‎Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana dalam KUHP Baru, Begini Penjelasan‎

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum nasional, salah satunya mengenai status hukum praktik nikah siri dan poligami yang tidak melalui prosedur hukum negara.

‎Menurut Ketua Umum LBH Satria Adv, Ilham Indra Karya, S.H., penerapan ketentuan dalam KUHP terbaru bukan sekadar upaya mengkriminalisasi praktik keagamaan, tetapi justru bagian dari perlindungan hukum terhadap masyarakat, terutama perempuan dan anak.

‎“KUHP baru menegaskan bahwa setiap pernikahan harus memenuhi syarat hukum negara agar hak-hak sipil dan administratif setiap individu terlindungi. Ketentuan ini bukan semata melarang praktik tertentu secara agama, tetapi menempatkan perlindungan hukum kepada seluruh pihak,” ujar Ilham Indra Karya.

‎Dalam KUHP baru, sejumlah pasal seperti Pasal 401 hingga Pasal 405 menjadi dasar hukum untuk menindak praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkawinan, termasuk jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau tanpa pencatatan resmi negara. Praktik semacam itu kini berpotensi dijerat pidana berat hingga beberapa tahun penjara dalam situasi tertentu.

‎Ilham Indra Karya menegaskan bahwa negara hadir bukan untuk melarang ajaran agama, melainkan memastikan bahwa perkawinan diakui negara secara hukum, sehingga hak-hak sipil, harta bersama, hak anak, dan status keluarga jelas secara hukum. Menurutnya, praktik nikah siri atau poligami tanpa prosedur resmi seringkali mengakibatkan kerugian hukum bagi pihak yang lemah, terutama perempuan dan anak.

‎“Instrumen hukum ini justru menjadi payung perlindungan sosial dan hukum, sehingga setiap individu memiliki kepastian legal dan akses atas hak sipilnya,” tambahnya.

‎Ilham juga mengajak masyarakat untuk memahami KUHP baru secara utuh dan kontekstual, serta tidak terjebak pada narasi sempit yang menilai aturan ini hanya sebagai kriminalisasi praktik keagamaan.

‎Menurutnya, asas keadilan dan perlindungan hak asasi adalah nilai yang dijunjung KUHP baru dalam mengatur hubungan kemasyarakatan yang fundamental seperti perkawinan.

‎Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum jika menghadapi persoalan terkait perkawinan, pencatatan, dan hak-hak keluarga.

Baca Juga :  ‎Roadshow PAUD Digelar di Kecamatan Jampang Tengah, Kabid PAUD Tekankan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

Berita Terkait

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎
Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Berita Terbaru