Tidak Hanya Serobot Tanah Warga, Proyek Campingground PT. Bogorindo Cemerlang Juga Diduga Tidak Memiliki Ijin

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Dalam upaya pembangunan camping ground di daerah Tenjojaya kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang di lakukan PT. Bogorindo Cemerlang dinilai belum mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi,

Tidak hanya itu PT. Bogorindo Cemerlang Juga diduga menyerobot lahan ahliwaris yang bernama Abdullah Bin Tholin, sontak Ahli Waris menyatakan Komplen Atas Penyerobotan lahan tersebut, karena jelas Patok yang di tanam Oleh BPN digali.

‎Saat dikonfirmasi kepada Ahli waris Abdullah Bin Tholin, Ade Sudrajat selaku Kuasa Dokumentasi dari Ahli Waris Abdullah Bin Tholin mengatakan, Sementara ini saya menjelaskan untuk lahan milik Abdullah Bin Tholib yang selama ini ada permasalahan Fisik dengan PT.Bogorindo Cemerlang.



‎”Saya selaku yang dikuasakan untuk surat menyurat dan Dokumentasi oleh Bapak Abdul, sedangkan untuk fisik permasalahan nya nanti ada rekan saya,”

‎Untuk lahan yang diduga di serobot oleh PT.Bogorindo kurang lebih 11,56 Hektar. 232.171 yang sudah di bekukan oleh Camat dan Desa Pamuruyan untuk Letter C nya.

‎”Semua Dokumentasi di saya ada, baik itu asli maupun Surat kuasa dari fisik bidang Tanah,”

‎Ia menyebut, terdapat 6 Ahli Waris sedang diperjuangkan olehnya.

‎Ia berharap, langkah kedepan bisa mediasi dengan penguasa Fisik Tanah yang sedang menjadi Isu.

‎Begitu saya mengetahui, kemungkinan secepat mungkin nanti saya akan berkoordinasi dengan para penguasa Fisik..ucap Ade Sudrajat.


‎Menurut “Tri Pramono ” Sebagai Pemerhati Desa Berdasarkan riwayat tanah yang ada di Desa Tenjojaya ini memang dikenal dengan nama Blok Abdullah.” ucapnya.

‎”Awal nya sih seluas 58 Hektar kecuali dengan kutipan C yang ada di Desa Pamuruyan, sisanya memang ini belum pernah dijual belikan atau belum pernah di Over oleh Ahli Waris. Sehingga ahli waris mengklaim berdasarkan surat yang ada, bahwa ini masih milik Abdullah. Ucapnya.

‎Kami coba mendatangi PT.Bogorindo Cemerlang untuk tidak menggaruk lahan ini, karena ini ditakutkan Over Lap Kepemilikan.tuturnya.

‎”Pada hari ini datanglah Kuasa Ahli Waris yang menekankan bahwa ini tidak boleh digarap,” ucapnya.

‎Mungkin kedepan nya saya juga belum tau, kami pun masih menunggu intruksi dari kuasa Ahli Waris. Apakah akan menempuh upaya Hukum atau pun tidak. Itu dikembalikan karena mempunyai hak masing-masing.tuturnya.

‎Dan lagi Soal isu yang beredar akan dibangun Camping Ground. Tapi coba kita cek dan klarifikasi terhadap izin-izin mereka, apakah sudah atau belum. Secara data Otentik, Abdullah memilik lahan seluas 58 Hektar yang terdiri dari beberapa nama.

‎Mengapa kita mengklaim? Karena kita ada dasar yaitu soal Kutipan C dari tahun 1973 dan itu memang belum di oper alih.

‎Yang saya herankan, sebenernya permasalahan ini sudah 5 Bulan, bahkan kita sudah melakukan Pematokan terhadap lahan lahan yang memang di klaim oleh Ahli Waris.

‎”Kalau memang ini benar lahan milik PT.Bogorindo, tunjukan saya Bukti surat kepemilikan, Suratnya mana? Kalau memang betul adanya surat-surat dari PT.Bogorindo kami akan Mundur,
‎belum.tegas “Tri Pramono “.

‎Di sisi Lain Iqbal Selalu Humas PT.Bogorindo saat ditemui di PT. Bogorindo Tenjojaya memberikan tanggapan soal isu penyerobotan Lahan.

‎Memang sudah beberapa tahun ini tiba-tiba muncul Ahli Waris dan kuasa ahli waris yang mengklaim tanah itu merupakan Kepemilikan Abdullah .

‎Ahli waris datang ke kita, cuma isu PT.Bogorindo menduduki lahan tersebut dengan dasar sudah bertahun-tahun, sebetulnya itu lahan kita juga dapat beli .

‎Tapi pada intinya kita, dari masing-masing pihak memang mengklaim kebenaran kita menghargai kebenaran yang mereka katakan.

‎Tapi di sisi lain, jika dua-duanya sudah merasa saling benar menurut saya ini perlu ada yang membuktikan.

‎Karena negara kita, negara Hukum saya rasa pihak ahli waris jika merasa terdzolimi atau pun hak nya diambil oleh kita. Silahkan bisa melakukan proses secara Hukum yang berlaku di Indonesia.tutup Ikbal.

Baca Juga :  ALUN-ALUN JAMPANG TENGAH DI RESMIKAN, BUPATI AJAK JAGA BERSAMA DAN MANFAATKAN SEBAIK MUNGKN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Peringati Hari Guru Nasional 2025, PGRI Cikembar Dorong Penguatan Peran dan Penghargaan untuk Guru

Berita Terkait

PERADI Sukabumi Gelar PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional
Bupati Sukabumi Sidak Samsat Cibadak, Pastikan Pelayanan Pajak Lebih Mudah Tanpa KTP
Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam
Longsor di Sukalarang, Satu Warga Meninggal Tertimbun Material Tebing
‎Janji Fasilitas Tak Terpenuhi, Warga Fitra Pratama Residence Tempuh Jalur Somasi
BUPATI SUKABUMI DAMPINGI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN RESMIKAN HUNTAP ADAPTIF BENCANA
SMA Negeri 1 Cikembar Gelar IHT Penguatan Gapura Pancawaluya 2026
Buruh Sukabumi Datangi Disnaker, Tuntut Perhatian Soal Kesejahteraan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:52 WIB

PERADI Sukabumi Gelar PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional

Jumat, 17 April 2026 - 11:25 WIB

Bupati Sukabumi Sidak Samsat Cibadak, Pastikan Pelayanan Pajak Lebih Mudah Tanpa KTP

Jumat, 17 April 2026 - 09:56 WIB

Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam

Jumat, 17 April 2026 - 09:53 WIB

Longsor di Sukalarang, Satu Warga Meninggal Tertimbun Material Tebing

Kamis, 16 April 2026 - 13:59 WIB

BUPATI SUKABUMI DAMPINGI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN RESMIKAN HUNTAP ADAPTIF BENCANA

Kamis, 16 April 2026 - 12:52 WIB

SMA Negeri 1 Cikembar Gelar IHT Penguatan Gapura Pancawaluya 2026

Kamis, 16 April 2026 - 11:07 WIB

Buruh Sukabumi Datangi Disnaker, Tuntut Perhatian Soal Kesejahteraan

Rabu, 15 April 2026 - 15:52 WIB

‎Skandal Rumah Tangga Terbongkar, Suami di Sukabumi Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri ke Polisi

Berita Terbaru

Jabar Update

Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam

Jumat, 17 Apr 2026 - 09:56 WIB