Bupati Sukabumi” Drs. H. Asep Japar, MM Soroti Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025 pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD ini memiliki dua agenda utama, yaitu pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dan penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Pansus RPJMD" Gelar Rapat Pembahasan Raperda Tahun 2025-2029

Tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi DPRD

Dalam Sambutannya Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa Raperda APBD 2024 telah disusun secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan. Beliau juga menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor dan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Baca Juga :  Kinerja BAZNAS Kabupaten Sukabumi Menjadi Sorotan JWI Sukabumi Raya

Menanggapi catatan dari BPK RI, Bupati menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah akan menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bahan evaluasi. Beliau menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus berorientasi pada program prioritas RPJMD, meminimalisir belanja tidak produktif, serta memastikan efektivitas dan efisiensi setiap belanja.

Penetapan Badan Anggaran DPRD

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, serta Pasal 17 ayat (2) huruf d dan Pasal 22 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi anggaran DPRD dan dilakukan oleh Badan Anggaran.

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi"Ferry Supriyadi, SH, Apresiasi Atas Aspirasi Yang Di Sampaikan HMI

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan tersebut, serta berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 April 2025, telah disepakati bahwa pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda dimaksud akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, proses pembahasan dan evaluasi terhadap pertanggungjawaban APBD 2024 akan segera memasuki tahap selanjutnya.

Fraksi-Faraksi Samapaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan Bupati Atas Pertanggungjawaban (APBD) Tahun Anggaran 2024

Berita Terkait

Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025
.
Kelompok Tani GEMAR MOTEKAR Tanggapi Surat Peringatanb Kepala Desa Sukadamai
Ketua Umum JWI”Rangkap JabatanDapat Menimbulkan Kesenjangan Di Antara Putra Dan Putri Bangsa”
Pansus RPJMD” Gelar Rapat Pembahasan Raperda Tahun 2025-2029
Ketua DPRD Dan Bupati Hadir Dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah Wilayah Kerja II
‎Longsor Tutup Akses Jalan Kabupaten di Bojonggaling, Kendaraan Roda 4 Tak Bisa Melintas
‎Arogansi Oknum Satpol PP Kota Gorontalo, Aniaya Personel Polda saat Razia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:38 WIB

Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:16 WIB

.

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:47 WIB

Kelompok Tani GEMAR MOTEKAR Tanggapi Surat Peringatanb Kepala Desa Sukadamai

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:48 WIB

Ketua Umum JWI”Rangkap JabatanDapat Menimbulkan Kesenjangan Di Antara Putra Dan Putri Bangsa”

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:35 WIB

Pansus RPJMD” Gelar Rapat Pembahasan Raperda Tahun 2025-2029

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:40 WIB

Ketua DPRD Dan Bupati Hadir Dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah Wilayah Kerja II

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:41 WIB

‎Longsor Tutup Akses Jalan Kabupaten di Bojonggaling, Kendaraan Roda 4 Tak Bisa Melintas

Senin, 7 Juli 2025 - 14:56 WIB

‎Arogansi Oknum Satpol PP Kota Gorontalo, Aniaya Personel Polda saat Razia

Berita Terbaru