Kasus Oknum ASN Yang Janjikan Bisa Masuk Kerja Sebagai THL”LSM RIB Akan Layangkan Surat Ke Walikota Sukabumi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM| Sukabumi-Mencuat setelah adanya aduan dari salah satu sumber ke Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, salah satu oknum pegawai ASN di salah satu kecamatan kota sukabumi janjikan masuk Tenaga harian lepas (THL) dengan meminta sejumlah uang jutaan rupiah.

Hal ini di benarkan langsung oleh Lutfi Imanullah Sekretaris DPC RIB Sukabumi mengatakan saat di wawancarai oleh awak media, modusnya oknum pegawai tersebut diduga meminta imbalan sejumlah uang kepada korban (Sumber) dengan menjanjikan dapat masuk ke Kerja sebagai pegawai di salah satu instansi dengan status sebagai THL

Setelah tim dari RIB mwlakukan investigasi mendalam dengan dua kali mendatangi ke kantor kecamatan tempat ia bekerja, hal ini di benarkan oleh Sekretaris Camat (Sekmat) bahwa oknum tersebut memang benar sebagai pegawai di sini, cuman kurang lebih selama dua minggu dan samapi saat ini tidak masuk bekerja dengan alasan lagi sakit, bahkan menurut sekmat meberitahukan bahwa oknum tersebut lagi ada masalah tentang ke disiplinan pegawai dan akan di panggil oleh BKPSDM Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menyikapi permasalahan ini LSM RIB akan segera mengambail langkah untuk menindak lanjuti masalah dengan mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk Kompirmasi karana kami menduga oknum tersebut sudah melanggar aturan disiplin sebagai pegawai ASN dan akan segera mengirim surat ke Pemerintah Daerah Kota Sukabumi atau ke Walikota Sukabumi.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Kunjungi Rumah Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Bantargadung

Lutfi menambahkan bila ini terbukti benar, seorang ASN yang menjanjikan masuk kerja dengan imbalan atau janji-janji tertentu, khususnya yang melibatkan penerimaan sejumlah uang, dapat dianggap melakukan pelanggaran. Tindakan ini termasuk dalam kategori penipuan dan penyalahgunaan wewenang, yang dapat dikenai sanksi disiplin.

Pelanggaran Disiplin.

Menjanjikan masuk kerja dengan imbalan uang atau janji-janji tertentu merupakan pelanggaran disiplin ASN. Hal ini melanggar kode etik dan sumpah jabatan yang mengharuskan ASN bersikap jujur, adil, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Penipuan:

Perbuatan ini juga termasuk penipuan, karena ada unsur janji palsu dan kerugian yang dialami oleh pihak yang dijanjikan. Jika ada bukti bahwa ASN tersebut menerima uang atau janji-janji tertentu, maka dapat dikenakan sanksi pidana, di mana seseorang dimintai sejumlah uang agar bisa diterima bekerja, dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika penipuan dilakukan.

Penyalahgunaan Wewenang:

ASN yang menjanjikan masuk kerja dengan imbalan juga dapat dianggap menyalahgunakan wewenang. Mereka memanfaatkan jabatan atau posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, yang melanggar prinsip-prinsip birokrasi yang bersih dan berwibawa.

Sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran ini dapat berupa sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan pangkat/gaji, penurunan jabatan, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Pelanggaran ASN yang menjanjikan masuk kerja dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tindakan ini termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap disiplin masuk kerja dan jam kerja, dan sanksinya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, “tutupnya.

Baca Juga :  ‎Ketua DPRD Sukabumi Budi Azhar Apresiasi Turnamen Sepak Bola di Lapangan Ampera Cigombong Warungkiara

Rab

DPC RIB Pertanyakan Swakelola 1,3 Miliar Anggaran Covid-19 Tahun 2025 Di RSUD Syamaudin,SH

Kota Sukabumi, Jawa Barat – DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kota Sukabumi, Lutfi Imanullah, melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Kesehatan Kota Sukabumi atas munculnya anggaran belanja insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 pada Tahun Anggaran 2025, meskipun status pandemi sudah dicabut secara resmi oleh pemerintah pusat sejak tahun 2023.

Berdasarkan Pengadaan RUP Tahun 2025, tercatat paket swakelola dengan nilai mencapai Rp 1,3 miliar untuk belanja insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di RSUD R. Syamsudin, SH., selama 12 bulan penuh. Paket tersebut didanai dari sumber BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

“Ini aneh dan patut dipertanyakan. Tahun 2025 sudah bukan lagi masa darurat Covid-19, kenapa masih ada anggaran insentif dengan embel-embel ‘penanganan Covid-19’?” ujar Lutfi Imanullah.

Lebih lanjut, Lutfi menyebut bahwa penggunaan istilah “penanganan Covid-19” pada tahun yang seharusnya sudah fokus pada pemulihan layanan kesehatan umum, sangat tidak masuk akal dan berpotensi dijadikan celah korupsi terselubung.

“Dugaan kami, ini akal-akalan untuk menyedot anggaran BLUD yang pengawasannya longgar. Dengan skema swakelola, mereka bebas menyusun, melaksanakan, dan mengawasi sendiri kegiatan. Ini jelas membuka ruang praktik KKN yang sistemik,” tegas Dikdik, Wakil Ketua DPC.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya juga menyoroti minimnya transparansi terkait siapa saja tenaga kesehatan penerima insentif, besarannya, serta indikator kinerjanya. Padahal, dengan anggaran sebesar itu, masyarakat berhak mengetahui secara jelas siapa yang menerima dan untuk apa.

Baca Juga :  ‎Pemdes Sukamaju Gelar Musrenbangdes, Infrastruktur dan Pertanian Jadi Prioritas Program 2026

“Kami curiga, insentif ini hanya dibagi ke orang-orang dekat pejabat. Bisa jadi ada nama-nama fiktif atau bahkan pejabat struktural yang tidak terlibat penanganan apapun namun tetap mendapat bagian,” tambah Lutfi.

LSM menilai bahwa belanja ini tidak hanya cacat substansi, tapi juga secara moral telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah pasca-pandemi.

Atas dasar kejanggalan tersebut, Lutfi dan Dikdik mendesak:

Inspektorat Kota Sukabumi dan BPKP Jawa Barat segera melakukan audit khusus terhadap anggaran ini.

Kejaksaan Negeri Sukabumi dan KPK diminta ikut turun tangan menyelidiki apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara.

Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dan RSUD R. Syamsudin, SH(Bunut) diminta membuka secara terbuka daftar penerima, besaran insentif, dan indikator penghitungan.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal akal sehat birokrasi. Jangan lagi ada alasan Covid-19 digunakan untuk memanipulasi anggaran,” tegas mereka berdua.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Sukabumi menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan resmi dan mengawal isu ini hingga ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Demonstrasi di Kantor gubernur Jawa barat bila tidak ada penjelasan terbuka dari pihak terkait.

“Kami tidak ingin uang rakyat dijarah diam-diam di balik narasi kemanusiaan yang sudah basi. Cukup sudah rakyat dibohongi,” pungkas Lutfi Imanullah.

Rab

Berita Terkait

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
‎Rakercam DPK KNPI Cibadak Digelar Hari Ini, Lima Figur Muncul dalam Bursa Calon Ketua
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Senin, 29 Juni 2026 - 14:09 WIB

‎Rakercam DPK KNPI Cibadak Digelar Hari Ini, Lima Figur Muncul dalam Bursa Calon Ketua

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Berita Terbaru