‎Sasar Penjual Lampaui HET, Bapanas dan Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras‎

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | GORONTALO – Dalam upaya menstabilkan harga beras di pasaran, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Polda Gorontalo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras yang melibatkan Satgas Pangan Provinsi Gorontalo. Satgas ini dibentuk untuk menindak para produsen, distributor, hingga pedagang ritel yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) atau menjual dengan kualitas yang tidak sesuai label.
‎
‎Pembentukan satgas tersebut dilakukan di Mapolda Gorontalo pada Rabu (22/10/2025) dan dihadiri oleh sejumlah unsur terkait dari pemerintah dan instansi penegak hukum.
‎
‎Kasubdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap., menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025.
‎
‎ “Hari ini kami dari Satgas Pangan Daerah telah melaksanakan rapat koordinasi. Berdasarkan SK Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025, Satgas Pengendalian Harga Beras resmi dibentuk,” ujarnya.
‎
‎Menurut Agus, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan tugas satgas ini, dengan dukungan tujuh stakeholder dari berbagai instansi, di antaranya Bapanas, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, serta unsur lainnya.
‎
‎ “Mulai hari ini, satgas sudah mulai bekerja melakukan rapat koordinasi dan aksi lapangan untuk memastikan harga beras tetap terkendali,” tambahnya.
‎
‎Langkah awal yang dilakukan satgas, lanjut Agus, adalah melakukan pengecekan langsung ke pasar-pasar dan toko ritel yang menjual beras. Kegiatan ini difokuskan pada pemantauan harga dan pemberian edukasi kepada para pelaku usaha.
‎
‎ “Hari ini kami turun langsung ke beberapa pasar untuk mengecek harga beras. Kami memberikan edukasi serta peringatan agar para pedagang mematuhi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
‎
‎Sebagai bentuk pengawasan, Satgas juga akan memberikan stiker, stempel, dan surat teguran bagi pelaku usaha yang kedapatan menjual beras melebihi HET.
‎
‎ “Bagi yang melanggar akan kami beri teguran tertulis serta tanda identifikasi berupa stiker atau stempel. Diharapkan dengan langkah ini, para pelaku usaha segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan,” tegas Agus.
‎
‎Polda Gorontalo bersama Bapanas menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah cepat dan terukur untuk menekan lonjakan harga beras serta menjaga kestabilan pasokan pangan di wilayah Gorontalo.
‎

Baca Juga :  Pelajar SMK di Cibadak Jadi Korban Pembacokan Saat Berangkat Sekolah

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga

Senin, 21 September 2026 - 16:27 WIB

BPP Cikembar Perbarui Data RDKK, Dorong Petani Adopsi Pertanian Modern

Berita Terbaru