Konflik Agraria Eks HGU PT. Tenjojaya: Tri Pramono Desak Negara Hadir Selesaikan Polemik Tanah Leluhur

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Gugatan hukum yang diajukan warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menguak kembali kisruh status kepemilikan lahan seluas 299,43 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya. Upaya hukum yang telah dimulai sejak 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dinilai sebagai bentuk perjuangan membuka tabir atas kepemilikan tanah yang hingga kini masih gelap status hukumnya.

Tri Pramono, salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan bahwa sejak vonis empat terdakwa dalam kasus korupsi pelepasan aset negara tersebut, kejelasan status lahan justru makin kabur. Bahkan, rumahnya, lahan warga lain, hingga kantor desa tiba-tiba masuk dalam sertifikat atas nama pihak ketiga.

Baca Juga :  Keluarga Korban Kecelakaan Beruntun Gerbang Tol Ciawi, Ucapkan Terimakasih Kepada Polri

“Gugatan saya di PTUN Bandung Nomor: 38/G/2019/PTUN.BDG dan 67/G/2019/PTUN.BDG bukan tanpa alasan. Waktu itu saya tidak tahu apakah lahan ini disita negara atau dikembalikan, karena saya hanya penggarap,” kata Tri Pramono, Senin (23/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tri menjelaskan bahwa gugatan awalnya dinyatakan Niet Ontvankelijke verklaard (NO) karena objek yang digugat tidak jelas, setelah terjadi perubahan status dari HGU ke SHGB No. 182, yang kemudian berubah lagi menjadi SHGB No. 228 oleh BPN.

“Saya bingung, rumah saya dan kantor desa kok masuk SHGB atas nama Ari Yudistira. Saya tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah. Ternyata seluruh area 299,43 hektare itu dibagi menjadi tiga SKPH supaya tidak melampaui kewenangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dana Hibah Provinsi Jabar Tahun 2024 Di Duga Jadi Bancakan

Sementara itu, polemik lain muncul dari putusan praperadilan kasus mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, Tatang Sofyan, dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN.Cbd. Dalam putusan tersebut, status tersangka Tatang Sofyan dinyatakan gugur karena telah terlalu lama tanpa proses hukum lebih lanjut sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2016.

“Ini soal kepastian hukum. Saya juga pernah bersurat ke kejaksaan karena ada dua tersangka yang tidak kunjung diproses. Tapi yang perlu digarisbawahi, gugurnya status tersangka bukan berarti lahan otomatis sah milik pihak ketiga,” tegas Tri.

Menurut Tri, dua upaya hukum tersebut justru dipelintir dan digoreng oleh pihak-pihak tertentu seolah-olah lahan eks HGU tersebut kini sah milik PT. Bogorindo Cemerlang.

Baca Juga :  Colon Pegawai Dengan Perjanjian Kerja PPPK Di Lingkup pemeritahan Kabupaten Sukabumi Ikuti Pembekalan

“Tidak ada putusan Tipikor yang menyatakan barang bukti dikembalikan ke pihak manapun. Bahkan plang penyitaan dari kejaksaan masih ada di lokasi,” tambahnya.

Tri juga menyoroti kasus tumpang tindih lahan antara PT. Bogorindo dan PT. Indonesia Power terkait saluran PLTA Ubrug, yang merupakan objek vital nasional namun ikut masuk dalam SHGB milik PT. Bogorindo, sebagai contoh nyata praktik keserakahan.

“Tenjojaya bukan PIK 2! Ini tanah leluhur kami. Negara harus hadir menyelesaikan konflik agraria ini. Jangan sampai tanah kami diubah atas nama pembangunan, tapi kami hanya jadi penonton,” pungkas Tri.

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026
Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih
‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan
Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Grand Opening Mini Cafe EDAFresh, BUMDes Barokah Sukamaju Diharapkan Jadi Penguat Ekonomi Desa
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Grand Opening Mini Cafe EDAFresh, BUMDes Barokah Sukamaju Diharapkan Jadi Penguat Ekonomi Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Berita Terbaru