JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Jabarinside.com
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menghadiri kegiatan audiensi para guru honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Nasional (AHN) DPD Kabupaten Sukabumi di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Senin (01/12/2025).
Dalam agenda tersebut, para guru honorer menyampaikan sejumlah poin aspirasi terkait status kepegawaian mereka, terutama mengenai mekanisme PPPK paruh waktu yang kini menjadi perhatian utama tenaga pendidik di Sukabumi.
Kepada Jabarinside.com, Ferry Supriyadi menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh tenaga honorer di sektor pendidikan tetap mendapatkan status kerja yang jelas.

“Audiensi hari ini membahas status teman-teman honorer yang masuk kategori paruh waktu. Alhamdulillah pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah mengakomodir semuanya, kurang lebih 8.164 guru honorer akan dilantik pada 4 Desember 2025,” ujar Ferry.
Ferry menekankan bahwa dalam proses pengangkatan tersebut tidak ada guru yang dirugikan atau dikeluarkan dari sistem.
“Semua sudah dimasukkan menjadi tenaga kerja PPPK paruh waktu, dan tidak ada yang menjadi korban. Pemerintah hadir, dan ini harus kita syukuri bersama,” tegasnya.
Terkait kesejahteraan atau besaran upah bagi guru PPPK paruh waktu, Ferry menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam proses perumusan.
“Upah PPPK paruh waktu sedang digodok. Nanti ada beberapa sumber yang menjadi dasar penghasilan sesuai regulasi. Insyaallah nilainya pantas untuk teman-teman sambil menunggu proses menuju PPPK penuh waktu,” tambahnya.
Ferry juga menyampaikan apresiasi atas komitmen dan perjuangan panjang guru honorer yang selama ini konsisten menyuarakan hak mereka melalui AHN.
“Satu tahun ini kami bersama teman-teman AHN terus berjalan dan bergerak bersama-sama. Alhamdulillah hari ini hasilnya mulai bisa dirasakan. Saya ucapkan selamat untuk semuanya,” ucapnya.
Ia berharap momentum ini menjadi awal peningkatan kualitas pendidikan serta kesejahteraan guru di Kabupaten Sukabumi.















