Kapolda Metro Jaya Undang Mellani Setiadi, Perkara SP3 Dinilai Janggal Setelah 5 Tahun Mandek

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi Jabar Inside — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. mengundang Mellani Setiadi, korban penghentian penyidikan (SP3), untuk membahas kembali perkara yang telah berjalan tanpa kepastian hukum selama hampir lima tahun.


Mellani Setiadi hadir ke Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Januari 2026, didampingi kuasa hukumnya Julianta Sembiring, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Aktivis Pers Indonesia (LBH API). Keduanya memenuhi undangan resmi di Gedung Promoter lantai 3 sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang sebelumnya telah mendapat atensi Kapolri.


Perkara bermula dari laporan polisi Nomor LP/732/K/V/2017/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 17 Mei 2017, terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan 372 KUHP. Pelapor telah menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk akta notaris, surat pernyataan utang, bukti penitipan emas dan berlian, korespondensi para pihak, serta keterangan saksi.


Dalam prosesnya, penyidik Polres Jakarta Selatan sempat menerbitkan beberapa Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) sejak 2017 hingga 2021. Namun secara mengejutkan, pada Maret 2021 diterbitkan SP3 dengan alasan perkara dianggap sebagai perdata dan tidak cukup bukti pidana.


Kuasa hukum menilai SP3 tersebut sarat kejanggalan, baik secara formil maupun materil. Ditemukan kesalahan mendasar dalam identitas korban, termasuk data kelahiran dan agama yang tidak sesuai fakta kependudukan, sehingga dinilai sebagai cacat formil fatal (error in persona).

Baca Juga :  Kepala KUA Cikembar Terima Satyalancana Karya Satya Presiden RI Tahun 2025

Selain itu, penyidik dinilai mengabaikan unsur penggelapan, padahal barang berupa emas dan berlian masih berada dalam penguasaan terlapor.


LBH API juga mengungkap bahwa SPDP dan SP3 tidak dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melainkan hanya disampaikan kepada pelapor. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan diskresi oleh oknum penyidik.


Mellani dan kuasa hukum awalnya dijadwalkan bertemu Kapolda pukul 10.00 WIB, namun karena Kapolda menghadiri rapat di Mabes Polri, pertemuan baru berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB.

Mereka terlebih dahulu diterima oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, S.I.K.
Tak lama berselang, Kapolda Metro Jaya hadir langsung dan memberikan atensi serius terhadap aduan yang disampaikan. Kapolda menginstruksikan agar laporan terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi BLT Desa di Karangtengah, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar


Dalam pertemuan tersebut, Dirkrimum bahkan menghubungi Wasidik secara langsung dan menyampaikan komitmen bahwa perkara Mellani Setiadi akan ditarik dan dialihkan penanganannya ke Polda Metro Jaya.


Langkah ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan penegakan hukum sekaligus memberi harapan baru bagi korban untuk memperoleh kepastian hukum, termasuk kemungkinan pembatalan SP3 yang diterbitkan pada tahun 2021.
(Tim API)

Berita Terkait

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Berita Terbaru