JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menghadiri peresmian Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Cimenteng di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (31/7). Fasilitas ini dikelola bekerja sama dengan PT Semen Jawa sebagai bentuk sinergi pemerintah daerah dan sektor swasta dalam penanganan sampah.
Dalam sambutannya, Herman menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis teknologi dan bernilai ekonomi. “pengolahan sampahbisa RDF. Sangat baik dan juga Ini contoh baik di Kabupaten Sukabumi yang akan kita dorong untuk direplikasi ke kabupaten/kota lain di Jawa Barat,” ujarnya.
Ia menilai model pengelolaan di TPSA Cimenteng dapat menjadi percontohan. “Keekonomian pengelolaan sampah di sini juga bagus. Sekitar 200 ribu ton per tahun dan bisa menghasilkan nilai lebih, sehingga ada selisih keuntungan. Ini bisa menjadi model yang diandalkan dan diterapkan di daerah lain,” jelasnya.
Selain itu, Herman mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar juga tengah mengembangkan pengelolaan sampah modern di TPPAS Sarimukti dengan teknologi ATM (Advanced Technology Management).
“Di Sarimukti kita mengembangkan sanitary landfill dan mining landfill. Ke depan kita ingin pengelolaan sampah di Jawa Barat semakin modern, bernilai ekonomi, dan bisa diadopsi daerah lain,” katanya.
Ia mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk ikut berperan aktif dalam menyediakan lahan dan bekerja sama dengan berbagai pihak.
“Ini bukan hanya urusan provinsi. Pemerintah kabupaten/kota harus memanfaatkan lahan milik pemda, bahkan bisa bekerja sama dengan desa. Kolaborasi adalah kunci keberhasilan,” tegasnya.
Herman berharap kehadiran TPSA Cimenteng dapat mengurangi permasalahan sampah di Sukabumi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan.
“Sampah ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga menyangkut kesejahteraan. Kalau dikelola dengan benar, akan mendatangkan manfaat ekonomi,” pungkasnya.
Peresmian TPSA Cimenteng ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta manajemen PT Semen Jawa.