‎KEJATI BENGKULU TETAPKAN LIMA TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PERTAMBANGAN‎

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan Bengkulu. Penetapan ini dilakukan setelah kelimanya menjalani pemeriksaan sejak Rabu (23/7/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

‎Lima tersangka tersebut adalah BH, SH, JS, SU, dan AG. Mereka masing-masing memiliki peran strategis di dua perusahaan terkait, yakni PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana. BH diketahui merupakan Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, SU menjabat sebagai Direktur PT Inti Bara Perdana, AG sebagai Marketing PT Inti Bara Perdana, JS menjabat sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya, dan SH merupakan General Manager PT Inti Bara Perdana.

‎Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung mengenakan rompi oranye tahanan tindak pidana khusus dan digiring keluar oleh tim penyidik Kejati Bengkulu.

‎Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup.

‎“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu,” ujar Ristianti.

‎Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana yang dilakukan. “Perbuatan melawan hukum dilakukan secara bersama-sama. Salah satunya terkait ketidakbenaran dalam transaksi jual beli batu bara. Dugaan lainnya masih terus kami dalami, yang berlangsung pada 2022-2023,” jelasnya.

‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  BUPATI SUKABUMI HADIRI PENANDATANGANAN DEKLARASI BERSAMA DAN PAKTA INTEGRITAS PARA PEMEGANG IUP

Berita Terkait

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎
Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
‎AKBP Benny Cahyadi Resmi Pimpin Polres Sukabumi, Berbekal Rekam Jejak Kuat di Dunia Reserse‎
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:48 WIB

‎AKBP Benny Cahyadi Resmi Pimpin Polres Sukabumi, Berbekal Rekam Jejak Kuat di Dunia Reserse‎

Berita Terbaru