‎Aturan Baru Larang Dana BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukabumi Ajukan Diskresi‎

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sukabumi kini menjadi perhatian serius. Hal ini menyusul terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang melarang penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar gaji PPPK paruh waktu, meskipun mereka telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di lingkungan pendidikan, mengingat selama ini sebagian besar pembayaran gaji PPPK paruh waktu masih bergantung pada dana BOSP.

‎Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengungkapkan bahwa ketergantungan terhadap dana BOSP mencapai 74,28 persen dari total kebutuhan anggaran gaji PPPK paruh waktu.

‎Sementara itu, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya mampu menutup sekitar 25,72 persen.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Hermawan Makki Dinilai Tidak Rasional dan Cacat Prosedural

‎“Kami telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri karena penggunaan dana BOSP di luar ketentuan teknis harus mendapat izin pusat. Ini langkah yang kami tempuh demi menjaga stabilitas kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan,” ujar Deden.

‎Sebagai upaya konkret, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengirimkan surat permohonan diskresi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Diskresi tersebut diharapkan menjadi solusi agar dana BOSP tetap dapat dimanfaatkan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu secara sah.

‎Diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Sukabumi mencapai 3.955 orang, terdiri dari guru dan tenaga kependidikan yang tersebar di berbagai sekolah.

‎Tanpa adanya diskresi, pembayaran gaji berpotensi mengalami kendala karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah, terlebih di tengah penurunan transfer dana pusat pada tahun anggaran 2026.

‎Dari total PPPK paruh waktu tersebut, sekitar 2.025 guru telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tengah diusulkan untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026. Namun, tekanan terhadap struktur APBD menjadi tantangan tersendiri dalam menjamin keberlanjutan pembiayaan.

‎Bupati Sukabumi, Asep Japar, melalui jajaran Dinas Pendidikan berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian agar hak-hak tenaga pendidik tetap terlindungi.

‎Meski menghadapi dinamika regulasi dan keterbatasan anggaran, Pemkab Sukabumi memastikan hak-hak PPPK paruh waktu tetap menjadi prioritas. Gaji ke-13 dan ke-14 tetap dianggarkan sesuai ketentuan. Selain itu, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), telah disiapkan secara terpisah.

‎Kini, seluruh pihak menunggu keputusan pemerintah pusat. Jika diskresi disetujui, skema pembayaran dapat berjalan seperti sebelumnya. Namun jika tidak, Pemkab Sukabumi harus menyiapkan alternatif pembiayaan agar kesejahteraan ribuan guru dan tenaga kependidikan tetap terjaga.

Baca Juga :  ‎Todong Sajam, Pria Ini Paksa Penjaga Warung Serahkan Uang di Cibatu Cisaat‎

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tiga Fokus Utama Polres Sukabumi Dalam Pelaksanaan Ops Ketupat Lodaya 2025

Berita Terkait

ONE WAY DIBERLAKUKAN, JALUR Sukabumi MACET PARAH MALAM INI
Pesona Puncak Damin Cibadak: Panorama Indah Tertutup Akses Jalan
‎Arus Lalin Exit Tol Parungkuda Padat Merayap, Kendaraan Menuju Sukabumi dan sebaliknya Mengular‎
‎Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Silaturahmi Bersama Gubernur Jabar di Gedung Sate‎
Ketua DPRD Tegaskan Peran Strategis di Musrenbang RKPD 2027 Sukabumi
‎Hujan Deras Picu Longsor dan Kerusakan Rumah di Parakansalak, Warga Diminta Waspada
Kebakaran Hebat di Jampangtengah Sukabumi, Dua Rumah Terdampak, Satu Keluarga Mengungsi
Jembatan Cibugel Ambruk Saat Warga Melintas, Lima Orang Terjatuh Bersama Kendaraan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 18:49 WIB

ONE WAY DIBERLAKUKAN, JALUR Sukabumi MACET PARAH MALAM INI

Sabtu, 4 April 2026 - 17:49 WIB

Pesona Puncak Damin Cibadak: Panorama Indah Tertutup Akses Jalan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:15 WIB

‎Arus Lalin Exit Tol Parungkuda Padat Merayap, Kendaraan Menuju Sukabumi dan sebaliknya Mengular‎

Sabtu, 4 April 2026 - 11:21 WIB

‎Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Silaturahmi Bersama Gubernur Jabar di Gedung Sate‎

Sabtu, 4 April 2026 - 11:13 WIB

Ketua DPRD Tegaskan Peran Strategis di Musrenbang RKPD 2027 Sukabumi

Kamis, 2 April 2026 - 12:04 WIB

Kebakaran Hebat di Jampangtengah Sukabumi, Dua Rumah Terdampak, Satu Keluarga Mengungsi

Kamis, 2 April 2026 - 11:34 WIB

Jembatan Cibugel Ambruk Saat Warga Melintas, Lima Orang Terjatuh Bersama Kendaraan

Rabu, 1 April 2026 - 18:52 WIB

Bupati Tegaskan Dinas PU Harus Aktif dan Responsif Hadapi Keluhan Infrastruktur

Berita Terbaru

Jabar Update

ONE WAY DIBERLAKUKAN, JALUR Sukabumi MACET PARAH MALAM INI

Sabtu, 4 Apr 2026 - 18:49 WIB

Jabar Update

Pesona Puncak Damin Cibadak: Panorama Indah Tertutup Akses Jalan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 17:49 WIB