tersangka baru berinisial RA di Kota Makassar.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol (KBP) Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa RA merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah lebih dulu ditahan. Sebelumnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat pemanggilan, namun RA tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya dijemput paksa oleh tim Subdit III Ditreskrimsus.

Baca Juga :  ‎Permohonan Penangguhan Penahanan Diajukan untuk Mantan Kadis Disporapar dan TKS Kota Sukabumi

“Tersangka RA berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Intra Asia, untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri pada proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021,” ungkap Maruly.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim. Bahkan, dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan jaminan proyek justru dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.

RA akhirnya diamankan di Jalan Bajiminasa II, Kota Makassar, dan segera dibawa ke Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga :  Musrenbangdes Cimanggu Bahas Penetapan RKP 2026 dan DU-RKP 2027, Infrastruktur dan Sarana Kesehatan Jadi Prioritas

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Maruly.

Akibat tindakan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.

Berita Terkait

Perkuat Soliditas Kader Lewat Silaturahmi Buka Bersama, DPC PKB Gelar Konsolidasi
Jual Beli Emas Legal, Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Hanya untuk Hasil Tambang Ilegal
Pondok Modern Assalam Putri Warungkiara Salurkan Zakat kepada Masyarakat Sekitar Warungkiara​
UPZ Jampangtengah Tuntaskan Sosialisasi ZIS di Desa Tanjungsari
Sukabumi Dilanda Panas Menyengat Selama Beberapa Hari Terakhir, Warga Bertanya: Ada Apa dengan Cuaca?
‎Warga Bantar Badak Digegerkan Penemuan Mayat di Bak Mandi, Sempat Terdengar Teriakan Mengamuk‎
Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan Ormas Manggala Garuda Putih Bagikan 500 Kotak Takjil Jelang Buka Puasa
Tadabur Alam ke-10, Pandawa 5 Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Wisata Situ Dewa Dewi Cipiit
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:32 WIB

Perkuat Soliditas Kader Lewat Silaturahmi Buka Bersama, DPC PKB Gelar Konsolidasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:51 WIB

Jual Beli Emas Legal, Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Hanya untuk Hasil Tambang Ilegal

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:12 WIB

Pondok Modern Assalam Putri Warungkiara Salurkan Zakat kepada Masyarakat Sekitar Warungkiara​

Senin, 16 Maret 2026 - 13:07 WIB

Sukabumi Dilanda Panas Menyengat Selama Beberapa Hari Terakhir, Warga Bertanya: Ada Apa dengan Cuaca?

Senin, 16 Maret 2026 - 08:10 WIB

‎Warga Bantar Badak Digegerkan Penemuan Mayat di Bak Mandi, Sempat Terdengar Teriakan Mengamuk‎

Senin, 16 Maret 2026 - 07:43 WIB

Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan Ormas Manggala Garuda Putih Bagikan 500 Kotak Takjil Jelang Buka Puasa

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:31 WIB

Tadabur Alam ke-10, Pandawa 5 Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Wisata Situ Dewa Dewi Cipiit

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:17 WIB

PKPA Kerja Sama PERADI dan Universitas Nusa Putra Resmi Ditutup, Siapkan Calon Advokat Baru

Berita Terbaru

Uncategorized

Selamat Idul Fitri 1447 H

Rabu, 18 Mar 2026 - 07:47 WIB