JABARINSIDE.COM| Sukabumi — Pemerintah Desa Ciheulang Tongoh menegaskan bahwa pergantian bendahara desa tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas dan alasan yang kuat. Hal tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan oknum bendahara.
“Pergantian bendahara tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa alasan yang kuat dan sesuai aturan,” ujar Yudi, perwakilan Pemerintah Desa Ciheulang Tongoh, saat dimintai keterangan.
Sebelumnya, keberadaan bendahara desa sempat menjadi perhatian publik setelah dinyatakan tidak diketahui sejak awal Desember 2025. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di lingkungan pemerintahan desa maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pada Selasa (16/12/2025), pemerintah desa menerima kabar bahwa yang bersangkutan telah mendatangi pihak kejaksaan dan menyerahkan diri secara sukarela. Informasi tersebut diterima langsung oleh kepala desa dari aparat penegak hukum.
Dalam pemeriksaan awal, oknum bendahara tersebut disebutkan mengakui bahwa dana yang menjadi persoalan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk pembayaran sejumlah cicilan.
Meski demikian, Pemerintah Desa Ciheulang Tongoh menegaskan bahwa kasus ini belum dapat ditarik kesimpulan akhir. Saat ini, Inspektorat Kabupaten Sukabumi masih melakukan pendalaman guna memastikan kronologi serta besaran kerugian yang ditimbulkan.
Seluruh dokumen dan data pendukung, lanjut Yudi, akan diserahkan kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Pemerintah desa berkomitmen bersikap terbuka dan kooperatif supaya permasalahan ini dapat diungkap secara jelas dan objektif,” tutupnya.















