Ancaman Badai Ekonomi di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD. (Foto: Antara)

Mahfud MD. (Foto: Antara)

JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja karena adanya ancaman perfect storm di tahun 2023.

Adapun perfect storm dimaksud Mahfud MD berkaitan dengan munculnya berbagai ancaman dan persoalan ekonomi di tingkat global.

“Tahun 2023 itu dunia internasional sudah pasti akan mengalami perfect storm, apa itu? Badai ekonomi, resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Selain itu, sejumlah lembaga keuangan internasional juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2023 berada di kisaran 4,7% sampai maksimal 5%. Sedangkan Indonesia sebetulnya memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional 2023 minimal 5,3%.

Baca Juga :  Sumedang dan Kuningan Perkuat Kerjasama Ekspor Mangga Gedong Gincu Ke Jepang

Oleh sebab itu, Mahfud menyampaikan kalau pemerintah mesti melakukan langkah antisipasi dengan membuat kebijakan strategis. Kebijakan tersebut demi menyelamatkan rakyat dan perekonomian Indonesia.

“Kebijakan strategis itu tidak bisa dikeluarkan sebelum Undang-Undang Ciptaker itu diundangkan. Karena UU Ciptaker yang ada, oleh MK (Mahkamah Konstitusi) harus diperbaiki dalam waktu dua tahun dengan cara memasukkan dulu sistem Omnibus Law di dalam tata hukum kita,” ungkap Mahfud MD.

Baca Juga :  Perjuangan Melarang Ekspor Bijih Nikel, Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut di Tengah

“Sistem Omnibus Law itu sudah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sudah diuji ke MK oleh masyarakat, sah,” Mahfud menambahkan.

Mahfud mengungkapkan, UU Cipta Kerja mesti disahkan lebih dulu demi merespons situasi global yang dia sebut mengancam. Oleh sebab itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke–29 Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025″Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”
Seleksi Pengelola Eks Terminal Sudirman Diduga Dimonopili, Pejabat Disporapar Diduga Main Mata
Lima Belas Kegiatan Dalam Mendukung Ketapang Diborong Lapas Kelas IIA Warungkiara, Dari Buah-buahan Hingga Peternakan Ada Semua
Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok, Bupati Sukabumi Monitoring Pasar Semi Modern Palabuhanratu
Polres Sukabumi Kirim Ribuan Paket Sembako ke Lokasi Bencana
Polsek Cibadak Monitoring dan Pendampingan Pemanenan Ketimun
Jelang Puasa Pertama dan Ramadhan Sejumlah Harga Sembako Alami Kenaikan Dipasar Cibadak
Warga Kampung Panenjoan Secara Sukarela Melepas Statusnya Sebagai Penerima Bantuan Sosial
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 09:09 WIB

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke–29 Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025″Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”

Rabu, 9 April 2025 - 18:06 WIB

Seleksi Pengelola Eks Terminal Sudirman Diduga Dimonopili, Pejabat Disporapar Diduga Main Mata

Selasa, 8 April 2025 - 15:12 WIB

Lima Belas Kegiatan Dalam Mendukung Ketapang Diborong Lapas Kelas IIA Warungkiara, Dari Buah-buahan Hingga Peternakan Ada Semua

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:40 WIB

Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok, Bupati Sukabumi Monitoring Pasar Semi Modern Palabuhanratu

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:11 WIB

Polres Sukabumi Kirim Ribuan Paket Sembako ke Lokasi Bencana

Jumat, 28 Februari 2025 - 12:35 WIB

Polsek Cibadak Monitoring dan Pendampingan Pemanenan Ketimun

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:32 WIB

Jelang Puasa Pertama dan Ramadhan Sejumlah Harga Sembako Alami Kenaikan Dipasar Cibadak

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:27 WIB

Warga Kampung Panenjoan Secara Sukarela Melepas Statusnya Sebagai Penerima Bantuan Sosial

Berita Terbaru

Agama

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:06 WIB