JABARINSIDE.COM|-Minimnya pengawasan terhadap dana desa berisiko membuka celah penyalahgunaan anggaran, Untuk itu diperlukan tata kelola desa yang lebih transparan guna memastikan roda pemerintahan di desa berjalan bersih dan bebas dari korupsi.
Desa Karangtengah, tengah dibayangi dugaan penyelewengan dana desa,pengalokasian sebesar Rp 23.000.000 untuk pengadaan buku bacaan dan honorarium penjaga perpustakaan /taman baca desa, menjadi sorotan utama,jumlah yang terbilang fantastis ini memicu kecurigaan akan adanya penyimpangan.

Kepal Desa Karangtengah saat Agung saat di konfirmasi via Whatsapp, menyatakan keberadaan perpustakaan /sudut baca yang lengkap”Perpustakaan itu ada di kantor desa namanya sudut baca,”katanya.jum’at 4-07-25
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hasil investigasi awak media menunjukkan ketidak sesuaian antara pantauan dilapangan dengan keterangan kepala desa, faktanya perpustakaan/sudut baca hanya menyisakan rak rak kosong tanpa buku bacaan.
Salah seorang staf desa saat dikonfirmasi menyampaikan kalau kemarin- kemarin perpustakaan tersebut ada sekarang lagi tahap proses dan buku bacaan mau ada penggantian.
“Perpustakaan dengan rak kosong tanpa buku bacaan itu lagi tahap proses dan buku bacaannya sudah pada kadaluarsa” Ucapnya.
Dengan fakta hasil temuan dilapangan dana desa tahun anggaran 2024 penggunaan nya diduga fiktif dan disinyalir ada pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang.
Maka dari itu pemerintah Kabupaten Sukabumi didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan,kasus ini menggaris bawahi pentingnya pengawasan yang ketat dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan dana desa.
Kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan dana desa harus dijaga dan dipulihkan. Tindakan tegas harus diberikan jika ditemukan bukti pelanggaran hukum. Ketidak jelasan dan lambatnya penanganan kasus ini hanya akan memperparah citra buruk pengelolaan dana desa dan mengikis kepercayaan publik.
Red