‎Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025), setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula pada masa jabatannya.

‎Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.

‎> “Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

‎Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Pertimbangan Hakim

‎Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan antara lain:

‎Tom Lembong dianggap lebih mengutamakan sistem ekonomi kapitalis daripada prinsip ekonomi Pancasila.

‎Tidak menjalankan tugas berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, serta keadilan.

Baca Juga :  399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 20 Kg Dari Kemensos Tahap Satu

‎Mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga stabil dan terjangkau.

‎Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah:

‎Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.

‎Tidak menikmati langsung hasil dari tindak pidana korupsi.

‎Bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.

‎Telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

‎Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun. Namun, pidana denda tetap sama seperti tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

‎Modus Korupsi

‎Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar karena menerbitkan Surat Pengakuan Impor (SPI) atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :  ‎LAUNCHING KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH, BUPATI: “KEKUATAN EKONOMI UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”

‎Perusahaan-perusahaan tersebut juga diketahui tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena berstatus sebagai perusahaan gula rafinasi, bukan konsumsi.

‎Selain itu, Tom Lembong tidak menunjuk BUMN sebagai pengendali ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menyerahkan peran tersebut kepada beberapa koperasi, antara lain Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, yang dinilai tidak kompeten untuk menjalankan tugas tersebut.



Berita Terkait

‎Jasa Raharja Sukabumi Gelar Sosialisasi Intensifikasi Keselamatan Transportasi di Kecamatan Cikembar‎
Dua Kejadian Bencana Alam Terjadi di Sukabumi, Satu Rumah Ambruk dan Pohon Tumbang Ganggu Akses Jalan
‎SMP Negeri 3 Cikembar Kekurangan Toilet dan Ruang Kelas, Kepala Sekolah Harap Ada Perbaikan‎
Rumah Warga di Parakansalak Disambar Petir, Satu Kepala Keluarga Terdampak
‎Warga Kampung Cikate Datangi Pemerintah Desa Cikembar, Tuntut Kejelasan Status Lahan
‎Camat Cikembar Hadiri Audiensi Warga Terkait Status Lahan Kas Desa di Cikembar
‎Satu Korban Terseret Arus di Pantai Cikeueus Ditemukan, Diduga Deni Setiawan‎
Prabowo Tegaskan Lagi soal MBG: Tidak Boleh Ada Sedikit pun Penyimpangan!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 14:44 WIB

‎Jasa Raharja Sukabumi Gelar Sosialisasi Intensifikasi Keselamatan Transportasi di Kecamatan Cikembar‎

Rabu, 19 November 2025 - 13:46 WIB

Dua Kejadian Bencana Alam Terjadi di Sukabumi, Satu Rumah Ambruk dan Pohon Tumbang Ganggu Akses Jalan

Rabu, 19 November 2025 - 10:19 WIB

‎SMP Negeri 3 Cikembar Kekurangan Toilet dan Ruang Kelas, Kepala Sekolah Harap Ada Perbaikan‎

Selasa, 18 November 2025 - 19:41 WIB

Rumah Warga di Parakansalak Disambar Petir, Satu Kepala Keluarga Terdampak

Selasa, 18 November 2025 - 17:45 WIB

‎Warga Kampung Cikate Datangi Pemerintah Desa Cikembar, Tuntut Kejelasan Status Lahan

Selasa, 18 November 2025 - 17:29 WIB

‎Satu Korban Terseret Arus di Pantai Cikeueus Ditemukan, Diduga Deni Setiawan‎

Selasa, 18 November 2025 - 13:52 WIB

Prabowo Tegaskan Lagi soal MBG: Tidak Boleh Ada Sedikit pun Penyimpangan!

Selasa, 18 November 2025 - 13:37 WIB

‎Pengendara Motor Tewas Usai Masuk Kolong Truk di Jalan Raya Cikukulu Sukabumi‎

Berita Terbaru