Dugaan KKN Di Dinas PU Kabupaten Sukabumi LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sukabumi Desak Bupati Bertindak Tegas

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi– Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diduga kuat masih mengakar di tubuh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi. Selama lima tahun terakhir, berbagai modus penyimpangan anggaran dan pelaksanaan proyek terstruktur terungkap ke publik, memunculkan dugaan bahwa praktik ini bersifat sistematis dan masif.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten Sukabumi, Lutfi Imanullah. Ia menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang dinilai merugikan keuangan daerah dan masyarakat.

“Setiap tahun anggaran infrastruktur disedot, namun kenyataan di lapangan jauh dari kata layak. Ada indikasi permainan proyek, penyelewengan dana pemeliharaan, dan dana retensi yang tidak dibayarkan tepat waktu. Ini bentuk kejahatan anggaran,” ujar Lutfi dalam keterangan persnya, Minggu (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM RIB merinci setidaknya lima modus operandi yang ditemukan selama kurun waktu 2019 hingga 2024, antara lain:

Baca Juga :  ‎Pemdes Sukamaju Gelar Musrenbangdes, Infrastruktur dan Pertanian Jadi Prioritas Program 2026

Dana retensi sebesar 5% dari proyek tahun 2023 belum dibayarkan ke kontraktor. Alasan yang dikemukakan adalah dana tersebut akan dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun 2024. Padahal, secara aturan, dana retensi wajib disimpan di rekening khusus dan tidak boleh digunakan sembarangan.

Dana pemeliharaan jalan tahun 2023 yang juga mencapai 5% dari total anggaran proyek diduga tidak digunakan untuk perbaikan fisik. Banyak ruas jalan tercatat sudah diperbaiki, namun secara fisik masih mengalami kerusakan parah.

Dugaan pengaturan proyek melibatkan pemberian “fee” sebesar 10–15% kepada oknum pejabat dinas. Praktik ini membuka ruang bagi kontraktor tertentu yang dekat dengan pejabat untuk terus memenangkan tender.

Sejumlah dokumen penting seperti Surat Perintah Kerja (SPK) dan Berita Acara Pekerjaan (BAP) diduga dibuat secara fiktif. Proyek dicatat seolah sudah selesai agar dana bisa dicairkan, padahal pekerjaan belum rampung.

Baca Juga :  15 Orang Warga Kampung Kebon Kelapa Mengalami Keracunan Jamur Sufa Yang Dikonsumsi Dari Kebun Salah Seorang Warga

Rekanan atau penyedia jasa yang enggan mengikuti praktik “setoran” internal disebut kerap diputus kontraknya atau tidak dilibatkan kembali dalam proyek selanjutnya.
Melihat berbagai dugaan tersebut, LSM RIB mendesak Bupati Sukabumi untuk tidak tinggal diam. Lutfi menyatakan, kepala daerah harus mengambil langkah konkret, antara lain:
Mencopot pejabat Dinas PU yang diduga terlibat.

Menginstruksikan audit investigatif independen melalui BPK atau BPKP.
Membuka akses dokumen proyek kepada publik sebagai bentuk transparansi
Melibatkan elemen masyarakat dan LSM dalam proses pengawasan proyek.

“Jika bupati diam, publik akan mempertanyakan integritas pemerintahan daerah. Apakah ada pembiaran, atau bahkan perlindungan terhadap kejahatan anggaran ini?” kata Lutfi.

LSM RIB menyebut bahwa berbagai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Baca Juga :  ‎Jembatan Waterkerah Diterjang Banjir, Warga Khawatir Tak Bisa Melintas‎

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, dalam beberapa laporan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dinas PU Kabupaten Sukabumi kerap menjadi sorotan akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan nilai anggaran.

Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, LSM RIB menyatakan siap melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dinas PU bukan milik pribadi segelintir pejabat. Ini lembaga publik. Kalau perlu, kami bawa persoalan ini ke KPK. Jangan main-main dengan uang rakyat,” tegas Lutfi.

Rab Ripaldo

Berita Terkait

Dua Pemancing Hilang Terseret Ombak Besar di Pantai Cikeueus, Ciemas Sukabumi
‎Rumah Pemuda Disabilitas Ambruk, Bupati Sukabumi Gerak Cepat: Warga Gotong Royong Bangun Harapan Baru untuk Fadil‎
‎Rumah Makan Padang di Cibadak Terbakar, Tiga Ledakan Guncang Permukiman‎
‎Tanah Longsor di Cidahu, Satu Rumah Warga Rusak, BPBD Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa‎
‎BPBD Sukabumi Laporkan Sejumlah Kejadian Bencana Akibat Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Korban Jiwa‎
‎Pemdes Sukamaju Gelar Musrenbangdes, Infrastruktur dan Pertanian Jadi Prioritas Program 2026
Musrenbangdes Cimanggu Bahas Penetapan RKP 2026 dan DU-RKP 2027, Infrastruktur dan Sarana Kesehatan Jadi Prioritas
Tanah Longsor Ancam Rumah Warga di Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat Sukabumi
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 18:58 WIB

Dua Pemancing Hilang Terseret Ombak Besar di Pantai Cikeueus, Ciemas Sukabumi

Minggu, 16 November 2025 - 15:40 WIB

‎Rumah Pemuda Disabilitas Ambruk, Bupati Sukabumi Gerak Cepat: Warga Gotong Royong Bangun Harapan Baru untuk Fadil‎

Minggu, 16 November 2025 - 08:12 WIB

‎Rumah Makan Padang di Cibadak Terbakar, Tiga Ledakan Guncang Permukiman‎

Sabtu, 15 November 2025 - 05:11 WIB

‎BPBD Sukabumi Laporkan Sejumlah Kejadian Bencana Akibat Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Korban Jiwa‎

Jumat, 14 November 2025 - 12:28 WIB

‎Pemdes Sukamaju Gelar Musrenbangdes, Infrastruktur dan Pertanian Jadi Prioritas Program 2026

Jumat, 14 November 2025 - 05:21 WIB

Musrenbangdes Cimanggu Bahas Penetapan RKP 2026 dan DU-RKP 2027, Infrastruktur dan Sarana Kesehatan Jadi Prioritas

Kamis, 13 November 2025 - 13:49 WIB

Tanah Longsor Ancam Rumah Warga di Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 13:44 WIB

PARIPURNA DPRD , AGENDA PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI ATAS NOTA PENGANTAR BUPATI

Berita Terbaru