JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur, serta Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan milik CV Duta Limas di Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/6/2025).
Dalam sidak tersebut, ditemukan aktivitas penambangan tanah merah yang diduga dilakukan di luar area izin usaha pertambangan (IUP) seluas 5 hektare milik CV Duta Limas. Padahal, berdasarkan catatan, izin IUP tersebut telah habis masa berlakunya sejak Mei 2025.
Haris, perwakilan dari Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tanah merah tersebut tidak sesuai dengan komoditas dalam IUP yang dimiliki, yakni batu gamping dan kuarsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pengecekan, memang ditemukan adanya kegiatan di luar IUP dan mengambil komoditas tanah merah. IUP CP25 saat ini masih dalam proses perpanjangan, namun sesuai ketentuan, kegiatan penambangan harus dihentikan,” tegas Haris.
Pihak KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah memasang plang peringatan di lokasi penambangan yang menyatakan bahwa wilayah tersebut sedang dalam pengawasan dan kegiatan tambang telah dihentikan.
Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi, melalui Ali Iskandar, menyebutkan bahwa pihaknya hadir untuk memfasilitasi antara pelaku usaha dan instansi terkait. Meski kewenangan utama berada di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten tetap memiliki peran dalam memastikan proses perizinan berjalan sesuai aturan.
“Kegiatan ini dilakukan di luar IUP, dan material yang diambil adalah tanah merah, bukan limbah sisa tambang. Artinya, untuk legalitasnya harus menempuh izin baru, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan serta dokumen lingkungan hidup,” ujar Ali.
Ali menambahkan bahwa pelaku usaha sebelumnya telah berupaya mengurus izin, namun terkendala dalam proses. Namun, pelaksanaan kegiatan sebelum izin lengkap tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Pihak provinsi akan menindaklanjuti hasil sidak ini dengan pengiriman surat resmi ke instansi terkait untuk menghentikan kegiatan serta menindak pelanggaran yang terjadi.
Kegiatan pengambilan tanah merah diketahui dimanfaatkan untuk proyek pembangunan Tol Bocimi, namun tanpa legalitas dan dokumen lingkungan yang memadai, aktivitas tersebut masuk dalam kategori ilegal dan berpotensi mencemari lingkungan serta merugikan negara.