Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Subang | Dwi Hani Wijaya, Direktur PT. NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja, selaku pemilik sah tanah dan bangunan seluas 69.510 meter persegi di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, melalui kuasa hukumnya, menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membebaskan terdakwa Ani Kartini Kustiani (AKK) pada 18 Maret 2025.

Kuasa hukum, Tommy Sontosa, SH dari Kantor Hukum Tommy Sontosa & Rekan, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan dan dicederai oleh putusan tersebut. “Kami mempertanyakan bagaimana mungkin terdakwa dapat dibebaskan dengan alasan yang berdasarkan analisa dari Google copy-paste, padahal sebelumnya terdakwa sudah dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Subang,” ujar Tommy.

Baca Juga :  Ketua Mundur, PAC PPP Cikembar Kini Dipimpin Plt

Sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, kuasa hukum telah melaporkan dugaan maladministrasi dan ketidakadilan tersebut kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI). Bukti-bukti asli terkait kasus ini telah diserahkan kepada kedua lembaga tersebut untuk proses lebih lanjut.

“Kami berharap Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi,” tambah Tommy.

Baca Juga :  Bripka Luthfi Herdiansyah Kembali Bangun Fasilitas Umum di Kampung Ciwangun dengan Dana Pribadi

Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan bahwa hak-hak kliennya sebagai pemilik sah tanah dan bangunan dapat terlindungi secara hukum.

Demikian pernyataan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut pihak terkait.(jack)

Berita Terkait

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎
Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
‎AKBP Benny Cahyadi Resmi Pimpin Polres Sukabumi, Berbekal Rekam Jejak Kuat di Dunia Reserse‎
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:48 WIB

‎AKBP Benny Cahyadi Resmi Pimpin Polres Sukabumi, Berbekal Rekam Jejak Kuat di Dunia Reserse‎

Berita Terbaru