Konflik Agraria Eks HGU PT. Tenjojaya: Tri Pramono Desak Negara Hadir Selesaikan Polemik Tanah Leluhur

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Gugatan hukum yang diajukan warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menguak kembali kisruh status kepemilikan lahan seluas 299,43 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya. Upaya hukum yang telah dimulai sejak 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dinilai sebagai bentuk perjuangan membuka tabir atas kepemilikan tanah yang hingga kini masih gelap status hukumnya.

Tri Pramono, salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan bahwa sejak vonis empat terdakwa dalam kasus korupsi pelepasan aset negara tersebut, kejelasan status lahan justru makin kabur. Bahkan, rumahnya, lahan warga lain, hingga kantor desa tiba-tiba masuk dalam sertifikat atas nama pihak ketiga.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Ziarah dan Tabur Bunga

“Gugatan saya di PTUN Bandung Nomor: 38/G/2019/PTUN.BDG dan 67/G/2019/PTUN.BDG bukan tanpa alasan. Waktu itu saya tidak tahu apakah lahan ini disita negara atau dikembalikan, karena saya hanya penggarap,” kata Tri Pramono, Senin (23/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tri menjelaskan bahwa gugatan awalnya dinyatakan Niet Ontvankelijke verklaard (NO) karena objek yang digugat tidak jelas, setelah terjadi perubahan status dari HGU ke SHGB No. 182, yang kemudian berubah lagi menjadi SHGB No. 228 oleh BPN.

“Saya bingung, rumah saya dan kantor desa kok masuk SHGB atas nama Ari Yudistira. Saya tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah. Ternyata seluruh area 299,43 hektare itu dibagi menjadi tiga SKPH supaya tidak melampaui kewenangan,” jelasnya.

Baca Juga :  ‎Kwarcab Sukabumi Peringati Hari Pramuka ke-64: Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Bangsa‎

Sementara itu, polemik lain muncul dari putusan praperadilan kasus mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, Tatang Sofyan, dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN.Cbd. Dalam putusan tersebut, status tersangka Tatang Sofyan dinyatakan gugur karena telah terlalu lama tanpa proses hukum lebih lanjut sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2016.

“Ini soal kepastian hukum. Saya juga pernah bersurat ke kejaksaan karena ada dua tersangka yang tidak kunjung diproses. Tapi yang perlu digarisbawahi, gugurnya status tersangka bukan berarti lahan otomatis sah milik pihak ketiga,” tegas Tri.

Menurut Tri, dua upaya hukum tersebut justru dipelintir dan digoreng oleh pihak-pihak tertentu seolah-olah lahan eks HGU tersebut kini sah milik PT. Bogorindo Cemerlang.

Baca Juga :  ‎KRL Ditabrak Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Sejumlah Penumpang Terjepit‎

“Tidak ada putusan Tipikor yang menyatakan barang bukti dikembalikan ke pihak manapun. Bahkan plang penyitaan dari kejaksaan masih ada di lokasi,” tambahnya.

Tri juga menyoroti kasus tumpang tindih lahan antara PT. Bogorindo dan PT. Indonesia Power terkait saluran PLTA Ubrug, yang merupakan objek vital nasional namun ikut masuk dalam SHGB milik PT. Bogorindo, sebagai contoh nyata praktik keserakahan.

“Tenjojaya bukan PIK 2! Ini tanah leluhur kami. Negara harus hadir menyelesaikan konflik agraria ini. Jangan sampai tanah kami diubah atas nama pembangunan, tapi kami hanya jadi penonton,” pungkas Tri.

Berita Terkait

‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎
Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun
Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi
‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan
‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎
Babinsa Koramil 0607-08 Cikembar Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Jembatan Sukasari Segera Dibangun
Akhirnya Dioperasikan, Jembatan Cipamuruyan Cibadak Resmi Dibuka, Warga: Bisa Kurangi Kemacetan
Tanggapi Sorotan Truk Batu Hijau Overload, Kecamatan Cikembar Panggil Pengusaha dan Keluarkan Sejumlah Arahan
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:14 WIB

‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎

Senin, 8 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 14:56 WIB

Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:43 WIB

‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:56 WIB

Babinsa Koramil 0607-08 Cikembar Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Jembatan Sukasari Segera Dibangun

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:12 WIB

Akhirnya Dioperasikan, Jembatan Cipamuruyan Cibadak Resmi Dibuka, Warga: Bisa Kurangi Kemacetan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:30 WIB

Tanggapi Sorotan Truk Batu Hijau Overload, Kecamatan Cikembar Panggil Pengusaha dan Keluarkan Sejumlah Arahan

Berita Terbaru