JABARINSIDE.COM | GORONTALO – Dalam upaya menstabilkan harga beras di pasaran, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Polda Gorontalo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras yang melibatkan Satgas Pangan Provinsi Gorontalo. Satgas ini dibentuk untuk menindak para produsen, distributor, hingga pedagang ritel yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) atau menjual dengan kualitas yang tidak sesuai label.
Pembentukan satgas tersebut dilakukan di Mapolda Gorontalo pada Rabu (22/10/2025) dan dihadiri oleh sejumlah unsur terkait dari pemerintah dan instansi penegak hukum.
Kasubdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap., menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025.
“Hari ini kami dari Satgas Pangan Daerah telah melaksanakan rapat koordinasi. Berdasarkan SK Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025, Satgas Pengendalian Harga Beras resmi dibentuk,” ujarnya.
Menurut Agus, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan tugas satgas ini, dengan dukungan tujuh stakeholder dari berbagai instansi, di antaranya Bapanas, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, serta unsur lainnya.
“Mulai hari ini, satgas sudah mulai bekerja melakukan rapat koordinasi dan aksi lapangan untuk memastikan harga beras tetap terkendali,” tambahnya.
Langkah awal yang dilakukan satgas, lanjut Agus, adalah melakukan pengecekan langsung ke pasar-pasar dan toko ritel yang menjual beras. Kegiatan ini difokuskan pada pemantauan harga dan pemberian edukasi kepada para pelaku usaha.
“Hari ini kami turun langsung ke beberapa pasar untuk mengecek harga beras. Kami memberikan edukasi serta peringatan agar para pedagang mematuhi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Satgas juga akan memberikan stiker, stempel, dan surat teguran bagi pelaku usaha yang kedapatan menjual beras melebihi HET.
“Bagi yang melanggar akan kami beri teguran tertulis serta tanda identifikasi berupa stiker atau stempel. Diharapkan dengan langkah ini, para pelaku usaha segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan,” tegas Agus.
Polda Gorontalo bersama Bapanas menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah cepat dan terukur untuk menekan lonjakan harga beras serta menjaga kestabilan pasokan pangan di wilayah Gorontalo.















