JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak Kecamatan Cibadak melakukan peninjauan ke lokasi rencana pembangunan camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Dusun Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, pada Senin (9/6).
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran yang sebelumnya telah dilayangkan DPMPTSP kepada perusahaan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari dinas perizinan, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan, yang disambut langsung oleh pimpinan PT Bogorindo Cemerlang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya mendukung setiap investasi yang berdampak positif bagi masyarakat, selama tetap mematuhi aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada dasarnya kami menerima investasi yang membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, tapi tetap harus dengan prosedur yang benar dan sesuai aturan,” ujar Ali.
Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa hingga kini belum terdapat aktivitas land clearing maupun pembangunan fisik di lokasi tersebut. Selain itu, izin prinsip yang dimiliki perusahaan melalui sistem OSS (Online Single Submission) masih perlu penyempurnaan.

Selain perizinan, DPMPTSP juga menyoroti persoalan kepemilikan lahan yang diklaim oleh sejumlah ahli waris. Ali menyebutkan pihaknya akan meneliti kembali dasar hak kepemilikan lahan serta memastikan titik koordinat lokasi secara akurat, guna menentukan apakah pembangunan dilakukan di atas lahan seluas 299 hektare sesuai data atau di lokasi berbeda.
“Rencananya, pada Rabu (12/6) mendatang, pemerintah desa akan memfasilitasi mediasi antara PT Bogorindo Cemerlang dengan para ahli waris. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa ahli waris, Tri Pramono, dalam pernyataan tertulisnya mengungkapkan sejumlah catatan terkait status lahan. Ia menyebut lokasi yang diajukan PT Bogorindo Cemerlang berada di luar area 299,43 hektare eks PT Tenjojaya dan bukan merupakan bekas tanah negara eks perkebunan Malingut.
Tri juga menyatakan bahwa perusahaan masih dalam proses pengajuan alas hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun mengalami kendala di lapangan karena bidang tanah sudah terpecah akibat pembangunan jalan program TMMD 2024. Ia juga menuding adanya dugaan rekayasa dokumen asal-usul tanah oleh pihak perusahaan, yang mengklaim lahan sebagai tanah negara. Klaim ini dibantah oleh Kepala Desa Tenjojaya dalam surat resminya kepada Kanwil ATR/BPN.
Menurut Tri, lahan yang saat ini dimohonkan alas haknya oleh perusahaan merupakan tanah milik adat Persil 172.
Sebagai informasi, rencana pembangunan camping ground ini sebelumnya juga telah menuai keberatan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan di wilayah tersebut.