Dugaan KKN Di Dinas PU Kabupaten Sukabumi LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sukabumi Desak Bupati Bertindak Tegas

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi– Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diduga kuat masih mengakar di tubuh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi. Selama lima tahun terakhir, berbagai modus penyimpangan anggaran dan pelaksanaan proyek terstruktur terungkap ke publik, memunculkan dugaan bahwa praktik ini bersifat sistematis dan masif.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten Sukabumi, Lutfi Imanullah. Ia menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang dinilai merugikan keuangan daerah dan masyarakat.

“Setiap tahun anggaran infrastruktur disedot, namun kenyataan di lapangan jauh dari kata layak. Ada indikasi permainan proyek, penyelewengan dana pemeliharaan, dan dana retensi yang tidak dibayarkan tepat waktu. Ini bentuk kejahatan anggaran,” ujar Lutfi dalam keterangan persnya, Minggu (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM RIB merinci setidaknya lima modus operandi yang ditemukan selama kurun waktu 2019 hingga 2024, antara lain:

Baca Juga :  ‎Dapur SPPG Disuspend, Proses Hukum Dipercepat: Sengketa Lahan MBG Pamuruyan Memanas

Dana retensi sebesar 5% dari proyek tahun 2023 belum dibayarkan ke kontraktor. Alasan yang dikemukakan adalah dana tersebut akan dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun 2024. Padahal, secara aturan, dana retensi wajib disimpan di rekening khusus dan tidak boleh digunakan sembarangan.

Dana pemeliharaan jalan tahun 2023 yang juga mencapai 5% dari total anggaran proyek diduga tidak digunakan untuk perbaikan fisik. Banyak ruas jalan tercatat sudah diperbaiki, namun secara fisik masih mengalami kerusakan parah.

Dugaan pengaturan proyek melibatkan pemberian “fee” sebesar 10–15% kepada oknum pejabat dinas. Praktik ini membuka ruang bagi kontraktor tertentu yang dekat dengan pejabat untuk terus memenangkan tender.

Sejumlah dokumen penting seperti Surat Perintah Kerja (SPK) dan Berita Acara Pekerjaan (BAP) diduga dibuat secara fiktif. Proyek dicatat seolah sudah selesai agar dana bisa dicairkan, padahal pekerjaan belum rampung.

Baca Juga :  ‎PLT Camat Cikembar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ruang UKS SDN 2 Cimanggu

Rekanan atau penyedia jasa yang enggan mengikuti praktik “setoran” internal disebut kerap diputus kontraknya atau tidak dilibatkan kembali dalam proyek selanjutnya.
Melihat berbagai dugaan tersebut, LSM RIB mendesak Bupati Sukabumi untuk tidak tinggal diam. Lutfi menyatakan, kepala daerah harus mengambil langkah konkret, antara lain:
Mencopot pejabat Dinas PU yang diduga terlibat.

Menginstruksikan audit investigatif independen melalui BPK atau BPKP.
Membuka akses dokumen proyek kepada publik sebagai bentuk transparansi
Melibatkan elemen masyarakat dan LSM dalam proses pengawasan proyek.

“Jika bupati diam, publik akan mempertanyakan integritas pemerintahan daerah. Apakah ada pembiaran, atau bahkan perlindungan terhadap kejahatan anggaran ini?” kata Lutfi.

LSM RIB menyebut bahwa berbagai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi Kunjungi Korban Kecelakaan Maut di RSUD Palabuhanratu, Beri Bantuan dan Dukungan Moril

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, dalam beberapa laporan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dinas PU Kabupaten Sukabumi kerap menjadi sorotan akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan nilai anggaran.

Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, LSM RIB menyatakan siap melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dinas PU bukan milik pribadi segelintir pejabat. Ini lembaga publik. Kalau perlu, kami bawa persoalan ini ke KPK. Jangan main-main dengan uang rakyat,” tegas Lutfi.

Rab Ripaldo

Berita Terkait

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras
‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎
‎Konferensi ke-VI, Nuruddin Zain Samsyi Resmi Nahkodai PWI Kabupaten Sukabumi Periode 2026-2029
14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup
Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026
‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:04 WIB

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:32 WIB

‎Konferensi ke-VI, Nuruddin Zain Samsyi Resmi Nahkodai PWI Kabupaten Sukabumi Periode 2026-2029

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:48 WIB

Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi

Berita Terbaru