Konflik Agraria Eks HGU PT. Tenjojaya: Tri Pramono Desak Negara Hadir Selesaikan Polemik Tanah Leluhur

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Gugatan hukum yang diajukan warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menguak kembali kisruh status kepemilikan lahan seluas 299,43 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya. Upaya hukum yang telah dimulai sejak 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dinilai sebagai bentuk perjuangan membuka tabir atas kepemilikan tanah yang hingga kini masih gelap status hukumnya.

Tri Pramono, salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan bahwa sejak vonis empat terdakwa dalam kasus korupsi pelepasan aset negara tersebut, kejelasan status lahan justru makin kabur. Bahkan, rumahnya, lahan warga lain, hingga kantor desa tiba-tiba masuk dalam sertifikat atas nama pihak ketiga.

Baca Juga :  ‎Tanah Longsor di Cidahu, Satu Rumah Warga Rusak, BPBD Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa‎

“Gugatan saya di PTUN Bandung Nomor: 38/G/2019/PTUN.BDG dan 67/G/2019/PTUN.BDG bukan tanpa alasan. Waktu itu saya tidak tahu apakah lahan ini disita negara atau dikembalikan, karena saya hanya penggarap,” kata Tri Pramono, Senin (23/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tri menjelaskan bahwa gugatan awalnya dinyatakan Niet Ontvankelijke verklaard (NO) karena objek yang digugat tidak jelas, setelah terjadi perubahan status dari HGU ke SHGB No. 182, yang kemudian berubah lagi menjadi SHGB No. 228 oleh BPN.

“Saya bingung, rumah saya dan kantor desa kok masuk SHGB atas nama Ari Yudistira. Saya tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah. Ternyata seluruh area 299,43 hektare itu dibagi menjadi tiga SKPH supaya tidak melampaui kewenangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sesosok Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Sungai Curug Darismin, Ciracap

Sementara itu, polemik lain muncul dari putusan praperadilan kasus mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, Tatang Sofyan, dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN.Cbd. Dalam putusan tersebut, status tersangka Tatang Sofyan dinyatakan gugur karena telah terlalu lama tanpa proses hukum lebih lanjut sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2016.

“Ini soal kepastian hukum. Saya juga pernah bersurat ke kejaksaan karena ada dua tersangka yang tidak kunjung diproses. Tapi yang perlu digarisbawahi, gugurnya status tersangka bukan berarti lahan otomatis sah milik pihak ketiga,” tegas Tri.

Menurut Tri, dua upaya hukum tersebut justru dipelintir dan digoreng oleh pihak-pihak tertentu seolah-olah lahan eks HGU tersebut kini sah milik PT. Bogorindo Cemerlang.

Baca Juga :  ‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Terpilihnya Kembali Ustadzah Irma Nafilah Pimpin BKMT 2025–2030‎

“Tidak ada putusan Tipikor yang menyatakan barang bukti dikembalikan ke pihak manapun. Bahkan plang penyitaan dari kejaksaan masih ada di lokasi,” tambahnya.

Tri juga menyoroti kasus tumpang tindih lahan antara PT. Bogorindo dan PT. Indonesia Power terkait saluran PLTA Ubrug, yang merupakan objek vital nasional namun ikut masuk dalam SHGB milik PT. Bogorindo, sebagai contoh nyata praktik keserakahan.

“Tenjojaya bukan PIK 2! Ini tanah leluhur kami. Negara harus hadir menyelesaikan konflik agraria ini. Jangan sampai tanah kami diubah atas nama pembangunan, tapi kami hanya jadi penonton,” pungkas Tri.

Berita Terkait

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras
‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎
14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup
Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026
‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:04 WIB

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:48 WIB

Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:58 WIB

‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Berita Terbaru