JABARINSIDE.COM | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum nasional, salah satunya mengenai status hukum praktik nikah siri dan poligami yang tidak melalui prosedur hukum negara.
Menurut Ketua Umum LBH Satria Adv, Ilham Indra Karya, S.H., penerapan ketentuan dalam KUHP terbaru bukan sekadar upaya mengkriminalisasi praktik keagamaan, tetapi justru bagian dari perlindungan hukum terhadap masyarakat, terutama perempuan dan anak.
“KUHP baru menegaskan bahwa setiap pernikahan harus memenuhi syarat hukum negara agar hak-hak sipil dan administratif setiap individu terlindungi. Ketentuan ini bukan semata melarang praktik tertentu secara agama, tetapi menempatkan perlindungan hukum kepada seluruh pihak,” ujar Ilham Indra Karya.
Dalam KUHP baru, sejumlah pasal seperti Pasal 401 hingga Pasal 405 menjadi dasar hukum untuk menindak praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkawinan, termasuk jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau tanpa pencatatan resmi negara. Praktik semacam itu kini berpotensi dijerat pidana berat hingga beberapa tahun penjara dalam situasi tertentu.
Ilham Indra Karya menegaskan bahwa negara hadir bukan untuk melarang ajaran agama, melainkan memastikan bahwa perkawinan diakui negara secara hukum, sehingga hak-hak sipil, harta bersama, hak anak, dan status keluarga jelas secara hukum. Menurutnya, praktik nikah siri atau poligami tanpa prosedur resmi seringkali mengakibatkan kerugian hukum bagi pihak yang lemah, terutama perempuan dan anak.
“Instrumen hukum ini justru menjadi payung perlindungan sosial dan hukum, sehingga setiap individu memiliki kepastian legal dan akses atas hak sipilnya,” tambahnya.
Ilham juga mengajak masyarakat untuk memahami KUHP baru secara utuh dan kontekstual, serta tidak terjebak pada narasi sempit yang menilai aturan ini hanya sebagai kriminalisasi praktik keagamaan.
Menurutnya, asas keadilan dan perlindungan hak asasi adalah nilai yang dijunjung KUHP baru dalam mengatur hubungan kemasyarakatan yang fundamental seperti perkawinan.
Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum jika menghadapi persoalan terkait perkawinan, pencatatan, dan hak-hak keluarga.















