Mantan Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, Dinyatakan Tak Punya Kedudukan Hukum: Drama Baru di Dunia Pers!

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Jakarta | Drama di dunia pers terus berlanjut! Dewan Pers menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan tegas ini disampaikan melalui kuasa hukum dari LBH Pers, Ade Wahyudin, pada 19 Maret 2025.

Menurut Dewan Pers, HCB sempat diberhentikan sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Keputusan ini membuat HCB tidak lagi memiliki dasar hukum untuk bertindak atas nama organisasi.

Baca Juga :  Memasuki Masa Tenang Segala Bentuk APK Diturunkan di Ruas Jalan Nasional Bantar Gadung

Namun, HCB tetap menggugat Dewan Pers dalam perkara perdata terkait larangan penggunaan Lantai 4 Gedung Dewan Pers sebagai kantor PWI. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum.

Dewan Pers dalam eksepsinya menjelaskan bahwa HCB sudah tidak punya kewenangan hukum, karena sudah dipecat secara sah. Gugatan ini dinilai prematur, salah pihak, dan kabur. Dewan Pers meminta hakim menyatakan gugatan HCB tidak dapat diterima dan menghukum HCB membayar biaya perkara.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai Turut Tergugat II, mendukung penuh eksepsi ini. “Kita setuju 100 persen. HCB bukan Ketua Umum PWI lagi, bahkan bukan anggota PWI. Berhentilah bermanuver,” tegas Zulmansyah.

Baca Juga :  Lima Belas Kegiatan Dalam Mendukung Ketapang Diborong Lapas Kelas IIA Warungkiara, Dari Buah-buahan Hingga Peternakan Ada Semua

Dengan keputusan ini, posisi HCB sebagai Ketua Umum PWI Pusat resmi berakhir di mata hukum. Gugatan yang diajukannya pun berisiko kandas, mengingat ia tidak lagi memiliki legitimasi. Keputusan ini mempertegas kewenangan Dewan Kehormatan PWI dalam menegakkan disiplin organisasi.(red)

Berita Terkait

‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎
Presiden Prabowo Gandeng Ormas Islam Ajak Masyarakat Redakan Ketegangan
Tokoh Agama Serukan Kedamaian, Ajak Masyarakat Hentikan Demo Anarkis dan Jaga Persatuan Bangsa
Demo “Indonesia Cemas” Rawan Anarkis, Tuntutan Telah Terjawab Lewat Kebijakan Nyata
Ajak Nasabah Kurangi Sampah Plastik, BRI KC Rasuna Said Luncurkan Program DekorAksi BRILiaN Bertema Gerakan Merdeka Lingkungan
Penyampaian Aspirasi Dijamin UU, Tidak Perlu Dilakukan Dengan Anarkhis
Turnamen Sepak Bola Antar Kedusunan Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Tanjungsari
‎Ketimpangan yang Menyayat Hati: Raya Meninggal Karena Infeksi Cacing, DPR Bergaji Rp104 Juta Sebulan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:48 WIB

‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Presiden Prabowo Gandeng Ormas Islam Ajak Masyarakat Redakan Ketegangan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:15 WIB

Tokoh Agama Serukan Kedamaian, Ajak Masyarakat Hentikan Demo Anarkis dan Jaga Persatuan Bangsa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Demo “Indonesia Cemas” Rawan Anarkis, Tuntutan Telah Terjawab Lewat Kebijakan Nyata

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Ajak Nasabah Kurangi Sampah Plastik, BRI KC Rasuna Said Luncurkan Program DekorAksi BRILiaN Bertema Gerakan Merdeka Lingkungan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Penyampaian Aspirasi Dijamin UU, Tidak Perlu Dilakukan Dengan Anarkhis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Turnamen Sepak Bola Antar Kedusunan Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Tanjungsari

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:28 WIB

‎Ketimpangan yang Menyayat Hati: Raya Meninggal Karena Infeksi Cacing, DPR Bergaji Rp104 Juta Sebulan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎

Minggu, 31 Agu 2025 - 20:48 WIB