JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Baru dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadenra Sandra Aneksa, SH, MH menegaskan komitmennya untuk bekerja profesional, transparan, dan berintegritas dalam penegakan hukum, khususnya penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Pernyataan tersebut disampaikan Essadenra kepada awak media usai pelantikan yang digelar di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/2/2026).
Essadenra menggantikan Agus Yuliana yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus.
Ia menyadari bahwa publik menaruh perhatian besar terhadap sejumlah kasus tipikor yang dinilai belum tersampaikan atau ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan.
Menanggapi hal tersebut, Essadenra menyatakan masih memerlukan waktu untuk mempelajari seluruh perkara yang ada, mengingat dirinya baru saja dilantik.
“Sampai dengan saat ini, karena baru selesai dilantik, saya belum mempelajari, bahkan belum sempat duduk di ruangan kerja. Jadi, mungkin besok akan mulai dipelajari kira-kira mana saja yang belum ditindaklanjuti dan perlu menjadi perhatian,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan seluruh penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai aturan,” tambahnya.
Pelantikan Essadenra Sandra Aneksa sebagai Kasi Pidsus diharapkan mampu membawa semangat baru dalam penguatan kinerja Kejari Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penegakan supremasi hukum.















