Diduga Terlibat Pungli, Ketua K3S Kadudampit Mangkir Dari Konfirmasi, LSM Dan Wartawan: Ada Apa yang Disembunyikan?

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi – Sorotan tajam publik tertuju pada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial TT, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Cibunar 1. Ia diduga menghindar secara sistematis dari upaya konfirmasi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Sudah dua kali pihak LSM dan jurnalis mendatangi langsung sekolah TT. Namun, yang bersangkutan tidak kunjung dapat ditemui, bahkan upaya komunikasi melalui telepon dan pesan tidak pernah digubris. Padahal, Ketua PGRI Kecamatan Kadudampit berinisial CC sudah menjadwalkan pertemuan secara resmi. Namun semua upaya itu berujung pada satu hal: penghindaran.

“Ini bukan lagi soal etik, tapi sudah menyentuh soal integritas dan tanggung jawab pejabat publik. Kalau tidak bersalah, mengapa menghindar?” tegas Lutfi Imanullah, Sekjen LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, Rabu (25/06/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lutfi menegaskan bahwa wartawan dan LSM telah menjalankan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2), yang mengatur kewajiban media melayani hak jawab dan hak koreksi. Menghindar dari konfirmasi berarti menutup ruang klarifikasi yang dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga :  Tim Penggerak PKK Laksanaka Program Bina Wilayah Ke Desa Pasir Datar

Tak hanya itu, tindakan TT juga berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam undang-undang tersebut, secara tegas disebutkan bahwa setiap badan publik wajib:

  1. Memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,
  2. Menjamin hak publik untuk tahu,
  3. Mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran dan pengambilan kebijakan.

“Jangan sampai jabatan publik dijadikan tameng untuk menghindari akuntabilitas. Masyarakat berhak tahu jika ada dugaan pelanggaran. Kami akan segera melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan dan jika perlu, ke Inspektorat serta Ombudsman,” tegas Lutfi.

LSM RIB mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk tidak tinggal diam. Seorang Ketua K3S seharusnya menjadi contoh dalam hal keterbukaan, bukan justru menjadi simbol dari budaya anti-transparansi dan penghindaran.

Baca Juga :  Siswa SMA Islam Rahmatulloh Ciambar Terlibat Kecelakaan, Satu Meninggal Dunia dan Satu Masih Dirawat Patah Tulang Kaki

Jika memang benar TT tidak terlibat, maka seharusnya ia bersikap terbuka dan menjawab tudingan secara langsung. Namun jika terus menghindar, bukan tidak mungkin dugaan keterlibatannya dalam praktik pungli akan semakin kuat di mata publik.

Baca Juga :  DPC Diaga Muda Indonesia Gelar Aksi, Desak Copot Kadis Kesehatan Sukabumi

Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan, etika jabatan, dan UU Pers adalah bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab sebagai abdi negara. Publik menanti keberanian pejabat pendidikan untuk bicara jujur dan terbuka—bukan justru berlindung dalam diam.

Berita Terkait

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat
WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT
‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027
‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎
‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎
CAPAI SWASEMBADA PANGAN 2025, PRODUKSI PANGAN KAB SUKABUMI PERINGKAT DUA NASIONAL
‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG
‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:31 WIB

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:43 WIB

WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:26 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:22 WIB

‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:34 WIB

CAPAI SWASEMBADA PANGAN 2025, PRODUKSI PANGAN KAB SUKABUMI PERINGKAT DUA NASIONAL

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:27 WIB

‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M

Berita Terbaru