Polsek Cisaat Sukabumi Selidiki Kasus 3 Pemuda yang Tewas Keracunan Alkohol

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Sukabumi | Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota menyelidiki kasus 3 pemuda yang diduga tewas akibat keracunan alkohol, Selasa (25/6/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto menyebut, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi korban, IR (25 tahun) pertama kali ditemukan.

“Terkait peristiwa ini, kami dari Polsek Cisaat telah melakukan upaya penyelidikan dan pengecekan ke lokasi korban, IR pertama kali ditemukan, yaitu di sebuah saung di Desa Kutasirna Cisaat Kabupaten Sukabumi,” sebut Yanto saat ditemui wartawan di Mapolsek Cisaat, Rabu (26/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pengecekan di lokasi, kami menemukan beberapa barang bukti berupa 2 botol kosong minuman alkohol merk SEINO dan 1 botol kosong minuman alkohol merk IKA yang masing-masing diduga memiliki kandungan alkohol 70%, 3 bungkus atau sachet minuman suplemen kosong dan 1 botol kosong air mineral,” bebernya.

Baca Juga :  Polisi Cilik Ramaikan Hari Bhayangkara Polres Sukabumi

Ia juga menuturkan, peristiwa yang menimpa ketiga pemuda tersebut berawal saat ketiganya diduga menenggak minuman alkohol kadar 70 persen merk SEINO dan IKA yang dicampur dengan minuman suplemen pada Senin (24/6/2024) sore.

Keesokan harinya, Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu korban, IR, ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di sebuah saung hingga dilarikan ke rumah sakit.

“Memang betul, pada hari Selasa (25/6) sekitar pukul 20.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya seseorang berinisial IR (25 tahun) yang diduga meninggal dunia usai meminum minuman beralkohol dicampur minuman suplemen,” ujar Yanto.

Baca Juga :  Lima Belas Kegiatan Dalam Mendukung Ketapang Diborong Lapas Kelas IIA Warungkiara, Dari Buah-buahan Hingga Peternakan Ada Semua

“Menurut keterangan saksi, pada hari Selasa (25/6) sekitar pukul 16.00 WIB, korban ini ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di sebuah saung. Kemudian saksi ini langsung memberitahu keluarga korban dan membawa korban ke rumah sakit Betha Medika Cisaat,” bebernya.

“Setelah sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit sekitar pukul 18.10 WIB,” terangnya.

Yanto menuturkan, selain IR, dua pemuda lainnya, D dan D yang diduga turut menenggak Mihol dicampur minuman suplemen tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarga dan rumah sakit karena diduga keracunan alkohol.

Baca Juga :  Diduga Tanpa Izin, Tiang Internet Indihome Berdiri di Tanah Warga Desa Kalaparea

“Jadi selain IR, Dua pemuda lainnya berinisial D dan D yang diduga sama-sama meminum minuman alkohol yang dicampur minuman suplemen tersebut telah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarga dan rumah sakit. D yang merupakan warga Kadudampit Sukabumi dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarganya pada Selasa (25/6) sekitar pukul 14.45 WIB, sedangkan D dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit R. Syamsudin, S.H. di hari yang sama sekitar pukul 23.55 WIB karena diduga keracunan alkohol,” tuturnya.

“Dari peristiwa ini, tentunya kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, karena selain dilarang oleh agama, perbuatan ini pun melanggar Perda.” pungkasnya.

Berita Terkait

‎Hera Iskandar Dorong Profesionalisme dan Pembentukan Perumda RPH Baru di Kabupaten Sukabumi
‎Hera Iskandar: DPRD Hanya Mengusulkan, Masyarakat Harus Ikut Awasi Pelaksanaan Program‎
‎WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN PEJABAT DISKOMINFOSAN KABUPATEN SUKABUMI
‎RAZIA PATUH LODAYA 2025: Polres Sukabumi Gelar Operasi di Sejumlah Titik Strategis
DPC Lembaga Aliansi Indonesia Meminta APH Tindak Tegas Pelaku Trafficking
Hari Ketiga MPLS di SMPN 3 Cikembar Berjalan Lancar, Usung Tema “MPLS Ramah”‎
‎Sekolah Rusak Parah, Proses Belajar di SDN Lemah Duhur Terkendala‎
Dr. Jefferdian Dilantik Sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat‎
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

‎Hera Iskandar Dorong Profesionalisme dan Pembentukan Perumda RPH Baru di Kabupaten Sukabumi

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:09 WIB

‎Hera Iskandar: DPRD Hanya Mengusulkan, Masyarakat Harus Ikut Awasi Pelaksanaan Program‎

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:31 WIB

‎WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN PEJABAT DISKOMINFOSAN KABUPATEN SUKABUMI

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:23 WIB

‎RAZIA PATUH LODAYA 2025: Polres Sukabumi Gelar Operasi di Sejumlah Titik Strategis

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:09 WIB

DPC Lembaga Aliansi Indonesia Meminta APH Tindak Tegas Pelaku Trafficking

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:08 WIB

‎Sekolah Rusak Parah, Proses Belajar di SDN Lemah Duhur Terkendala‎

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:58 WIB

Dr. Jefferdian Dilantik Sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat‎

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:45 WIB

‎Warga Cibadak Pertanyakan Bantuan Sosial yang Terhenti, Ini Penjelasan dari Pendamping PKH dan Kecamatan

Berita Terbaru