Penanganan Kasus Hermawan Makki Dinilai Tidak Rasional dan Cacat Prosedural

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | NAMLEA, MALUKU – Proses hukum terhadap Hermawan Makki, terdakwa dalam perkara yang semula berkaitan dengan pertambangan di Kabupaten Buru, menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum.

Menurut Saleh, Ketua LBH Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) Penanganan kasus ini dinilai tidak rasional, cacat prosedural, dan berpotensi mencederai keadilan, dengan dugaan ketidakprofesionalan dari pihak Polda Maluku dan Kejaksaan Negeri Pulau Buru.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 43/Pid.Sus-LH/2025/PN Nla di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Namlea ini menunjukkan kejanggalan sejak awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Hermawan Makki, Saleh Hidayat, menyoroti perubahan fundamental dalam klasifikasi perkara. Berdasarkan keterangan Saleh, kliennya yang semula diduga terlibat dalam kasus pertambangan ilegal (UU Minerba) kini didakwa dengan pasal terkait kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-80

“Surat kuasa pidana kami dicabut, dan pasal pidana tiba-tiba diubah menjadi pasal tentang merusak lingkungan hidup,” ungkap Saleh Hidayat. “Ini sangat tidak masuk akal, apalagi dakwaan ini dikenakan pada individu yang perannya hanya sebagai pembeli emas.”

Saleh menjelaskan bahwa Pasal yang relevan untuk kasus kerusakan lingkungan hidup (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) seharusnya diterapkan pada subjek hukum seperti korporasi atau perusahaan tambang besar yang terbukti melakukan penambangan ilegal, tidak melakukan reklamasi, atau menyebabkan pencemaran lingkungan dalam skala besar.

Baca Juga :  Musrenbangdes Tenjojaya Bahas Prioritas Pembangunan dan Alokasi Dana Tahun 2026

Selain itu, menerapkan pasal ini pada Hermawan yang hanya berprofesi sebagai pembeli emas seberat 500 gram menunjukkan misinterpretasi hukum yang fatal.

Tim kuasa hukum menduga adanya manipulasi fakta hukum. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Maluku, posisi Hermawan jelas sebagai pembeli emas, bukan pelaku penambangan. Namun, berkas perkara yang dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan Negeri Namlea dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Namlea justru menggunakan pasal yang tidak sesuai dengan peran tersebut.

Baca Juga :  Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Sosialisasi TMMD ke-127 Tahun 2026 di Desa Parakanlima.

“Ini menunjukkan jaksa mencoba mengaburkan fakta hukum dan peristiwa pidana (locus delicti dan tempus delicti) yang sebenarnya terjadi,” tegas Saleh.

Jika proses hukum ini terus berlanjut, tindakan ini berpotensi besar untuk:

Mencederai keadilan: Memvonis seseorang dengan dakwaan yang tidak sesuai dengan perbuatannya.

Kriminalisasi warga negara: Mengkriminalkan individu yang tidak memiliki peran langsung dalam kejahatan inti yang dituduhkan, yaitu kerusakan lingkungan akibat penambangan.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat fakta hukum secara jernih dan menolak dakwaan yang tidak relevan ini demi tegaknya keadilan di Pengadilan Negeri Namlea.

Berita Terkait

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras
‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎
14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup
Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026
‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:04 WIB

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:48 WIB

Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:58 WIB

‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Berita Terbaru