Sidak Penambangan Ilegal di Desa Sekarwangi, CV Duta Limas Diduga Lakukan Aktivitas di Luar Izin

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur, serta Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan milik CV Duta Limas di Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/6/2025).

Dalam sidak tersebut, ditemukan aktivitas penambangan tanah merah yang diduga dilakukan di luar area izin usaha pertambangan (IUP) seluas 5 hektare milik CV Duta Limas. Padahal, berdasarkan catatan, izin IUP tersebut telah habis masa berlakunya sejak Mei 2025.

Baca Juga :  Cabuli Anak Sendiri, Ayah di Sukabumi Diringkus Polisi

Haris, perwakilan dari Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tanah merah tersebut tidak sesuai dengan komoditas dalam IUP yang dimiliki, yakni batu gamping dan kuarsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengecekan, memang ditemukan adanya kegiatan di luar IUP dan mengambil komoditas tanah merah. IUP CP25 saat ini masih dalam proses perpanjangan, namun sesuai ketentuan, kegiatan penambangan harus dihentikan,” tegas Haris.


Pihak KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah memasang plang peringatan di lokasi penambangan yang menyatakan bahwa wilayah tersebut sedang dalam pengawasan dan kegiatan tambang telah dihentikan.

Baca Juga :  ‎Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi Hadiri Milangkala ke-41 Desa Kebon Manggu: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Identitas Desa‎

Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi, melalui Ali Iskandar, menyebutkan bahwa pihaknya hadir untuk memfasilitasi antara pelaku usaha dan instansi terkait. Meski kewenangan utama berada di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten tetap memiliki peran dalam memastikan proses perizinan berjalan sesuai aturan.

“Kegiatan ini dilakukan di luar IUP, dan material yang diambil adalah tanah merah, bukan limbah sisa tambang. Artinya, untuk legalitasnya harus menempuh izin baru, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan serta dokumen lingkungan hidup,” ujar Ali.


Ali menambahkan bahwa pelaku usaha sebelumnya telah berupaya mengurus izin, namun terkendala dalam proses. Namun, pelaksanaan kegiatan sebelum izin lengkap tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Pihak provinsi akan menindaklanjuti hasil sidak ini dengan pengiriman surat resmi ke instansi terkait untuk menghentikan kegiatan serta menindak pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga :  ‎MUI Kecamatan Cibadak Gelar Beragam Kegiatan Meriah Peringati Hari Santri Nasional 2025

Kegiatan pengambilan tanah merah diketahui dimanfaatkan untuk proyek pembangunan Tol Bocimi, namun tanpa legalitas dan dokumen lingkungan yang memadai, aktivitas tersebut masuk dalam kategori ilegal dan berpotensi mencemari lingkungan serta merugikan negara.

Berita Terkait

ALUN-ALUN JAMPANG TENGAH DI RESMIKAN, BUPATI AJAK JAGA BERSAMA DAN MANFAATKAN SEBAIK MUNGKN
‎Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah Surade Sukabumi, Aktivis Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku‎
‎Kios Pupuk di Bojongrahardja Terbakar, Kerugian Capai Rp 40 Juta‎
Bayi Perempuan Ditemukan di Poskamling Warungkiara, Surat Wasiat Tinggalkan Luka di Hati Warga
Dua Pemancing Hilang Terseret Ombak Besar di Pantai Cikeueus, Ciemas Sukabumi
‎Rumah Pemuda Disabilitas Ambruk, Bupati Sukabumi Gerak Cepat: Warga Gotong Royong Bangun Harapan Baru untuk Fadil‎
‎Rumah Makan Padang di Cibadak Terbakar, Tiga Ledakan Guncang Permukiman‎
‎Tanah Longsor di Cidahu, Satu Rumah Warga Rusak, BPBD Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa‎
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 04:49 WIB

ALUN-ALUN JAMPANG TENGAH DI RESMIKAN, BUPATI AJAK JAGA BERSAMA DAN MANFAATKAN SEBAIK MUNGKN

Senin, 17 November 2025 - 18:31 WIB

‎Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah Surade Sukabumi, Aktivis Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku‎

Senin, 17 November 2025 - 12:53 WIB

‎Kios Pupuk di Bojongrahardja Terbakar, Kerugian Capai Rp 40 Juta‎

Senin, 17 November 2025 - 08:05 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Poskamling Warungkiara, Surat Wasiat Tinggalkan Luka di Hati Warga

Minggu, 16 November 2025 - 15:40 WIB

‎Rumah Pemuda Disabilitas Ambruk, Bupati Sukabumi Gerak Cepat: Warga Gotong Royong Bangun Harapan Baru untuk Fadil‎

Minggu, 16 November 2025 - 08:12 WIB

‎Rumah Makan Padang di Cibadak Terbakar, Tiga Ledakan Guncang Permukiman‎

Sabtu, 15 November 2025 - 13:09 WIB

‎Tanah Longsor di Cidahu, Satu Rumah Warga Rusak, BPBD Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa‎

Sabtu, 15 November 2025 - 05:11 WIB

‎BPBD Sukabumi Laporkan Sejumlah Kejadian Bencana Akibat Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Korban Jiwa‎

Berita Terbaru

Nasional

Gerindra Minta Kementerian PU Bangun Tol Demak-Rembang

Senin, 17 Nov 2025 - 17:03 WIB