Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Subang | Dwi Hani Wijaya, Direktur PT. NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja, selaku pemilik sah tanah dan bangunan seluas 69.510 meter persegi di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, melalui kuasa hukumnya, menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membebaskan terdakwa Ani Kartini Kustiani (AKK) pada 18 Maret 2025.

Kuasa hukum, Tommy Sontosa, SH dari Kantor Hukum Tommy Sontosa & Rekan, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan dan dicederai oleh putusan tersebut. “Kami mempertanyakan bagaimana mungkin terdakwa dapat dibebaskan dengan alasan yang berdasarkan analisa dari Google copy-paste, padahal sebelumnya terdakwa sudah dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Subang,” ujar Tommy.

Baca Juga :  ‎Kabar Duka, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia di Usia 38 Tahun

Sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, kuasa hukum telah melaporkan dugaan maladministrasi dan ketidakadilan tersebut kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI). Bukti-bukti asli terkait kasus ini telah diserahkan kepada kedua lembaga tersebut untuk proses lebih lanjut.

“Kami berharap Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi,” tambah Tommy.

Baca Juga :  ‎Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Silaturahmi Bersama Gubernur Jabar di Gedung Sate‎

Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan bahwa hak-hak kliennya sebagai pemilik sah tanah dan bangunan dapat terlindungi secara hukum.

Demikian pernyataan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut pihak terkait.(jack)

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga

Senin, 21 September 2026 - 16:27 WIB

BPP Cikembar Perbarui Data RDKK, Dorong Petani Adopsi Pertanian Modern

Berita Terbaru