‎KEJATI BENGKULU TETAPKAN LIMA TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PERTAMBANGAN‎

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan Bengkulu. Penetapan ini dilakukan setelah kelimanya menjalani pemeriksaan sejak Rabu (23/7/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

‎Lima tersangka tersebut adalah BH, SH, JS, SU, dan AG. Mereka masing-masing memiliki peran strategis di dua perusahaan terkait, yakni PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana. BH diketahui merupakan Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, SU menjabat sebagai Direktur PT Inti Bara Perdana, AG sebagai Marketing PT Inti Bara Perdana, JS menjabat sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya, dan SH merupakan General Manager PT Inti Bara Perdana.

‎Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung mengenakan rompi oranye tahanan tindak pidana khusus dan digiring keluar oleh tim penyidik Kejati Bengkulu.

‎Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup.

‎“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu,” ujar Ristianti.

‎Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana yang dilakukan. “Perbuatan melawan hukum dilakukan secara bersama-sama. Salah satunya terkait ketidakbenaran dalam transaksi jual beli batu bara. Dugaan lainnya masih terus kami dalami, yang berlangsung pada 2022-2023,” jelasnya.

‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Di Penghujung Tahun 2025 DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi menggelar Dzikir Akbar Untuk Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah

Berita Terkait

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup
Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026
‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Pengukuhan Desa/Kampung Wisata wujudkan Destinasi Berkualitas, Berdaya Saing dan Berkelanjutan
Camat Jampangtengah Monitoring Pembangunan Gerai KDMP, Target Rampung Sebelum Triwulan III 2026
‎Ratusan Siswa SD se-Jampangtengah Meriahkan O2SN dan LMBOS 2026‎
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:58 WIB

‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:59 WIB

Pengukuhan Desa/Kampung Wisata wujudkan Destinasi Berkualitas, Berdaya Saing dan Berkelanjutan

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:02 WIB

Camat Jampangtengah Monitoring Pembangunan Gerai KDMP, Target Rampung Sebelum Triwulan III 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:50 WIB

‎Ratusan Siswa SD se-Jampangtengah Meriahkan O2SN dan LMBOS 2026‎

Senin, 11 Mei 2026 - 20:27 WIB

TP PKK Kecamatan Cikembar Gelar Pertemuan Rutin, Bahas Wajib Belajar Prasekolah Satu Tahun

Berita Terbaru

Bencana Alam.

Tebing Longsor Hantam Rumah di Ciambar Sukabumi, Lima Jiwa Mengungsi

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:37 WIB