Penanganan Kasus Hermawan Makki Dinilai Tidak Rasional dan Cacat Prosedural

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | NAMLEA, MALUKU – Proses hukum terhadap Hermawan Makki, terdakwa dalam perkara yang semula berkaitan dengan pertambangan di Kabupaten Buru, menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum.

Menurut Saleh, Ketua LBH Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) Penanganan kasus ini dinilai tidak rasional, cacat prosedural, dan berpotensi mencederai keadilan, dengan dugaan ketidakprofesionalan dari pihak Polda Maluku dan Kejaksaan Negeri Pulau Buru.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 43/Pid.Sus-LH/2025/PN Nla di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Namlea ini menunjukkan kejanggalan sejak awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Hermawan Makki, Saleh Hidayat, menyoroti perubahan fundamental dalam klasifikasi perkara. Berdasarkan keterangan Saleh, kliennya yang semula diduga terlibat dalam kasus pertambangan ilegal (UU Minerba) kini didakwa dengan pasal terkait kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Kepala Desa Cibolang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

“Surat kuasa pidana kami dicabut, dan pasal pidana tiba-tiba diubah menjadi pasal tentang merusak lingkungan hidup,” ungkap Saleh Hidayat. “Ini sangat tidak masuk akal, apalagi dakwaan ini dikenakan pada individu yang perannya hanya sebagai pembeli emas.”

Saleh menjelaskan bahwa Pasal yang relevan untuk kasus kerusakan lingkungan hidup (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) seharusnya diterapkan pada subjek hukum seperti korporasi atau perusahaan tambang besar yang terbukti melakukan penambangan ilegal, tidak melakukan reklamasi, atau menyebabkan pencemaran lingkungan dalam skala besar.

Baca Juga :  Duel Maut Warga Lansia Lawan King Kobra di Sukabumi, Keduanya Tewas

Selain itu, menerapkan pasal ini pada Hermawan yang hanya berprofesi sebagai pembeli emas seberat 500 gram menunjukkan misinterpretasi hukum yang fatal.

Tim kuasa hukum menduga adanya manipulasi fakta hukum. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Maluku, posisi Hermawan jelas sebagai pembeli emas, bukan pelaku penambangan. Namun, berkas perkara yang dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan Negeri Namlea dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Namlea justru menggunakan pasal yang tidak sesuai dengan peran tersebut.

Baca Juga :  Hujan Angin Terjang Cisaat Sukabumi, Gudang Mebel dan Rumah Warga Rusak

“Ini menunjukkan jaksa mencoba mengaburkan fakta hukum dan peristiwa pidana (locus delicti dan tempus delicti) yang sebenarnya terjadi,” tegas Saleh.

Jika proses hukum ini terus berlanjut, tindakan ini berpotensi besar untuk:

Mencederai keadilan: Memvonis seseorang dengan dakwaan yang tidak sesuai dengan perbuatannya.

Kriminalisasi warga negara: Mengkriminalkan individu yang tidak memiliki peran langsung dalam kejahatan inti yang dituduhkan, yaitu kerusakan lingkungan akibat penambangan.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat fakta hukum secara jernih dan menolak dakwaan yang tidak relevan ini demi tegaknya keadilan di Pengadilan Negeri Namlea.

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026
Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih
‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan
Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Berita Terbaru