JABARINSIDE.COM |SUKABUMI, – Perubahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji menjadi salah satu materi utama dalam Rapat Kerja dan Pembinaan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi yang digelar di Aula Kementerian Haji dan Umrah, Komplek Pusbangda’i Cikembang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).
Sekretaris Umum IPHI Kabupaten Sukabumi, H. Abdul Manan, menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji kini memasuki babak baru setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Menurutnya, seluruh proses pelayanan jamaah haji kini dipusatkan di kantor Kementerian Haji dan Umrah, mulai dari pendaftaran, administrasi, hingga tahapan keberangkatan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat.
“Seluruh layanan haji kini dilakukan di satu tempat sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mengurus berbagai keperluan administrasi haji,” ujar Abdul Manan.
Dalam kesempatan itu, Abdul Manan juga memaparkan estimasi kuota haji Kabupaten Sukabumi untuk keberangkatan tahun 2027. Berdasarkan data sementara, kuota reguler diperkirakan mencapai sekitar 166 calon jamaah yang ditetapkan berdasarkan nomor porsi keberangkatan.
Selain kuota reguler, pemerintah juga memberikan tambahan kuota prioritas bagi jamaah lanjut usia sebanyak 64 orang. Penentuan kuota lansia dilakukan langsung oleh pemerintah pusat berdasarkan usia tertua yang telah memenuhi masa tunggu minimal lima tahun, sehingga tidak melalui usulan pemerintah daerah.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut bertujuan memberikan kepastian sekaligus rasa keadilan bagi calon jamaah haji yang telah lama menunggu kesempatan berangkat ke Tanah Suci.
Di hadapan para pengurus cabang IPHI se-Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan turut mengajak seluruh alumni haji untuk aktif bergabung dalam organisasi IPHI sebagai wadah mempererat silaturahmi serta menjaga kemabruran haji melalui berbagai kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Menurutnya, IPHI tidak hanya menjadi organisasi para alumni haji, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memberikan pembinaan, dakwah, serta menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji kepada masyarakat.
Melalui rapat kerja dan pembinaan tersebut, IPHI Kabupaten Sukabumi berharap seluruh pengurus cabang mampu meningkatkan koordinasi, menyosialisasikan berbagai kebijakan terbaru mengenai penyelenggaraan haji, serta memperkuat peran organisasi dalam mendukung pelayanan haji yang semakin profesional, transparan, dan berkualitas.