JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja karena adanya ancaman perfect storm di tahun 2023.
Adapun perfect storm dimaksud Mahfud MD berkaitan dengan munculnya berbagai ancaman dan persoalan ekonomi di tingkat global.
“Tahun 2023 itu dunia internasional sudah pasti akan mengalami perfect storm, apa itu? Badai ekonomi, resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, sejumlah lembaga keuangan internasional juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2023 berada di kisaran 4,7% sampai maksimal 5%. Sedangkan Indonesia sebetulnya memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional 2023 minimal 5,3%.
Oleh sebab itu, Mahfud menyampaikan kalau pemerintah mesti melakukan langkah antisipasi dengan membuat kebijakan strategis. Kebijakan tersebut demi menyelamatkan rakyat dan perekonomian Indonesia.
“Kebijakan strategis itu tidak bisa dikeluarkan sebelum Undang-Undang Ciptaker itu diundangkan. Karena UU Ciptaker yang ada, oleh MK (Mahkamah Konstitusi) harus diperbaiki dalam waktu dua tahun dengan cara memasukkan dulu sistem Omnibus Law di dalam tata hukum kita,” ungkap Mahfud MD.
“Sistem Omnibus Law itu sudah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sudah diuji ke MK oleh masyarakat, sah,” Mahfud menambahkan.
Mahfud mengungkapkan, UU Cipta Kerja mesti disahkan lebih dulu demi merespons situasi global yang dia sebut mengancam. Oleh sebab itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.