‎Kapolda Gorontalo Bentuk Tim Investigasi, Selidiki Dugaan Penyebab Banjir di Pohuwato‎

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Pohuwato – Kapolda Gorontalo Irjen Pol. IJP Widodo, S.H., M.H. membentuk tim investigasi bersama guna menyelidiki dugaan penyebab bencana banjir yang melanda wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada akhir Januari 2026.

‎Penyelidikan dilakukan menyusul beredarnya informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa banjir tersebut diduga dipicu aktivitas pertambangan Pani Gold Project (PGP) serta pertambangan masyarakat di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Taluduyunu.

‎Kegiatan penyelidikan dilaksanakan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 28–29 Januari 2026, dengan melibatkan sejumlah instansi teknis terkait, di antaranya Balai Wilayah Sungai Sulawesi II, Dinas ESDM, DLHK Provinsi Gorontalo, KLHK, BKSDA Sulawesi Utara, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi.

‎Pada hari pertama, tim melakukan observasi langsung ke lokasi pertambangan PGP yang melibatkan tiga perusahaan, yakni PT PETS, PT PBT, dan PT GSM. Peninjauan meliputi area blasting, waste dump, pembangunan sediment pond, sediment trap, serta sarana pencegahan erosi dan longsor.

‎Sementara pada hari kedua, tim menyusuri Sungai Taluduyunu dan mendatangi rumah warga terdampak banjir. Dari hasil penelusuran, ditemukan aktivitas pertambangan masyarakat di sepanjang aliran sungai tanpa dilengkapi fasilitas pengendalian lingkungan.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, PGP dinilai telah memiliki perizinan lengkap dan dokumen AMDAL, serta membangun berbagai fasilitas pengendalian limpasan air untuk meminimalisir risiko banjir. Sementara itu, kegiatan pertambangan masyarakat di sepanjang sungai tidak dilengkapi sarana pencegahan banjir.

‎Kapolda Gorontalo melalui hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa belum ditemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎“Perusahaan telah memiliki perizinan dan fasilitas pencegahan lingkungan. Sedangkan aktivitas tambang masyarakat di sepanjang DAS perlu mendapatkan perhatian serius karena berpotensi meningkatkan risiko banjir,” demikian hasil kesimpulan penyelidikan.

‎Meski demikian, Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap seluruh aktivitas pertambangan, baik perusahaan maupun masyarakat, guna mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang.



Baca Juga :  ‎Roadshow PAUD Digelar di Kecamatan Jampang Tengah, Kabid PAUD Tekankan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

Berita Terkait

‎Perbaikan Jalan A. Yani Palabuhanratu Dikebut, Dinas PU Target Rampung Akhir Juni 2026
Selamat Idul Fitri 1447 H
‎Kejari Kabupaten Sukabumi Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim
MUDAHKAN MASYARAKAT, PEMKAB SUKABUMI AKAN TERAPKAN LAYANAN NOMOR PANGGILAN DARURAT 112
Serdadu Dan Breeder Koi Show 2026Perkuat Industri Ikan Hias
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 11:27 WIB

‎Perbaikan Jalan A. Yani Palabuhanratu Dikebut, Dinas PU Target Rampung Akhir Juni 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:47 WIB

Selamat Idul Fitri 1447 H

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:31 WIB

‎Kejari Kabupaten Sukabumi Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIB

‎Kapolda Gorontalo Bentuk Tim Investigasi, Selidiki Dugaan Penyebab Banjir di Pohuwato‎

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:14 WIB

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:04 WIB

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:26 WIB

Senin, 26 Januari 2026 - 14:07 WIB

MUDAHKAN MASYARAKAT, PEMKAB SUKABUMI AKAN TERAPKAN LAYANAN NOMOR PANGGILAN DARURAT 112

Berita Terbaru

Jabar Update

‎SDN Kebonjeruk Juara Umum O2SN Kecamatan Cikembar 2026‎

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:01 WIB