‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSDE.COM | Sukabumi, 5 November 2025 — Para pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sukabumi Officium Nobile hadir mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kepala Madrasah di wilayah Kabupaten Sukabumi.

‎Ketua tim kuasa hukum korban, Nur Hikmat, melalui anggota timnya, Galih Anugerah, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi dan mengawal langsung proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Cibadak.

‎“Hari ini kami mendampingi dan mengawal pemeriksaan korban serta tiga orang saksi dalam persidangan tertutup. Alhamdulillah proses berjalan lancar, meski anak klien kami sempat histeris karena masih mengalami trauma saat berhadapan dengan terdakwa,” ungkap Galih Anugerah kepada awak media.

‎Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Agam Nur Akbar, menuturkan bahwa pihaknya berharap persidangan berjalan sesuai dengan koridor hukum hingga putusan akhir.

‎“Kami bersama pihak korban berharap persidangan berjalan lancar sampai tahap penetapan putusan, mengingat terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membenarkan seluruh kesaksian para saksi,” kata Agam.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Sampaikan Duka untuk Keluarga Balita Raya

‎Dari pihak pendamping korban, Opsiga UPTD PPA Kabupaten Sukabumi, Arum Rumiyati, membenarkan bahwa kondisi korban masih mengalami trauma berat. Hal tersebut terlihat saat korban menangis histeris ketika melihat terdakwa di ruang sidang.

‎“Korban mengalami ketakutan luar biasa dan tidak bisa dimintai keterangan sebelum terdakwa dipindahkan ke ruang lain,” ujar Arum.

‎Berdasarkan surat laporan polisi, terdakwa berinisial UMG dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

‎Galih Anugerah menegaskan, pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa sebagai bentuk efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

‎“Kami berharap terdakwa dihukum maksimal agar menjadi peringatan keras bagi predator lainnya. Kejahatan terhadap anak adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga penetapan putusan,” tegas Galih.

Baca Juga :  Perseteruan dengan Mie Gaga, Indomie Rugi Rp5,8 T

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎BUPATI LETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN ALUN-ALUN JAMPANGTENGAH, WARGA SAMBUT GEMBIRA‎

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Resmi Lantik 4 Pejabat,Sri Padmoko,A.P.I.,M.P.,Menjabat Dinas Perikanan
‎Camat Cikembar Tekankan Pentingnya Kesadaran Pajak, Desa Cimanggu Hampir Capai Target 2025
‎Baksos Totoksinergi & Bekam Gratis HCS 2025: Layani Ratusan Warga, Angkat Kesehatan dan Keimanan Bersamaan‎
‎Mobil Pengangkut MBG Tabrak Barisan Siswa di SDN 01 Kalibaru, Belasan Anak Terluka
RAIH PENGHARGAAN DETIKJABAR AWARD 2025, BUPATI” PENGELOLAAN KOLABORATIF JADIKAN CPUGGp DIAKUI DUNIA”
Peringati 7 Hari Wafatnya H Tatang Kamil Manggala Garuda Putih Kota Sukabumi Gelar Doa Bersama Dan Rapat Konsolidasi
‎Permohonan Penangguhan Penahanan Diajukan untuk Mantan Kadis Disporapar dan TKS Kota Sukabumi
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:32 WIB

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:28 WIB

Bupati Sukabumi Resmi Lantik 4 Pejabat,Sri Padmoko,A.P.I.,M.P.,Menjabat Dinas Perikanan

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:05 WIB

‎Camat Cikembar Tekankan Pentingnya Kesadaran Pajak, Desa Cimanggu Hampir Capai Target 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:59 WIB

‎Baksos Totoksinergi & Bekam Gratis HCS 2025: Layani Ratusan Warga, Angkat Kesehatan dan Keimanan Bersamaan‎

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:10 WIB

‎Mobil Pengangkut MBG Tabrak Barisan Siswa di SDN 01 Kalibaru, Belasan Anak Terluka

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:06 WIB

RAIH PENGHARGAAN DETIKJABAR AWARD 2025, BUPATI” PENGELOLAAN KOLABORATIF JADIKAN CPUGGp DIAKUI DUNIA”

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:19 WIB

Peringati 7 Hari Wafatnya H Tatang Kamil Manggala Garuda Putih Kota Sukabumi Gelar Doa Bersama Dan Rapat Konsolidasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:18 WIB

‎Permohonan Penangguhan Penahanan Diajukan untuk Mantan Kadis Disporapar dan TKS Kota Sukabumi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Sabtu, 13 Des 2025 - 10:32 WIB