Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas

Sabtu, 5 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM,SUKABUMI | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan RP (21 tahun), perempuan asal Citamiang Sukabumi yang diserahkan petugas Lapas Kelas IIb Sukabumi usai kedapatan menyusupkan narkoba saat berkunjung ke Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi, Rabu (2/4/2025).

Sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras terbatas yang disembunyikan dalam sebuah alat kontrasepsi dan 1 unit telepon genggam turut diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba tersebut.

“Memang betul, pada hari Rabu (2/4) kemarin, kami menerima penyerahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RP yang tertangkap tangan petugas Lapas hendak menyusupkan narkotika jenis Sabu dan belasan butir obat keras terbatas ke dalam Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi,” ujar Tenda kepada awak media, Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Sukses Amankan Konser Musik Iwan Fals, Puluhan Ribu Fans OI Padati Setukpa

“Tentunya temuan ini akan kami kembangkan. Upaya pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah kami lakukan untuk mengetahui asal usul barang tersebut,” terangnya.

Tenda mengungkapkan, RP diduga merupakan kurir untuk mengantarkan barang haram senilai lebih 8 Juta Rupiah tersebut ke dalam Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan Lapas,” ungkapnya.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh dan dan darimana asal usul narkoba tersebut.” pungkasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Puncak Syukuran Nelayan ke-60 di Ujunggenteng

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Undang– undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎
Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
‎AKBP Benny Cahyadi Resmi Pimpin Polres Sukabumi, Berbekal Rekam Jejak Kuat di Dunia Reserse‎
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:48 WIB

‎AKBP Benny Cahyadi Resmi Pimpin Polres Sukabumi, Berbekal Rekam Jejak Kuat di Dunia Reserse‎

Berita Terbaru