‎DPC Diaga Muda Indonesia Apresiasi Kejaksaan Negeri Sukabumi atas Penetapan Tersangka Kadis DLH‎

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | ‎SUKABUMI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Diaga Muda Indonesia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi atas langkah hukum yang dilakukan dalam menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka.

‎Apresiasi tersebut ditunjukkan melalui sebuah karangan bunga besar yang terpajang di depan kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi. Dalam karangan bunga tersebut tertulis jelas dukungan dan penghargaan dari DPC Diaga Muda Indonesia terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

‎“Memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi atas penetapan tersangka Kadis DLH,” bunyi tulisan pada papan karangan bunga itu. Selasa 15 juli 2025

‎Langkah Kejari Sukabumi dalam menetapkan Kepala DLH sebagai tersangka menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. DPC Diaga Muda Indonesia menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum dan memberantas dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

‎Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sukabumi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus sebelumnya telah menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup kuat.

‎Perkembangan kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan jabatan.


‎Sumber : Melalui Unggahan Seorang Netizen di Akun Facebook  Ahmin Supyani 15 juli 2025

Baca Juga :  LSM Rakyat Indonesia Berdaya Apresiasi 100 Hari Kerja Gubernur Jabar KDM: Tegas, Terarah, dan Pro-Rakyat

Berita Terkait

399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 20 Kg Dari Kemensos Tahap Satu
399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 10 Kg Dari Kemensos Tahap Satu
‎Desa Sekarwangi Salurkan Bansos Beras 20 Kg untuk 965 Keluarga Penerima‎
‎Ahli Waris Gugat Sejumlah Instansi Terkait Sengketa Tanah 630 Hektare‎
‎Dewan Hera Iskandar: Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Saya dengan No 082174692546‎
Minister of Environment Inaugurates Cimenteng Final Waste Processing Site in Sukabumi
RDF CIMENTENG DIRESMIKAN, BUPATI” SOLUSI PENANGANAN SAMPAH SEKALIGUS ROLE MODEL KESADARAN EKOLOGIS”
‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:07 WIB

399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 20 Kg Dari Kemensos Tahap Satu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:57 WIB

399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 10 Kg Dari Kemensos Tahap Satu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:16 WIB

‎Desa Sekarwangi Salurkan Bansos Beras 20 Kg untuk 965 Keluarga Penerima‎

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:47 WIB

‎Ahli Waris Gugat Sejumlah Instansi Terkait Sengketa Tanah 630 Hektare‎

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:12 WIB

‎Dewan Hera Iskandar: Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Saya dengan No 082174692546‎

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:53 WIB

RDF CIMENTENG DIRESMIKAN, BUPATI” SOLUSI PENANGANAN SAMPAH SEKALIGUS ROLE MODEL KESADARAN EKOLOGIS”

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:35 WIB

‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:48 WIB

‎Menteri Lingkungan Hidup Resmikan Pabrik RDF di TPSA Cimenteng Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru