Markas Judi Online di Apartemen Jakbar Digerebek, 24 Orang Ditangkap

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Judi Online

Illustrasi Judi Online

JAKARTA – Polisi menggerebek markas judi online yang berlokasi di sebuah apartemen di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (15/1).
Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat ke Polsek Cengkareng yang menyebutkan bahwa di beberapa unit apartemen kerap terjadi transaksi judi online.

“Dari situ, kami beserta tim reskrim langsung ke lokasi dan mengamankan di 7 unit apartemen City Park, ada sebanyak 24 orang,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Senin (16/1).

Baca Juga :  Pabrik Kerupuk di Jagakarsa Jaksel Kebakaran, 7 Unit Damkar Diluncurkan

Disampaikan Ardhie, puluhan pelaku yang diamankan itu berperan sebagai operator judi online. Biasanya, mereka mengoperasikan empat situs judi online dengan menggunakan komputer dan laptop.

“Sementara informasi yang kami dapat ada beberapa yang menjadi operator karena diajak oleh teman yang sudah duluan menjadi operator judi online di sana,” ucap Ardhie.

Ardhi menuturkan saat ini puluhan orang itu telah dibawa di Polsek Cengkareng dan masih menjalani proses pemeriksaan intensif.

Baca Juga :  KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

Lebih lanjut, Ardhie menyebut pihaknya bakal mendalami jaringan judi online puluhan orang ini. Termasuk, mendalami apakah masih ada kaitan dengan pengungkapan sebelumnya.

“Sementara masih kami selidiki dan kami masih berupaya untuk mencari lagi atasnya (bosnya),” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius
‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎
Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Tegakkan Kebebasan Pers
‎Pemkab Sukabumi Gelar Sosialisasi Perda 64 Tahun 2020 di Cikembar: Bahas Pencegahan Narkoba dan Bantuan Hukum
Wacana Dihapus P2RW Oleh Wali Kota Sukabumi Menuai Keresahan Ketua RW
LSM RIB Soroti Anggaran Sebesar Rp,100 Miliar Dinas Kesehatan
Kantor Satpol PP Dan Kantor Walikota Tangerang Digeruduk Ratusan LSM dan Wartawan, Meminta Kabid Dan Kasie Gakumda Di Copot
‎Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Mediasi Perkara No 2687Pdt G/2025/PN.Bdg. Belum Capai Kesepakatan‎
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 20:01 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:48 WIB

‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Tegakkan Kebebasan Pers

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:49 WIB

‎Pemkab Sukabumi Gelar Sosialisasi Perda 64 Tahun 2020 di Cikembar: Bahas Pencegahan Narkoba dan Bantuan Hukum

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Wacana Dihapus P2RW Oleh Wali Kota Sukabumi Menuai Keresahan Ketua RW

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:28 WIB

LSM RIB Soroti Anggaran Sebesar Rp,100 Miliar Dinas Kesehatan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Kantor Satpol PP Dan Kantor Walikota Tangerang Digeruduk Ratusan LSM dan Wartawan, Meminta Kabid Dan Kasie Gakumda Di Copot

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:57 WIB

‎Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Mediasi Perkara No 2687Pdt G/2025/PN.Bdg. Belum Capai Kesepakatan‎

Berita Terbaru