‎Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025), setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula pada masa jabatannya.

‎Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.

‎> “Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

‎Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Pertimbangan Hakim

‎Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan antara lain:

‎Tom Lembong dianggap lebih mengutamakan sistem ekonomi kapitalis daripada prinsip ekonomi Pancasila.

‎Tidak menjalankan tugas berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, serta keadilan.

Baca Juga :  ‎Disdik Sukabumi Bergerak Cepat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di SD Warungkiara, Pendampingan Korban Diperkuat‎

‎Mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga stabil dan terjangkau.

‎Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah:

‎Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.

‎Tidak menikmati langsung hasil dari tindak pidana korupsi.

‎Bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.

‎Telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

‎Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun. Namun, pidana denda tetap sama seperti tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

‎Modus Korupsi

‎Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar karena menerbitkan Surat Pengakuan Impor (SPI) atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :  ‎Sosialisasi Program MBG di Warungkiara, Zainul Munasichin: Kritik Harus Jadi Bahan Perbaikan

‎Perusahaan-perusahaan tersebut juga diketahui tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena berstatus sebagai perusahaan gula rafinasi, bukan konsumsi.

‎Selain itu, Tom Lembong tidak menunjuk BUMN sebagai pengendali ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menyerahkan peran tersebut kepada beberapa koperasi, antara lain Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, yang dinilai tidak kompeten untuk menjalankan tugas tersebut.

‎

‎

‎

Berita Terkait

Diduga Hina Dan Rendahkan Propesi Wartawan ” Ketua JWI Sukabumi Raya Ambil Langkah Hukum
Musdes RKPDes 2027 Digelar, Pemdes Sukamulya Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa
Rapat Rutin Disdik Sukabumi Bahas Dapodik, Revitalisasi hingga Laporan BOSP
Tim Peneliti TNI AD Kaji Dampak Sosial Jembatan Garuda Suci di Cikembar
TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai dan Senam Sehat HJKS ke-156 di Jampangtengah, Doorprize Kambing Jadi Sorotan
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:34 WIB

Diduga Hina Dan Rendahkan Propesi Wartawan ” Ketua JWI Sukabumi Raya Ambil Langkah Hukum

Selasa, 29 September 2026 - 12:59 WIB

Musdes RKPDes 2027 Digelar, Pemdes Sukamulya Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa

Selasa, 29 September 2026 - 12:53 WIB

Rapat Rutin Disdik Sukabumi Bahas Dapodik, Revitalisasi hingga Laporan BOSP

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 15:20 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai dan Senam Sehat HJKS ke-156 di Jampangtengah, Doorprize Kambing Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Minggu, 27 September 2026 - 06:54 WIB

IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Berita Terbaru