Ancaman Badai Ekonomi di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD. (Foto: Antara)

Mahfud MD. (Foto: Antara)

JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja karena adanya ancaman perfect storm di tahun 2023.

Adapun perfect storm dimaksud Mahfud MD berkaitan dengan munculnya berbagai ancaman dan persoalan ekonomi di tingkat global.

“Tahun 2023 itu dunia internasional sudah pasti akan mengalami perfect storm, apa itu? Badai ekonomi, resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Selain itu, sejumlah lembaga keuangan internasional juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2023 berada di kisaran 4,7% sampai maksimal 5%. Sedangkan Indonesia sebetulnya memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional 2023 minimal 5,3%.

Baca Juga :  Polsek Cibadak Monitoring dan Pendampingan Pemanenan Ketimun

Oleh sebab itu, Mahfud menyampaikan kalau pemerintah mesti melakukan langkah antisipasi dengan membuat kebijakan strategis. Kebijakan tersebut demi menyelamatkan rakyat dan perekonomian Indonesia.

“Kebijakan strategis itu tidak bisa dikeluarkan sebelum Undang-Undang Ciptaker itu diundangkan. Karena UU Ciptaker yang ada, oleh MK (Mahkamah Konstitusi) harus diperbaiki dalam waktu dua tahun dengan cara memasukkan dulu sistem Omnibus Law di dalam tata hukum kita,” ungkap Mahfud MD.

Baca Juga :  LSM Rakyat Indonesia Berdaya Soroti SPK PT Timah di Beriga: “Langgar Aspirasi Rakyat dan Regulasi Lingkungan”

“Sistem Omnibus Law itu sudah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sudah diuji ke MK oleh masyarakat, sah,” Mahfud menambahkan.

Mahfud mengungkapkan, UU Cipta Kerja mesti disahkan lebih dulu demi merespons situasi global yang dia sebut mengancam. Oleh sebab itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

Berita Terkait

‎Kelompok Tani di Cikembar Terima Bantuan Benih Jagung dari Kementan, Polsek Bantu Pemasaran ke Bulog‎
Karyawan Dan Pekerja PT DSN Akan Menerima Upah Sesuai UMK Kabupaten Sukabumi
Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet, Sri Mulyani Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Tingkatkan Efisiensi Dan Produktivitas Petanai Pemdes Kadununggal  Perkuat Jalan Usaha Tani
‎Harga Sembako di Pasar Cibadak Sukabumi Terpantau Turun untuk Cabai dan Bawang, Sabtu 23 Agustus 2025‎
Wacana Dihapus P2RW Oleh Wali Kota Sukabumi Menuai Keresahan Ketua RW
Rapat Paripurna Ke -31″Persetujuan DPRD Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Desa Sukamanis Realisasikan Pembangunan Jalan Usaha Tani Dari Dana Desa 2025 tahap 1.
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 18:36 WIB

‎Kelompok Tani di Cikembar Terima Bantuan Benih Jagung dari Kementan, Polsek Bantu Pemasaran ke Bulog‎

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Karyawan Dan Pekerja PT DSN Akan Menerima Upah Sesuai UMK Kabupaten Sukabumi

Senin, 8 September 2025 - 18:07 WIB

Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet, Sri Mulyani Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:08 WIB

Tingkatkan Efisiensi Dan Produktivitas Petanai Pemdes Kadununggal  Perkuat Jalan Usaha Tani

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:13 WIB

‎Harga Sembako di Pasar Cibadak Sukabumi Terpantau Turun untuk Cabai dan Bawang, Sabtu 23 Agustus 2025‎

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Wacana Dihapus P2RW Oleh Wali Kota Sukabumi Menuai Keresahan Ketua RW

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Rapat Paripurna Ke -31″Persetujuan DPRD Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Senin, 30 Juni 2025 - 18:13 WIB

Desa Sukamanis Realisasikan Pembangunan Jalan Usaha Tani Dari Dana Desa 2025 tahap 1.

Berita Terbaru