‎Oknum Amil dan Kepala Madrasah di Cibadak Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur‎

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Sosok yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama dan pendidik di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berinisial UMG, kini harus berhadapan dengan proses hukum. UMG yang diketahui berprofesi sebagai amil sekaligus Kepala Madrasah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

‎Kasus ini mencuat setelah DE (57), orang tua korban berinisial RJ (15), melaporkan UMG ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. Laporan tersebut tercatat secara resmi dengan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar, tertanggal 18 Juni 2025.


‎‎Ketua Tim Kuasa Hukum DE dari Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON), Nur Hikmat, menjelaskan bahwa dugaan tindakan tidak senonoh tersebut terjadi pada Rabu malam, 11 Juni 2025, di rumah anak pelaku berinisial S.

‎“Pelecehan itu pertama kali diketahui setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada teman dekatnya, N. Cerita tersebut kemudian sampai ke ibunya, dan akhirnya RJ mengakui peristiwa itu kepada DE,” ujar Nur Hikmat, Minggu (13/07/2025).

Baca Juga :  Tim Penggerak PKK Laksanaka Program Bina Wilayah Ke Desa Pasir Datar


‎Tidak terima atas perbuatan pelaku yang juga menjabat sebagai Kepala Madrasah, DE langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. UMG pun dijemput oleh aparat dan kini telah diamankan di sel tahanan Polres Sukabumi untuk penyidikan lebih lanjut.

‎Kuasa hukum lainnya, M. Fikri Fadillah, mengungkap bahwa pihak keluarga korban sempat mengalami tekanan dan intimidasi agar mencabut laporan.

‎“Ya, klien kami sempat diintimidasi oleh sekelompok orang yang meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kami tegaskan bahwa ini adalah kasus hukum yang harus diproses hingga tuntas,” tegas Fikri.

‎Fikri juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pencabulan tersebut. “Bukti tersebut akan kami sampaikan secara resmi dalam proses persidangan di Pengadilan,” tambahnya.

‎Sementara itu, Galih Anugerah dari tim kuasa hukum menyampaikan bahwa korban mengalami trauma berat akibat kejadian ini.

‎“Anak klien kami kini sering menyendiri dan menunjukkan gejala trauma mendalam. Kami sedang mengupayakan agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, melalui UPTD PPA serta lembaga terkait lainnya,” jelas Galih.

‎Berdasarkan bukti laporan, UMG dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

‎“Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi masyarakat,” pungkas Galih.

Baca Juga :  Polsek Cibadak Monitoring dan Pendampingan Pemanenan Ketimun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎Pemerintah Desa Bantarkalong Gelar Perayaan Tahun Baru Islam 1447 H, Santuni 100 Anak Yatim

Sumber: kuasa hukum korban


Berita Terkait

‎Truk Bermuatan Semen Terperosok di  Gunung Karang, Lalin Sempat Macet‎
‎Desa Sukamulya Mantapkan Inovasi, Target Juara Anugerah Gapura Sri Baduga 2025
‎Camat Cikembar Sambut Penilaian Anugerah Gapura Sri Baduga 2025 di Desa Sukamulya
Pabrik Kapur di Cibatu, Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
‎Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. Kunjungi PT Mersi Farma Tirmaku Mercusana
LANTIK PIMPINAN BAZNAS, BUPATI” HARUS HADIR LEBIH CEPAT TEPAT DAN RESPONSIF PADA PERSOALAN PUBLIK”
HUT PERUMDA AMTJM, BUPATI MINTA TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 18:05 WIB

‎Truk Bermuatan Semen Terperosok di  Gunung Karang, Lalin Sempat Macet‎

Selasa, 23 September 2025 - 17:24 WIB

‎Desa Sukamulya Mantapkan Inovasi, Target Juara Anugerah Gapura Sri Baduga 2025

Selasa, 23 September 2025 - 14:16 WIB

‎Camat Cikembar Sambut Penilaian Anugerah Gapura Sri Baduga 2025 di Desa Sukamulya

Selasa, 23 September 2025 - 12:51 WIB

Pabrik Kapur di Cibatu, Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

Selasa, 23 September 2025 - 11:50 WIB

‎Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. Kunjungi PT Mersi Farma Tirmaku Mercusana

Selasa, 23 September 2025 - 10:22 WIB

HUT PERUMDA AMTJM, BUPATI MINTA TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

Senin, 22 September 2025 - 16:57 WIB

Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara

Senin, 22 September 2025 - 14:40 WIB

SCG Asik, PT Semen Jawa Gelar Pengobatan Gratis dan Cegah Stunting di Tanjungsari

Berita Terbaru