Kasus Oknum ASN Yang Janjikan Bisa Masuk Kerja Sebagai THL”LSM RIB Akan Layangkan Surat Ke Walikota Sukabumi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM| Sukabumi-Mencuat setelah adanya aduan dari salah satu sumber ke Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, salah satu oknum pegawai ASN di salah satu kecamatan kota sukabumi janjikan masuk Tenaga harian lepas (THL) dengan meminta sejumlah uang jutaan rupiah.

Hal ini di benarkan langsung oleh Lutfi Imanullah Sekretaris DPC RIB Sukabumi mengatakan saat di wawancarai oleh awak media, modusnya oknum pegawai tersebut diduga meminta imbalan sejumlah uang kepada korban (Sumber) dengan menjanjikan dapat masuk ke Kerja sebagai pegawai di salah satu instansi dengan status sebagai THL

Setelah tim dari RIB mwlakukan investigasi mendalam dengan dua kali mendatangi ke kantor kecamatan tempat ia bekerja, hal ini di benarkan oleh Sekretaris Camat (Sekmat) bahwa oknum tersebut memang benar sebagai pegawai di sini, cuman kurang lebih selama dua minggu dan samapi saat ini tidak masuk bekerja dengan alasan lagi sakit, bahkan menurut sekmat meberitahukan bahwa oknum tersebut lagi ada masalah tentang ke disiplinan pegawai dan akan di panggil oleh BKPSDM Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menyikapi permasalahan ini LSM RIB akan segera mengambail langkah untuk menindak lanjuti masalah dengan mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk Kompirmasi karana kami menduga oknum tersebut sudah melanggar aturan disiplin sebagai pegawai ASN dan akan segera mengirim surat ke Pemerintah Daerah Kota Sukabumi atau ke Walikota Sukabumi.

Baca Juga :  ‎Diduga Ada Intervensi dan Intimidasi, Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Sukabumi Tertekan

Lutfi menambahkan bila ini terbukti benar, seorang ASN yang menjanjikan masuk kerja dengan imbalan atau janji-janji tertentu, khususnya yang melibatkan penerimaan sejumlah uang, dapat dianggap melakukan pelanggaran. Tindakan ini termasuk dalam kategori penipuan dan penyalahgunaan wewenang, yang dapat dikenai sanksi disiplin.

Pelanggaran Disiplin.

Menjanjikan masuk kerja dengan imbalan uang atau janji-janji tertentu merupakan pelanggaran disiplin ASN. Hal ini melanggar kode etik dan sumpah jabatan yang mengharuskan ASN bersikap jujur, adil, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Penipuan:

Perbuatan ini juga termasuk penipuan, karena ada unsur janji palsu dan kerugian yang dialami oleh pihak yang dijanjikan. Jika ada bukti bahwa ASN tersebut menerima uang atau janji-janji tertentu, maka dapat dikenakan sanksi pidana, di mana seseorang dimintai sejumlah uang agar bisa diterima bekerja, dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika penipuan dilakukan.

Penyalahgunaan Wewenang:

ASN yang menjanjikan masuk kerja dengan imbalan juga dapat dianggap menyalahgunakan wewenang. Mereka memanfaatkan jabatan atau posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, yang melanggar prinsip-prinsip birokrasi yang bersih dan berwibawa.

Sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran ini dapat berupa sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan pangkat/gaji, penurunan jabatan, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Pelanggaran ASN yang menjanjikan masuk kerja dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tindakan ini termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap disiplin masuk kerja dan jam kerja, dan sanksinya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, “tutupnya.

Baca Juga :  Forkopimcam Warungkiara Sambangi Polsek, Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

Rab

DPC RIB Pertanyakan Swakelola 1,3 Miliar Anggaran Covid-19 Tahun 2025 Di RSUD Syamaudin,SH

Kota Sukabumi, Jawa Barat – DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kota Sukabumi, Lutfi Imanullah, melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Kesehatan Kota Sukabumi atas munculnya anggaran belanja insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 pada Tahun Anggaran 2025, meskipun status pandemi sudah dicabut secara resmi oleh pemerintah pusat sejak tahun 2023.

Berdasarkan Pengadaan RUP Tahun 2025, tercatat paket swakelola dengan nilai mencapai Rp 1,3 miliar untuk belanja insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di RSUD R. Syamsudin, SH., selama 12 bulan penuh. Paket tersebut didanai dari sumber BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

“Ini aneh dan patut dipertanyakan. Tahun 2025 sudah bukan lagi masa darurat Covid-19, kenapa masih ada anggaran insentif dengan embel-embel ‘penanganan Covid-19’?” ujar Lutfi Imanullah.

Lebih lanjut, Lutfi menyebut bahwa penggunaan istilah “penanganan Covid-19” pada tahun yang seharusnya sudah fokus pada pemulihan layanan kesehatan umum, sangat tidak masuk akal dan berpotensi dijadikan celah korupsi terselubung.

“Dugaan kami, ini akal-akalan untuk menyedot anggaran BLUD yang pengawasannya longgar. Dengan skema swakelola, mereka bebas menyusun, melaksanakan, dan mengawasi sendiri kegiatan. Ini jelas membuka ruang praktik KKN yang sistemik,” tegas Dikdik, Wakil Ketua DPC.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya juga menyoroti minimnya transparansi terkait siapa saja tenaga kesehatan penerima insentif, besarannya, serta indikator kinerjanya. Padahal, dengan anggaran sebesar itu, masyarakat berhak mengetahui secara jelas siapa yang menerima dan untuk apa.

Baca Juga :  Warga Mayarakat Desa Sukadamai Kembali Terima Bantuan Sosil Beras 10 kg Cek Faktanya?

“Kami curiga, insentif ini hanya dibagi ke orang-orang dekat pejabat. Bisa jadi ada nama-nama fiktif atau bahkan pejabat struktural yang tidak terlibat penanganan apapun namun tetap mendapat bagian,” tambah Lutfi.

LSM menilai bahwa belanja ini tidak hanya cacat substansi, tapi juga secara moral telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah pasca-pandemi.

Atas dasar kejanggalan tersebut, Lutfi dan Dikdik mendesak:

Inspektorat Kota Sukabumi dan BPKP Jawa Barat segera melakukan audit khusus terhadap anggaran ini.

Kejaksaan Negeri Sukabumi dan KPK diminta ikut turun tangan menyelidiki apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara.

Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dan RSUD R. Syamsudin, SH(Bunut) diminta membuka secara terbuka daftar penerima, besaran insentif, dan indikator penghitungan.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal akal sehat birokrasi. Jangan lagi ada alasan Covid-19 digunakan untuk memanipulasi anggaran,” tegas mereka berdua.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Sukabumi menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan resmi dan mengawal isu ini hingga ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Demonstrasi di Kantor gubernur Jawa barat bila tidak ada penjelasan terbuka dari pihak terkait.

“Kami tidak ingin uang rakyat dijarah diam-diam di balik narasi kemanusiaan yang sudah basi. Cukup sudah rakyat dibohongi,” pungkas Lutfi Imanullah.

Rab

Berita Terkait

‎Camat Cikembar Sambut Penilaian Anugerah Gapura Sri Baduga 2025 di Desa Sukamulya
Pabrik Kapur di Cibatu, Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
‎Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. Kunjungi PT Mersi Farma Tirmaku Mercusana
LANTIK PIMPINAN BAZNAS, BUPATI” HARUS HADIR LEBIH CEPAT TEPAT DAN RESPONSIF PADA PERSOALAN PUBLIK”
HUT PERUMDA AMTJM, BUPATI MINTA TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara
SCG Asik, PT Semen Jawa Gelar Pengobatan Gratis dan Cegah Stunting di Tanjungsari
Hidup dalam Keterbatasan, Pasangan Lansia di Jampangtengah Harap Uluran Tangan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 14:16 WIB

‎Camat Cikembar Sambut Penilaian Anugerah Gapura Sri Baduga 2025 di Desa Sukamulya

Selasa, 23 September 2025 - 12:51 WIB

Pabrik Kapur di Cibatu, Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

Selasa, 23 September 2025 - 11:50 WIB

‎Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. Kunjungi PT Mersi Farma Tirmaku Mercusana

Selasa, 23 September 2025 - 11:09 WIB

LANTIK PIMPINAN BAZNAS, BUPATI” HARUS HADIR LEBIH CEPAT TEPAT DAN RESPONSIF PADA PERSOALAN PUBLIK”

Selasa, 23 September 2025 - 10:22 WIB

HUT PERUMDA AMTJM, BUPATI MINTA TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

Senin, 22 September 2025 - 14:40 WIB

SCG Asik, PT Semen Jawa Gelar Pengobatan Gratis dan Cegah Stunting di Tanjungsari

Senin, 22 September 2025 - 13:34 WIB

Hidup dalam Keterbatasan, Pasangan Lansia di Jampangtengah Harap Uluran Tangan

Senin, 22 September 2025 - 09:43 WIB

Dinas Pekerjaan Umum Rekontruksi Sepanjang 675 Meter Ruas Jalan Bojongjengkol-Miramontana

Berita Terbaru