JABARINSDE.COM | Sukabumi –
Pemasangan tiang internet milik PT Telkom Akses (Indihome) di Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menuai keluhan warga. Tiang tersebut diduga didirikan di atas tanah pribadi tanpa izin pemilik, sehingga memicu protes dari warga yang merasa hak miliknya dilanggar. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 9 Juni 2025.
Salah satu warga berinisial SH (32) mengungkapkan kekesalannya karena pemasangan tiang dilakukan tanpa adanya komunikasi atau permintaan izin sebelumnya.
“Tidak ada basa-basi sama sekali, tanpa permisi atau meminta izin dari saya selaku pemilik tanah. Mereka, para pekerja lapangan Indihome, seenaknya menancapkan tiang besi di lokasi tersebut,” ujar SH kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SH juga mempertanyakan profesionalisme perusahaan penyedia layanan internet sekelas Indihome, yang menurutnya seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sebelum pemasangan.
“Saya heran, masa perusahaan sebesar Indihome bisa pasang tiang tanpa sosialisasi dulu ke warga?” tambahnya.
Menanggapi keluhan warga, Riki selaku pengawas lapangan dari PT Telkom Akses menjelaskan bahwa pemasangan tiang tersebut merupakan hasil kerja sama dengan kepala desa setempat.
“Pemasangan tiang di Desa Kalaparea merupakan permintaan dari kepala desa untuk pengadaan jaringan internet. Semua titik lokasi tiang mengikuti arahan dari beliau,” ungkap Riki.
Riki juga menyebutkan bahwa tanggung jawab sosialisasi kepada warga berada di tangan kepala desa. Namun, pihaknya siap untuk melakukan penyesuaian jika terdapat tiang yang berdiri di tanah milik pribadi tanpa izin.
“Untuk sosialisasi ke warga itu tanggung jawab Pak Kades. Kalau memang ada tiang yang berdiri di tanah warga, kami siap untuk menggeser posisinya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil memperoleh keterangan langsung dari Kepala Desa Kalaparea terkait polemik ini.















