‎Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana dalam KUHP Baru, Begini Penjelasan‎

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum nasional, salah satunya mengenai status hukum praktik nikah siri dan poligami yang tidak melalui prosedur hukum negara.

‎Menurut Ketua Umum LBH Satria Adv, Ilham Indra Karya, S.H., penerapan ketentuan dalam KUHP terbaru bukan sekadar upaya mengkriminalisasi praktik keagamaan, tetapi justru bagian dari perlindungan hukum terhadap masyarakat, terutama perempuan dan anak.

‎“KUHP baru menegaskan bahwa setiap pernikahan harus memenuhi syarat hukum negara agar hak-hak sipil dan administratif setiap individu terlindungi. Ketentuan ini bukan semata melarang praktik tertentu secara agama, tetapi menempatkan perlindungan hukum kepada seluruh pihak,” ujar Ilham Indra Karya.

‎Dalam KUHP baru, sejumlah pasal seperti Pasal 401 hingga Pasal 405 menjadi dasar hukum untuk menindak praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkawinan, termasuk jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau tanpa pencatatan resmi negara. Praktik semacam itu kini berpotensi dijerat pidana berat hingga beberapa tahun penjara dalam situasi tertentu.

‎Ilham Indra Karya menegaskan bahwa negara hadir bukan untuk melarang ajaran agama, melainkan memastikan bahwa perkawinan diakui negara secara hukum, sehingga hak-hak sipil, harta bersama, hak anak, dan status keluarga jelas secara hukum. Menurutnya, praktik nikah siri atau poligami tanpa prosedur resmi seringkali mengakibatkan kerugian hukum bagi pihak yang lemah, terutama perempuan dan anak.

‎“Instrumen hukum ini justru menjadi payung perlindungan sosial dan hukum, sehingga setiap individu memiliki kepastian legal dan akses atas hak sipilnya,” tambahnya.

‎Ilham juga mengajak masyarakat untuk memahami KUHP baru secara utuh dan kontekstual, serta tidak terjebak pada narasi sempit yang menilai aturan ini hanya sebagai kriminalisasi praktik keagamaan.

‎Menurutnya, asas keadilan dan perlindungan hak asasi adalah nilai yang dijunjung KUHP baru dalam mengatur hubungan kemasyarakatan yang fundamental seperti perkawinan.

‎Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum jika menghadapi persoalan terkait perkawinan, pencatatan, dan hak-hak keluarga.

Baca Juga :  ‎Diduga Menipu Lansia dengan Iming-iming PKH & BPNT, Pria Diamankan Warga Walangsari‎

Berita Terkait

Satgas Kodim 0607/Kota Sukabumi Mulai Pengaspalan Jalan 680 Meter, Perkuat Akses Warga
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra Teddi Setiadi Hadiri Musrenbang Kecamatan Parungkuda Tahun 2026
Bus MGI Jurusan Bogor–Pelabuhan Ratu Terperosok di Bekas Galian Pipa, Warga Soroti Keselamatan Pengendara
‎Musrenbang 2026 Kecamatan Jampangtengah Fokus Prioritaskan Infrastruktur untuk RKPD 2027
Audiensi Penanganan Status Tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten
‎Paoji Nurjaman Hadiri Musrenbang Kecamatan Jampangtengah 2026, Soroti Usulan Desa dan Legalitas Perusahaan
Wabup Bersama Koperasi Rakyat Bersatu Istimewa Bahas Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Wilayah
‎Ketua Baznas Sukabumi Hadiri Khatam Qubro KTT Cikembar, Dorong Syiar Islam dan Literasi Al-Qur’an‎
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:16 WIB

Satgas Kodim 0607/Kota Sukabumi Mulai Pengaspalan Jalan 680 Meter, Perkuat Akses Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:11 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra Teddi Setiadi Hadiri Musrenbang Kecamatan Parungkuda Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:20 WIB

Bus MGI Jurusan Bogor–Pelabuhan Ratu Terperosok di Bekas Galian Pipa, Warga Soroti Keselamatan Pengendara

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:03 WIB

‎Musrenbang 2026 Kecamatan Jampangtengah Fokus Prioritaskan Infrastruktur untuk RKPD 2027

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:09 WIB

Audiensi Penanganan Status Tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:07 WIB

Wabup Bersama Koperasi Rakyat Bersatu Istimewa Bahas Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Wilayah

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:47 WIB

‎Ketua Baznas Sukabumi Hadiri Khatam Qubro KTT Cikembar, Dorong Syiar Islam dan Literasi Al-Qur’an‎

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:56 WIB

‎Tiga Rumah di Cimanggu Sukabumi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik‎

Berita Terbaru