‎Serikat Buruh Sukabumi Nilai Proses Penetapan Upah 2026 Terlalu Singkat‎

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


‎JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Serikat buruh di Kabupaten Sukabumi menilai proses penetapan upah tahun 2026 berlangsung terlalu singkat dan belum ideal untuk menghasilkan keputusan yang berkeadilan.

‎Penilaian tersebut disampaikan Ketua FSB KIKES KSBSI Sukabumi Raya, Nendar Supriyatna, S.H, saat mengawal rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, Senin (22/12/2025).

‎Menurut Nendar, keterlambatan terbitnya regulasi penentuan upah dari pemerintah pusat berdampak langsung pada terbatasnya ruang dialog dan negosiasi di tingkat daerah.

‎“Di tahun-tahun sebelumnya, regulasi penentuan upah sudah turun jauh hari. Tahun ini berbeda, kami hanya diberi waktu beberapa hari untuk menentukan rekomendasi,” ujar Nendar kepada awak media.

‎Ia menjelaskan, meskipun secara nasional pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 24 Desember 2025, namun di tingkat kabupaten keputusan harus segera diambil agar rekomendasi dapat disampaikan ke pemerintah provinsi.

‎“Di kabupaten harus putus hari ini. Rekomendasi itu kemudian diserahkan bupati ke provinsi, dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi, dan selanjutnya diajukan ke gubernur untuk ditetapkan. Waktunya sangat sempit,” jelasnya.

‎Kondisi tersebut, lanjut Nendar, menyulitkan serikat buruh untuk melakukan pembahasan secara mendalam, terutama terkait kebutuhan riil pekerja di lapangan. Padahal, penetapan upah seharusnya melalui proses dialog yang cukup antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

‎Pengawalan rapat Dewan Pengupahan ini diikuti oleh berbagai serikat buruh di Kabupaten Sukabumi. Titik kumpul aksi berada di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi yang juga menjadi lokasi rapat, sebagaimana pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.
‎Nendar menegaskan, kehadiran serikat buruh bukan untuk menghambat proses penetapan upah, melainkan memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan pekerja.

‎“Kami ingin memastikan keputusan yang diambil tidak mengepung kepentingan buruh di akar rumput. Semua pihak harus saling memahami kondisi masing-masing,” tegasnya.
‎Ia berharap ke depan pemerintah pusat dapat menerbitkan regulasi penentuan upah lebih awal agar proses penetapan di daerah berjalan lebih sehat, transparan, dan partisipatif.

‎“Jika pemerintah, pengusaha, dan buruh duduk bersama dengan waktu yang cukup, saya yakin rekomendasi upah dapat dihasilkan secara adil dan lancar,” pungkasnya.

Baca Juga :  ‎Sangsi Penetapan Tersangka Heri Gunawan oleh KPK, Hakim Adonara: CSR Bukan Uang Negara‎

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎PT Muara Tunggal Bagikan Simpanan Sukarela dan SHU 2025 Senilai Rp7,13 Miliar‎

Berita Terkait

Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta
‎Pemerintah Kaji Kenaikan BBM Non-Subsidi, Subsidi Dipastikan Tetap Prioritas
‎Kuliner Murah Meriah di Depan Stasiun Stasiun Cibadak, Warung Mang Kuy Jadi Favorit Warga‎
Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Travel Terperosok ke Jurang di Simpenan
‎Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Sangrawayang‎
‎Sawah Retak di Hilir, Irigasi Warungkiara Tersumbat Sampah: Petani Kertamukti Menjerit
‎Kapolres Sukabumi: 21 Ribu Kendaraan Melintas di Hari Terakhir Operasi Ketupat, Arus Balik Terkendali‎
‎KNPI Sukabumi Bantah Keras Isu Dana Narkoba, Siap Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:13 WIB

‎Pemerintah Kaji Kenaikan BBM Non-Subsidi, Subsidi Dipastikan Tetap Prioritas

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:48 WIB

‎Kuliner Murah Meriah di Depan Stasiun Stasiun Cibadak, Warung Mang Kuy Jadi Favorit Warga‎

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:00 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Travel Terperosok ke Jurang di Simpenan

Senin, 30 Maret 2026 - 18:07 WIB

‎Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Sangrawayang‎

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:09 WIB

‎Kapolres Sukabumi: 21 Ribu Kendaraan Melintas di Hari Terakhir Operasi Ketupat, Arus Balik Terkendali‎

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:06 WIB

‎KNPI Sukabumi Bantah Keras Isu Dana Narkoba, Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:13 WIB

Arus Balik Sukabumi–Bogor Diberlakukan One Way, Parungkuda Sempat Macet

Berita Terbaru

Jabar Update

Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Travel Terperosok ke Jurang di Simpenan

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:00 WIB