JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Jajaran Polsek Parungkuda, Polres Sukabumi, mengamankan seorang pria berusia 51 tahun yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya. Terduga pelaku diamankan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Panit 2 Reskrim Polsek Parungkuda, Bripka Saprijal, mengatakan pengamanan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seorang pria di wilayah hukum Polsek Parungkuda.
”Setelah menerima informasi dari warga, anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Bripka Saprijal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi di wilayah Bogor.
Sementara korban diketahui berdomisili di wilayah Cibadak. Polisi juga menyebut terduga pelaku merupakan ayah kandung korban dan telah lama berpisah dengan keluarganya.
Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Polsek Parungkuda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah Bogor, penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polres Bogor untuk proses hukum sesuai kewenangan.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara lengkap kronologi perkara tersebut.
Sesuai ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik, identitas korban tidak dipublikasikan demi menjaga privasi dan keselamatan korban.















