Oknum Polda Babel Dilaporkan ke Mabes Polri, 200 Ton Timah Diduga Digelapkan

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|JAKARTA — Dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) dalam penggelapan barang bukti timah mencuat ke publik. Nurman Suseno, Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada Jumat (30/5/2025).

Laporan ditujukan kepada Kapolri melalui Divisi Propam dan Bareskrim, dan sudah terdisposisi ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung

Laporan terkait dugaan penghilangan sekitar 200 ton timah dari proses hukum kasus megakorupsi pertambangan. Barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah tersebut diduga kuat dijual secara ilegal ke pasar gelap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

diketahui ,15 Desember 2024, Sebanyak 80 ton timah batangan diduga dikeluarkan secara diam-diam dari tempat penyimpanan rahasia.

Baca Juga :  Pertalite Dihapus & Muncul Pertamax Green, Ini Alasannya

Kegiatan ini dikaitkan dengan kelompok yang dikomandoi oleh Syahfitri Indah Wuri (istri muda terdakwa HL), dengan pengawalan dari oknum polisi berinisial Basuki, RN, dan CC.

Pertengahan hingga akhir 2024: Modus serupa kembali dijalankan oleh dua pelaku berinisial PS dan AR, yang diduga menggondol 120 ton timah tambahan, juga dengan dukungan pengamanan dari aparat Polda Babel.

Modus operandi ,Timah disembunyikan terlebih dahulu di dalam tanah atau tempat tersembunyi lain, lalu diangkut keluar saat kondisi dianggap aman. Penjualan dilakukan melalui jalur tidak resmi, melibatkan jaringan mafia pertambangan.

Pihak -Pihak  terlibat diduga kuat melibatkan pegawai dari PT Timah Tbk, pihak dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN), serta satu warga sipil berinisial Fr.

Baca Juga :  Markas Judi Online di Apartemen Jakbar Digerebek, 24 Orang Ditangkap

Jika terbukti, tindakan ini melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

Pasal 221 KUHP – Menyembunyikan pelaku atau barang bukti.

Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 – Menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

UU No. 2 Tahun 2002 – Tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang mewajibkan Polri bertindak profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Perkap No. 14 Tahun 2011 – Tentang Kode Etik Profesi Polri, melarang segala bentuk kolusi dan tindak tercela.

Dalam pernyataannya, Nurman Suseno menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Pembentukan tim independen Mabes Polri untuk mengusut dugaan keterlibatan aparat secara menyeluruh.
  2. Penindakan hukum tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar pidana maupun etika.
  3. Keterbukaan hasil penyelidikan kepada publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
  4. Pelacakan aliran dana hasil kejahatan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar institusi kepolisian.
Baca Juga :  ‎“Pemuda Kalaparea RW 09 Gelar Pemilihan Ketua, Demokrasi Hidup di Tingkat Desa”‎

“Ini bukan lagi persoalan teknis tambang, melainkan persoalan integritas hukum. Kita tidak bisa membiarkan aparat penegak hukum justru menjadi pelindung mafia tambang,” ujar Nurman.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya menilai, kasus ini menjadi momentum krusial bagi Polri untuk membuktikan komitmen reformasi dan pemberantasan korupsi internal. Jika tidak ditangani secara transparan, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum nasional akan semakin tergerus.

“Sudah waktunya hukum berdiri di atas semua golongan. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh kekuasaan atau uang,” tutup Nurman.

Berita Terkait

Dua Pemancing Hilang Terseret Ombak Besar di Pantai Cikeueus, Ciemas Sukabumi
‎Rumah Pemuda Disabilitas Ambruk, Bupati Sukabumi Gerak Cepat: Warga Gotong Royong Bangun Harapan Baru untuk Fadil‎
‎Rumah Makan Padang di Cibadak Terbakar, Tiga Ledakan Guncang Permukiman‎
Pemerintah Pacu Peningkatan Ekonomi Desa Lewat Hilirisasi Pertanian Skala Nasional
Prabowo Lepas Langsung Kepulangan Raja Yordania Abdullah II, Jet Tempur Mengudara di Langit Jakarta
‎Tanah Longsor di Cidahu, Satu Rumah Warga Rusak, BPBD Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa‎
Ditugaskan Presiden Prabowo ke Afrika, Satgas TNI Bangun Generasi Sehat di Kongo
Momen Prabowo Jemput Raja Yordania Abdullah II, Satu Mobil Bareng ke Istana Merdeka
Berita ini 529 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 18:58 WIB

Dua Pemancing Hilang Terseret Ombak Besar di Pantai Cikeueus, Ciemas Sukabumi

Minggu, 16 November 2025 - 15:40 WIB

‎Rumah Pemuda Disabilitas Ambruk, Bupati Sukabumi Gerak Cepat: Warga Gotong Royong Bangun Harapan Baru untuk Fadil‎

Minggu, 16 November 2025 - 08:12 WIB

‎Rumah Makan Padang di Cibadak Terbakar, Tiga Ledakan Guncang Permukiman‎

Sabtu, 15 November 2025 - 21:00 WIB

Pemerintah Pacu Peningkatan Ekonomi Desa Lewat Hilirisasi Pertanian Skala Nasional

Sabtu, 15 November 2025 - 16:27 WIB

Prabowo Lepas Langsung Kepulangan Raja Yordania Abdullah II, Jet Tempur Mengudara di Langit Jakarta

Sabtu, 15 November 2025 - 12:52 WIB

Ditugaskan Presiden Prabowo ke Afrika, Satgas TNI Bangun Generasi Sehat di Kongo

Sabtu, 15 November 2025 - 09:18 WIB

Momen Prabowo Jemput Raja Yordania Abdullah II, Satu Mobil Bareng ke Istana Merdeka

Sabtu, 15 November 2025 - 05:11 WIB

‎BPBD Sukabumi Laporkan Sejumlah Kejadian Bencana Akibat Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Korban Jiwa‎

Berita Terbaru