Kasus Oknum ASN Yang Janjikan Bisa Masuk Kerja Sebagai THL”LSM RIB Akan Layangkan Surat Ke Walikota Sukabumi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM| Sukabumi-Mencuat setelah adanya aduan dari salah satu sumber ke Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, salah satu oknum pegawai ASN di salah satu kecamatan kota sukabumi janjikan masuk Tenaga harian lepas (THL) dengan meminta sejumlah uang jutaan rupiah.

Hal ini di benarkan langsung oleh Lutfi Imanullah Sekretaris DPC RIB Sukabumi mengatakan saat di wawancarai oleh awak media, modusnya oknum pegawai tersebut diduga meminta imbalan sejumlah uang kepada korban (Sumber) dengan menjanjikan dapat masuk ke Kerja sebagai pegawai di salah satu instansi dengan status sebagai THL

Setelah tim dari RIB mwlakukan investigasi mendalam dengan dua kali mendatangi ke kantor kecamatan tempat ia bekerja, hal ini di benarkan oleh Sekretaris Camat (Sekmat) bahwa oknum tersebut memang benar sebagai pegawai di sini, cuman kurang lebih selama dua minggu dan samapi saat ini tidak masuk bekerja dengan alasan lagi sakit, bahkan menurut sekmat meberitahukan bahwa oknum tersebut lagi ada masalah tentang ke disiplinan pegawai dan akan di panggil oleh BKPSDM Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menyikapi permasalahan ini LSM RIB akan segera mengambail langkah untuk menindak lanjuti masalah dengan mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk Kompirmasi karana kami menduga oknum tersebut sudah melanggar aturan disiplin sebagai pegawai ASN dan akan segera mengirim surat ke Pemerintah Daerah Kota Sukabumi atau ke Walikota Sukabumi.

Baca Juga :  ‎Ketimpangan yang Menyayat Hati: Raya Meninggal Karena Infeksi Cacing, DPR Bergaji Rp104 Juta Sebulan

Lutfi menambahkan bila ini terbukti benar, seorang ASN yang menjanjikan masuk kerja dengan imbalan atau janji-janji tertentu, khususnya yang melibatkan penerimaan sejumlah uang, dapat dianggap melakukan pelanggaran. Tindakan ini termasuk dalam kategori penipuan dan penyalahgunaan wewenang, yang dapat dikenai sanksi disiplin.

Pelanggaran Disiplin.

Menjanjikan masuk kerja dengan imbalan uang atau janji-janji tertentu merupakan pelanggaran disiplin ASN. Hal ini melanggar kode etik dan sumpah jabatan yang mengharuskan ASN bersikap jujur, adil, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Penipuan:

Perbuatan ini juga termasuk penipuan, karena ada unsur janji palsu dan kerugian yang dialami oleh pihak yang dijanjikan. Jika ada bukti bahwa ASN tersebut menerima uang atau janji-janji tertentu, maka dapat dikenakan sanksi pidana, di mana seseorang dimintai sejumlah uang agar bisa diterima bekerja, dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika penipuan dilakukan.

Penyalahgunaan Wewenang:

ASN yang menjanjikan masuk kerja dengan imbalan juga dapat dianggap menyalahgunakan wewenang. Mereka memanfaatkan jabatan atau posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, yang melanggar prinsip-prinsip birokrasi yang bersih dan berwibawa.

Sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran ini dapat berupa sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan pangkat/gaji, penurunan jabatan, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Pelanggaran ASN yang menjanjikan masuk kerja dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tindakan ini termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap disiplin masuk kerja dan jam kerja, dan sanksinya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, “tutupnya.

Baca Juga :  ‎Winakara Foundation Kunjungi Ibu Asih, Lansia di Cikembar: Rumah Tak Layak Huni Jadi Perhatian

Rab

DPC RIB Pertanyakan Swakelola 1,3 Miliar Anggaran Covid-19 Tahun 2025 Di RSUD Syamaudin,SH

Kota Sukabumi, Jawa Barat – DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kota Sukabumi, Lutfi Imanullah, melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Kesehatan Kota Sukabumi atas munculnya anggaran belanja insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 pada Tahun Anggaran 2025, meskipun status pandemi sudah dicabut secara resmi oleh pemerintah pusat sejak tahun 2023.

Berdasarkan Pengadaan RUP Tahun 2025, tercatat paket swakelola dengan nilai mencapai Rp 1,3 miliar untuk belanja insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di RSUD R. Syamsudin, SH., selama 12 bulan penuh. Paket tersebut didanai dari sumber BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

“Ini aneh dan patut dipertanyakan. Tahun 2025 sudah bukan lagi masa darurat Covid-19, kenapa masih ada anggaran insentif dengan embel-embel ‘penanganan Covid-19’?” ujar Lutfi Imanullah.

Lebih lanjut, Lutfi menyebut bahwa penggunaan istilah “penanganan Covid-19” pada tahun yang seharusnya sudah fokus pada pemulihan layanan kesehatan umum, sangat tidak masuk akal dan berpotensi dijadikan celah korupsi terselubung.

“Dugaan kami, ini akal-akalan untuk menyedot anggaran BLUD yang pengawasannya longgar. Dengan skema swakelola, mereka bebas menyusun, melaksanakan, dan mengawasi sendiri kegiatan. Ini jelas membuka ruang praktik KKN yang sistemik,” tegas Dikdik, Wakil Ketua DPC.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya juga menyoroti minimnya transparansi terkait siapa saja tenaga kesehatan penerima insentif, besarannya, serta indikator kinerjanya. Padahal, dengan anggaran sebesar itu, masyarakat berhak mengetahui secara jelas siapa yang menerima dan untuk apa.

Baca Juga :  ‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

“Kami curiga, insentif ini hanya dibagi ke orang-orang dekat pejabat. Bisa jadi ada nama-nama fiktif atau bahkan pejabat struktural yang tidak terlibat penanganan apapun namun tetap mendapat bagian,” tambah Lutfi.

LSM menilai bahwa belanja ini tidak hanya cacat substansi, tapi juga secara moral telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah pasca-pandemi.

Atas dasar kejanggalan tersebut, Lutfi dan Dikdik mendesak:

Inspektorat Kota Sukabumi dan BPKP Jawa Barat segera melakukan audit khusus terhadap anggaran ini.

Kejaksaan Negeri Sukabumi dan KPK diminta ikut turun tangan menyelidiki apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara.

Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dan RSUD R. Syamsudin, SH(Bunut) diminta membuka secara terbuka daftar penerima, besaran insentif, dan indikator penghitungan.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal akal sehat birokrasi. Jangan lagi ada alasan Covid-19 digunakan untuk memanipulasi anggaran,” tegas mereka berdua.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Sukabumi menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan resmi dan mengawal isu ini hingga ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Demonstrasi di Kantor gubernur Jawa barat bila tidak ada penjelasan terbuka dari pihak terkait.

“Kami tidak ingin uang rakyat dijarah diam-diam di balik narasi kemanusiaan yang sudah basi. Cukup sudah rakyat dibohongi,” pungkas Lutfi Imanullah.

Rab

Berita Terkait

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras
‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎
‎Konferensi ke-VI, Nuruddin Zain Samsyi Resmi Nahkodai PWI Kabupaten Sukabumi Periode 2026-2029
14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup
Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026
‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:04 WIB

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:32 WIB

‎Konferensi ke-VI, Nuruddin Zain Samsyi Resmi Nahkodai PWI Kabupaten Sukabumi Periode 2026-2029

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:48 WIB

Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi

Berita Terbaru