‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSDE.COM | Sukabumi, 5 November 2025 — Para pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sukabumi Officium Nobile hadir mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kepala Madrasah di wilayah Kabupaten Sukabumi.

‎Ketua tim kuasa hukum korban, Nur Hikmat, melalui anggota timnya, Galih Anugerah, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi dan mengawal langsung proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Cibadak.

‎“Hari ini kami mendampingi dan mengawal pemeriksaan korban serta tiga orang saksi dalam persidangan tertutup. Alhamdulillah proses berjalan lancar, meski anak klien kami sempat histeris karena masih mengalami trauma saat berhadapan dengan terdakwa,” ungkap Galih Anugerah kepada awak media.

‎Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Agam Nur Akbar, menuturkan bahwa pihaknya berharap persidangan berjalan sesuai dengan koridor hukum hingga putusan akhir.

‎“Kami bersama pihak korban berharap persidangan berjalan lancar sampai tahap penetapan putusan, mengingat terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membenarkan seluruh kesaksian para saksi,” kata Agam.

Baca Juga :  ‎Ketimpangan yang Menyayat Hati: Raya Meninggal Karena Infeksi Cacing, DPR Bergaji Rp104 Juta Sebulan

‎Dari pihak pendamping korban, Opsiga UPTD PPA Kabupaten Sukabumi, Arum Rumiyati, membenarkan bahwa kondisi korban masih mengalami trauma berat. Hal tersebut terlihat saat korban menangis histeris ketika melihat terdakwa di ruang sidang.

‎“Korban mengalami ketakutan luar biasa dan tidak bisa dimintai keterangan sebelum terdakwa dipindahkan ke ruang lain,” ujar Arum.

‎Berdasarkan surat laporan polisi, terdakwa berinisial UMG dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

‎Galih Anugerah menegaskan, pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa sebagai bentuk efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

‎“Kami berharap terdakwa dihukum maksimal agar menjadi peringatan keras bagi predator lainnya. Kejahatan terhadap anak adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga penetapan putusan,” tegas Galih.

Baca Juga :  Berkas Perkara Tersangka Kasus Jalan Panjaitan Dinyatakan Lengkap

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎LAUNCHING KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH, BUPATI: “KEKUATAN EKONOMI UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”

Berita Terkait

Mahasiswi Asal Sukabumi Lolos Program ICSM Batch 6, Siap Bawa Nama Daerah ke Tiga Negara
‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎
Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun
Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi
‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan
‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎
Babinsa Koramil 0607-08 Cikembar Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Jembatan Sukasari Segera Dibangun
Akhirnya Dioperasikan, Jembatan Cipamuruyan Cibadak Resmi Dibuka, Warga: Bisa Kurangi Kemacetan
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:48 WIB

Mahasiswi Asal Sukabumi Lolos Program ICSM Batch 6, Siap Bawa Nama Daerah ke Tiga Negara

Senin, 8 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 14:56 WIB

Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:43 WIB

‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:56 WIB

Babinsa Koramil 0607-08 Cikembar Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Jembatan Sukasari Segera Dibangun

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:12 WIB

Akhirnya Dioperasikan, Jembatan Cipamuruyan Cibadak Resmi Dibuka, Warga: Bisa Kurangi Kemacetan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:30 WIB

Tanggapi Sorotan Truk Batu Hijau Overload, Kecamatan Cikembar Panggil Pengusaha dan Keluarkan Sejumlah Arahan

Berita Terbaru