Kurang Dari 2 Jam, Pelaku Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Dibekuk Polisi

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Kota Sukabumi, 2 jam pasca peristiwa penembakan terjadi di Jalan Veteran I Sriwedari Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus terduga pelaku, AMJM(45 tahun) di Jalan Pramuka Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi.

Kasus penembakan yang menimbulkan korban, MAF (35 tahun) terluka pada bagian punggung sebelah kanan tersebut dibongkar dengan cepat oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (20/9/2024) sore.

“Alhamdulilah, dalam kurun waktu 2 jam, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan terduga pelaku yang sempat melarikan diri di Jalan Pramuka Gunungpuyuh Sukabumi,” ujar Rita di depan awak media.

“Dari pengungkapkan kasus ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, Satu unit mobil merk Mercedes Benz dan sepotong kemeja juga sweater warna hitam,” sambungnya.

Rita mengungkapkan, peristiwa penembakan yang mengakibatkan pemilik warkop Veteran tersebut terluka terjadi di dalam mobil pelaku yang tengah terparkir di depan warkop Veteran.

Baca Juga :  BKAD Mandiri Warungkiara Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Anggota BPD

“Pada awalnya pelaku ini datang ke warung kopi milik korban di Jalan Veteran I Sriwedari Gunungpuyuh Sukabumi sekitar pukul 21.30 WIB, kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam mobil pelaku,” ungkap Rita.

“Karena diduga dalam pengaruh alkohol, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menempelkannya ke bagian punggung sebelah kanan korban, kemudian menarik pelatuk senjata api hingga meletus dan melukai korban usai terkena timah panas pelaku,” sambungnya.

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa atau mempergunakan senjata tajam maupun senjata api yang bukan peruntukannya. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui suatu tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya secara langsung kepada kami atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP Mangga di 0811654110.” pungkasnya.

Baca Juga :  SMAN 1 Cikembar Gelar SMARSI Edufair Edutect Fair 2026, Bekali Siswa Menuju Dunia Perguruan Tinggi

Hingga saat ini, pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota dan terancam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Berita Terkait

PTPN IV PalmCo Gelar Ekspedisi Ramadan 2026, Dirut Jatmiko K. Santosa Pimpin Santunan Anak Yatim
‎Pemdes Cimanggu Tetapkan APBDes Perubahan 2026, Anggaran Turun Drastis dari Transfer APBN
Kasus Kematian Anak (Ns) Bergulir ke Senayan, Kapolres Sukabumi Tegaskan Penyidikan Ilmiah di Hadapan Komisi III DPR RI
Polsek Cibadak Bagikan Takjil, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat di Bulan Ramadan
‎Aturan Baru Larang Dana BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukabumi Ajukan Diskresi‎
‎Budi Azhar Mutawali: Ramadan Waktu Terbaik Menata Hati dan Menguatkan Solidaritas
‎Damkar Sukabumi Evakuasi Ular Sanca yang Melilit Ayam Warga di Warungkiara‎
BPK RI LAKUKAN PEMERIKSAAN INTERIM, BUPATI” JADIKAN REKOMENDASI SEBAGAI BAHAN PERBAIKAN BERKELANJUTAN
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:58 WIB

PTPN IV PalmCo Gelar Ekspedisi Ramadan 2026, Dirut Jatmiko K. Santosa Pimpin Santunan Anak Yatim

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:49 WIB

‎Pemdes Cimanggu Tetapkan APBDes Perubahan 2026, Anggaran Turun Drastis dari Transfer APBN

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:30 WIB

Kasus Kematian Anak (Ns) Bergulir ke Senayan, Kapolres Sukabumi Tegaskan Penyidikan Ilmiah di Hadapan Komisi III DPR RI

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:18 WIB

Polsek Cibadak Bagikan Takjil, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat di Bulan Ramadan

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

‎Aturan Baru Larang Dana BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukabumi Ajukan Diskresi‎

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:06 WIB

‎Damkar Sukabumi Evakuasi Ular Sanca yang Melilit Ayam Warga di Warungkiara‎

Senin, 2 Maret 2026 - 15:50 WIB

BPK RI LAKUKAN PEMERIKSAAN INTERIM, BUPATI” JADIKAN REKOMENDASI SEBAGAI BAHAN PERBAIKAN BERKELANJUTAN

Senin, 2 Maret 2026 - 15:46 WIB

‎Bayi Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Kebun Bambu, Kondisi Masih Hidup

Berita Terbaru