Sembunyikan Sabu di Bungkus Bekas Cemilan dan Sedotan, Pemuda Sukabumi Diciduk Polisi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Sukabumi | RF (28 tahun), pemuda Sukasari Warudoyong Kota Sukabumi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota usai kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu seberat 10,28 Gram. RF diamankan di rumahnya di Kampung Sukasari Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (27/05/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Iwan Hendi Sutisna membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Iwan menyebut, barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut diamankan saat memeriksa dan menggeledah rumah RF.

“Memang betul, pada hari Senin (27/5) sekitar pukul 02.30 WIB, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap seorang terduga pelaku RF berikut barang bukti narkotika jenis Sabu seberat total 10,28 Gram yang disembunyikan di 5 buah plastik bekas bungkus makanan ringan dan didalam 12 buah sedotan, 1 unit timbangan digital serta 1 unit telepon genggam. Semua barang bukti ini kita amankan saat kita melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” ujar Iwan saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (30/5/2024).

“Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas terduga pelaku yang mencurigakan, dan setelah personel kami melakukan upaya penyelidikan selama beberapa hari, alhamdulilah pada Senin kemarin terduga pelaku berserta barang bukti dapat kita amankan,” bebernya.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan terhadap Wartwan Di laporkan ke Polres Bogor

Iwan menjelaskan, barang bukti Sabu tersebut merupakan milik terduga pelaku, RF yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang kini tengah diburu Polisi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RF mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah kami kejar. Terduga pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” jelas Iwan.

Baca Juga :  Polisi Identifikasi Pelaku Perampokan Wali Kota Blitar dari Sidik Jari

“Atas perbuatannya ini, kami akan menerapkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak memproduksi, tidak mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba. Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, dapat menghubungi pihak Kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Berita Terkait

Tong Hilap…Well…!!!
Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Kapolri Turut Mendampingi
Ungkap Kasus Pengeroyokan Dalam 3 Jam, Polres Sukabumi Kota Amankan 4 Terduga Pelaku
Kurang Dari 3 Jam Polres Sukabumi Amankan Pelaku Penyerangan Anggota Reskrim Polsek Cireunghas
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Sukabumi Diamankan Polisi
Rampas Sepeda Motor, 3 Residivis Diringkus Polres Sukabumi Kota
Kurang Dari 2 Jam, Pelaku Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Dibekuk Polisi
Tilap Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades di Sukabumi Diringkus Polisi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:44 WIB

Tong Hilap…Well…!!!

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:38 WIB

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Kapolri Turut Mendampingi

Rabu, 25 September 2024 - 09:17 WIB

Kurang Dari 3 Jam Polres Sukabumi Amankan Pelaku Penyerangan Anggota Reskrim Polsek Cireunghas

Minggu, 22 September 2024 - 20:45 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Sukabumi Diamankan Polisi

Minggu, 22 September 2024 - 20:42 WIB

Rampas Sepeda Motor, 3 Residivis Diringkus Polres Sukabumi Kota

Minggu, 22 September 2024 - 09:31 WIB

Kurang Dari 2 Jam, Pelaku Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Dibekuk Polisi

Minggu, 22 September 2024 - 09:27 WIB

Tilap Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades di Sukabumi Diringkus Polisi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:36 WIB

Media Ungkap Praktik Pengoplosan Gas LPG Ilegal di Depok, Aparat Hukum Belum Bertindak

Berita Terbaru

Uncategorized

Tong Hilap…Well…!!!

Senin, 7 Okt 2024 - 07:44 WIB