‎Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025), setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula pada masa jabatannya.

‎Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.

‎> “Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

‎Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Pertimbangan Hakim

‎Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan antara lain:

‎Tom Lembong dianggap lebih mengutamakan sistem ekonomi kapitalis daripada prinsip ekonomi Pancasila.

‎Tidak menjalankan tugas berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, serta keadilan.

Baca Juga :  Sembelih 6 Ekor Sapi dan 27 Ekor Kambing, Polres Sukabumi Kota Salurkan Ribuan Kantong Daging Kurban

‎Mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga stabil dan terjangkau.

‎Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah:

‎Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.

‎Tidak menikmati langsung hasil dari tindak pidana korupsi.

‎Bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.

‎Telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

‎Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun. Namun, pidana denda tetap sama seperti tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

‎Modus Korupsi

‎Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar karena menerbitkan Surat Pengakuan Impor (SPI) atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :  Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam

‎Perusahaan-perusahaan tersebut juga diketahui tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena berstatus sebagai perusahaan gula rafinasi, bukan konsumsi.

‎Selain itu, Tom Lembong tidak menunjuk BUMN sebagai pengendali ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menyerahkan peran tersebut kepada beberapa koperasi, antara lain Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, yang dinilai tidak kompeten untuk menjalankan tugas tersebut.



Berita Terkait

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Berita Terbaru