Gegara Jual Aset Desa Kades Cikujang Di Ancam Tahun Penjara

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyanai. Pelimpahan dilakukan pada Senin (28/7/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyampaikan perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang diduga mencapai kerugian negara hingga setengah miliar rupiah.

Baca Juga :  Kades Neglasari Menyelewengkan Dana Desa dan di Minta Mundur Dari Jabatannya Orasi JTM di Kejaksaan Cibadak

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota dalam perkara Tipikor dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan Tipikor atas penggunaan Dana Desa di Desa Cikujang dengan Total kerugian negara kurang lebih Rp500 juta, khususnya dari transaksi jual-beli aset desa seperti bangunan Posyandu,” ungkapnya

Lebih lanjut Agus menjelaskan,kepal desa cikujang sebagai tersangka saat ini telah dititipkan ke Lapas Perempuan Bandung. Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, denga ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

‘Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Tidak ada pihak lain yang turut menikmati, hanya Bu Kades sendiri,” ujar Agus.

Baca Juga :  ‎Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Kerja Bersama Mitra Dinas: Samakan Persepsi Menuju Kinerja Maksimal‎

Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, terdiri dari perangkat desa hingga warga masyarakat.

“Saat ini, pihak kejaksaan tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dengan masa penahanan awal selama 20 hari,” pungkas Agus Yuliana Sontoso

RR

Berita Terkait

Diduga Hina Dan Rendahkan Propesi Wartawan ” Ketua JWI Sukabumi Raya Ambil Langkah Hukum
TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:34 WIB

Diduga Hina Dan Rendahkan Propesi Wartawan ” Ketua JWI Sukabumi Raya Ambil Langkah Hukum

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Minggu, 27 September 2026 - 06:54 WIB

IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Berita Terbaru