Komisi III DPR RI Minta Pelaku Penganiayaan Nizam Dijerat UU Perlindungan Anak

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI – Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei (12). Komisi III meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kamis(26/2/26)

Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., dalam pernyataannya menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Nizam serta mendesak Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah di Bantargadung, Salurkan Bantuan untuk Pengungsi

“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Safei, usia 12 tahun. Kami meminta kepada Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku,” tegas Habiburokhman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ketentuan tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier "Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M"Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius

Selain itu, Komisi III juga meminta penyidik untuk mendalami secara menyeluruh motif dan pola kekerasan yang terjadi. Pemeriksaan harus dilakukan secara teliti guna memastikan apakah perbuatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan atau tidak.

“Kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa dengan cermat apakah perbuatan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan. Jika terbukti berkelanjutan, maka hal tersebut dapat menjadi pemberat bagi pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Silaturahmi Tanpa Batas LSM RIB Dan Aktivis Sukabumi"Kritik Membangun Itu Penting"

Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga ke tahap persidangan, guna memastikan keadilan bagi almarhum Nizam dan keluarganya.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan penanganannya dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Silaturahmi & Doa Bersama: Sinergi Mitra, Yayasan, dan Pemangku Wilayah Perkuat Kebersamaan Cibubur
‎Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Masyarakat Bersiap Hadapi Efek Domino Kenaikan Harga
Mahasiswi Asal Sukabumi Lolos Program ICSM Batch 6, Siap Bawa Nama Daerah ke Tiga Negara
‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎
Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun
Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi
‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan
‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:04 WIB

Silaturahmi & Doa Bersama: Sinergi Mitra, Yayasan, dan Pemangku Wilayah Perkuat Kebersamaan Cibubur

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:28 WIB

‎Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Masyarakat Bersiap Hadapi Efek Domino Kenaikan Harga

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:48 WIB

Mahasiswi Asal Sukabumi Lolos Program ICSM Batch 6, Siap Bawa Nama Daerah ke Tiga Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:14 WIB

‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎

Senin, 8 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 14:56 WIB

Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:43 WIB

‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎

Berita Terbaru