JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Jumlah peristiwa nikah yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikembar mengalami penurunan signifikan dalam dua tahun terakhir. Penurunan ini terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang yang menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun, dari sebelumnya 16 tahun untuk perempuan.
Kepala KUA Cikembar, H. Nandang Supriatna, mengungkapkan bahwa sebelum aturan baru ini diterapkan, angka pernikahan di wilayah Cikembar per tahun cukup tinggi, bahkan mencapai 700–800 peristiwa nikah. Namun kini, setelah adanya penyesuaian aturan, jumlahnya menurun drastis.
“Tahun kemarin berada di kisaran 500 kurang, dan hingga November tahun ini baru di bawah angka 400. Mungkin sampai akhir tahun totalnya tetap tidak akan melewati 500. Penurunan ini cukup signifikan,” jelasnya saat ditemui, Jumat (21/11/2025).
Meski demikian, Nandang tidak menutup kemungkinan adanya pernikahan tidak tercatat (nikah siri) yang terjadi di masyarakat. Hal ini, menurutnya, dapat disebabkan karena terkendala persyaratan, terutama usia.
“Kami tidak bisa menutup mata, mungkin ada pernikahan yang tidak tercatat karena faktor umur atau hal lainnya. Namun secara aturan, pernikahan yang sah secara agama tetap harus dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
KUA Cikembar juga memperketat verifikasi administrasi bagi calon pengantin, termasuk status perkawinan. Nandang menuturkan beberapa kasus calon mempelai pernah datang mengajukan pendaftaran nikah, namun dinyatakan ditolak karena belum memenuhi syarat.
“Ada warga yang mengaku duda atau janda, tapi ternyata perceraiannya hanya talak tulisan, bukan berdasarkan akta cerai resmi. Itu kami tolak. Termasuk yang masih di bawah umur, meski selisih beberapa bulan tetap tidak bisa kami proses,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pernikahan, KUA Cikembar terus melakukan sosialisasi melalui penyuluh agama, program pembinaan syariah masyarakat, hingga koordinasi lintas sektor.
Selain itu, setiap calon pengantin diwajibkan mengikuti program Bimbingan Perkawinan (BINWIN) sebelum akad nikah, yang dijadwalkan rutin setiap hari Kamis.
“BINWIN wajib diikuti. Kalau jadwalnya bentrok dengan pekerjaan, kami beri fleksibilitas memilih jadwal Kamis lain. Jika belum sempat sebelum menikah, mereka tetap harus mengikuti setelah akad,” jelas Nandang.
BINWIN juga tidak hanya membahas soal agama, tetapi bekerja sama dengan pihak puskesmas dan PLKB terkait edukasi kesehatan reproduksi, pencegahan stunting, dan kesiapan rumah tangga
Nandang berharap ke depan masyarakat yang hendak menikah dapat langsung berkoordinasi dengan KUA agar tidak salah langkah.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pasangan yang menikah memiliki kepastian hukum, memenuhi syarat administrasi, dan memahami kewajiban serta tanggung jawab membangun rumah tangga,” tutupnya.















