Penanganan Kasus Hermawan Makki Dinilai Tidak Rasional dan Cacat Prosedural

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | NAMLEA, MALUKU – Proses hukum terhadap Hermawan Makki, terdakwa dalam perkara yang semula berkaitan dengan pertambangan di Kabupaten Buru, menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum.

Menurut Saleh, Ketua LBH Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) Penanganan kasus ini dinilai tidak rasional, cacat prosedural, dan berpotensi mencederai keadilan, dengan dugaan ketidakprofesionalan dari pihak Polda Maluku dan Kejaksaan Negeri Pulau Buru.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 43/Pid.Sus-LH/2025/PN Nla di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Namlea ini menunjukkan kejanggalan sejak awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Hermawan Makki, Saleh Hidayat, menyoroti perubahan fundamental dalam klasifikasi perkara. Berdasarkan keterangan Saleh, kliennya yang semula diduga terlibat dalam kasus pertambangan ilegal (UU Minerba) kini didakwa dengan pasal terkait kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Menteri Sosial Lantik 850 P3K Unsur Kemensos di Sentra Palamarta Sukabumi

“Surat kuasa pidana kami dicabut, dan pasal pidana tiba-tiba diubah menjadi pasal tentang merusak lingkungan hidup,” ungkap Saleh Hidayat. “Ini sangat tidak masuk akal, apalagi dakwaan ini dikenakan pada individu yang perannya hanya sebagai pembeli emas.”

Saleh menjelaskan bahwa Pasal yang relevan untuk kasus kerusakan lingkungan hidup (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) seharusnya diterapkan pada subjek hukum seperti korporasi atau perusahaan tambang besar yang terbukti melakukan penambangan ilegal, tidak melakukan reklamasi, atau menyebabkan pencemaran lingkungan dalam skala besar.

Baca Juga :  Ratu Freshmart Resmi Dibuka Bupati Sukabumi, Dorong Kemajuan UMKM Lokal dan Program Gizi Gratis

Selain itu, menerapkan pasal ini pada Hermawan yang hanya berprofesi sebagai pembeli emas seberat 500 gram menunjukkan misinterpretasi hukum yang fatal.

Tim kuasa hukum menduga adanya manipulasi fakta hukum. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Maluku, posisi Hermawan jelas sebagai pembeli emas, bukan pelaku penambangan. Namun, berkas perkara yang dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan Negeri Namlea dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Namlea justru menggunakan pasal yang tidak sesuai dengan peran tersebut.

Baca Juga :  MONITORING HUNTAP NYALINDUNG, BUPATI MINTA PENERIMA MANFAAT MERAWATNYA SEBAIK MUNGKIN

“Ini menunjukkan jaksa mencoba mengaburkan fakta hukum dan peristiwa pidana (locus delicti dan tempus delicti) yang sebenarnya terjadi,” tegas Saleh.

Jika proses hukum ini terus berlanjut, tindakan ini berpotensi besar untuk:

Mencederai keadilan: Memvonis seseorang dengan dakwaan yang tidak sesuai dengan perbuatannya.

Kriminalisasi warga negara: Mengkriminalkan individu yang tidak memiliki peran langsung dalam kejahatan inti yang dituduhkan, yaitu kerusakan lingkungan akibat penambangan.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat fakta hukum secara jernih dan menolak dakwaan yang tidak relevan ini demi tegaknya keadilan di Pengadilan Negeri Namlea.

Berita Terkait

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani
Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Berita Terbaru