Oknum Polda Babel Dilaporkan ke Mabes Polri, 200 Ton Timah Diduga Digelapkan

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|JAKARTA — Dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) dalam penggelapan barang bukti timah mencuat ke publik. Nurman Suseno, Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada Jumat (30/5/2025).

Laporan ditujukan kepada Kapolri melalui Divisi Propam dan Bareskrim, dan sudah terdisposisi ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung

Laporan terkait dugaan penghilangan sekitar 200 ton timah dari proses hukum kasus megakorupsi pertambangan. Barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah tersebut diduga kuat dijual secara ilegal ke pasar gelap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

diketahui ,15 Desember 2024, Sebanyak 80 ton timah batangan diduga dikeluarkan secara diam-diam dari tempat penyimpanan rahasia.

Baca Juga :  ‎KUA Cikembar Gelar Rakor Persiapan Hari Santri Nasional 2025‎

Kegiatan ini dikaitkan dengan kelompok yang dikomandoi oleh Syahfitri Indah Wuri (istri muda terdakwa HL), dengan pengawalan dari oknum polisi berinisial Basuki, RN, dan CC.

Pertengahan hingga akhir 2024: Modus serupa kembali dijalankan oleh dua pelaku berinisial PS dan AR, yang diduga menggondol 120 ton timah tambahan, juga dengan dukungan pengamanan dari aparat Polda Babel.

Modus operandi ,Timah disembunyikan terlebih dahulu di dalam tanah atau tempat tersembunyi lain, lalu diangkut keluar saat kondisi dianggap aman. Penjualan dilakukan melalui jalur tidak resmi, melibatkan jaringan mafia pertambangan.

Pihak -Pihak  terlibat diduga kuat melibatkan pegawai dari PT Timah Tbk, pihak dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN), serta satu warga sipil berinisial Fr.

Baca Juga :  Edarkan Shabu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi

Jika terbukti, tindakan ini melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

Pasal 221 KUHP – Menyembunyikan pelaku atau barang bukti.

Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 – Menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

UU No. 2 Tahun 2002 – Tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang mewajibkan Polri bertindak profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Perkap No. 14 Tahun 2011 – Tentang Kode Etik Profesi Polri, melarang segala bentuk kolusi dan tindak tercela.

Dalam pernyataannya, Nurman Suseno menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Pembentukan tim independen Mabes Polri untuk mengusut dugaan keterlibatan aparat secara menyeluruh.
  2. Penindakan hukum tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar pidana maupun etika.
  3. Keterbukaan hasil penyelidikan kepada publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
  4. Pelacakan aliran dana hasil kejahatan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar institusi kepolisian.
Baca Juga :  Hj. Lina Ruslinawati Tinjau dan Salurkan Bantuan ke Korban Rumah Roboh di Cibadak

“Ini bukan lagi persoalan teknis tambang, melainkan persoalan integritas hukum. Kita tidak bisa membiarkan aparat penegak hukum justru menjadi pelindung mafia tambang,” ujar Nurman.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya menilai, kasus ini menjadi momentum krusial bagi Polri untuk membuktikan komitmen reformasi dan pemberantasan korupsi internal. Jika tidak ditangani secara transparan, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum nasional akan semakin tergerus.

“Sudah waktunya hukum berdiri di atas semua golongan. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh kekuasaan atau uang,” tutup Nurman.

Berita Terkait

Ketua DMI Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadan di Ponpes Assalam Putri Warungkiara
‎Wamen Dikdasmen Kunjungi SDN 1 Cibadak, Kadisdik Sukabumi Deden Supena: Jadi Motivasi Tingkatkan Mutu Pendidikan‎
Kapolres Sukabumi Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah di Bantargadung, Salurkan Bantuan untuk Pengungsi
Kades Neglasari Kecewa Usai Ditetapkan Tersangka, Sebut Tidak Diberi Waktu Bicara dan Singgung Kriminalisasi
Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat
‎Kejari Kabupaten Sukabumi Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim
GERCEP PENANGANAN PERGERAKAN TANAH DI BANTARGADUNG, PEMKAB SUKABUMI LAKUKAN SEJUMLAH TINDAKAN
HARGA SEJUMLAH BAHAN POKOK DI PSM PALABUHANRATU STABIL, SEJUMLAH KOMODITAS BAHKAN TURUN
Berita ini 537 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:58 WIB

Ketua DMI Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadan di Ponpes Assalam Putri Warungkiara

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:09 WIB

‎Wamen Dikdasmen Kunjungi SDN 1 Cibadak, Kadisdik Sukabumi Deden Supena: Jadi Motivasi Tingkatkan Mutu Pendidikan‎

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Sukabumi Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah di Bantargadung, Salurkan Bantuan untuk Pengungsi

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:07 WIB

Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:31 WIB

‎Kejari Kabupaten Sukabumi Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:07 WIB

GERCEP PENANGANAN PERGERAKAN TANAH DI BANTARGADUNG, PEMKAB SUKABUMI LAKUKAN SEJUMLAH TINDAKAN

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:03 WIB

HARGA SEJUMLAH BAHAN POKOK DI PSM PALABUHANRATU STABIL, SEJUMLAH KOMODITAS BAHKAN TURUN

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:11 WIB

‎PT Paiho Indonesia Salurkan Bantuan Sembako dan Apresiasi Siswa Berprestasi Lewat Program CSR‎

Berita Terbaru