JABARINSIDE.COM | SUKABUMI, Sungguh malang. Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kampung Cijulang, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, jadi korban pencabulan laki-laki paruh baya yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban atau sepupu dari korban. Akibat perbuatan pelaku, SH siswi SD yang berusia 13 tahun itu kini mengalami trauma berat.
Atas pengakuan SH, ibu kandung korban, EM langsung mendatangi Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sukabumi Officium Nobile (SON), Jumat (2/5/2025) untuk meminta bantuan pendampingan dan perlindungan hukum atas dugaan pencabulan yang diterima oleh anaknya yang masih dibawah umur tersebut.
Keluarga baru mengetahui bahwa SH menjadi korban dugaan pelecehan seksual di tanggal 19 April 2025. “Awalnya keluarga melihat tingkah SH yang menjadi pemurung dan tertutup, sehingga sang Ibu EM dan keluarga lainnya mendesak agar SH buka suara, dan ternyata benar setelah didesak barulah SH mengakui bahwa dirinya sudah beberapa kali dibujuk dan dipaksa oleh J yang juga masih sepupunya untuk melakukan hubungan intim di rumah pelaku,” terang ketua LBH SON, Nurhikmat mengutip dari pengakuan EM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nurhikmat menambahkan, korban SH beberapa kali dibujuk oleh pelaku J yang sudah berusia 50 tahun dan diiming-imingi untuk melakukan persetubuhan bahkan dengan ancaman. “Korban SH mendapatkan ancaman beberapa kali dari pelaku J sehingga kejadian pelecehan seksual itu sering berulang dan korban sempat mengalami pendarahan yang mana sekarang meminta visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu dan didampingi OPSIGA KPI UPTD PPA Kab. Sukabumi Arum Rumiyati,” jelas Nurhikmat.
Pihak LBH SON menurutnya akan mengawal kasus ini hingga ranah pengadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. “Kami akan melakukan pendampingan secara hukum, mengawal sampai persidangan, sehingga pelaku bisa diberatkan atas perbuatan bejadnya,” tutur Hikmat.
LBH SON pun secepatnya akan membuat surat permohonan pendampingan secara psikologi termasuk meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Koban (LPSK). Menurut infomasi, saat ini pelaku J sudah diamankan oleh Kepolisian Resort Sukabumi dan perkara sedang ditangani oleh Satuan Reskrim Unit PPA Polres Sukabumi.















