JABARINSIDE.COM|Sukabumi-Persatuan Wartawan Sejahtra Indonesia PWSI kumpulkan Organaisasi Kewartawanan dan pimpinan Media yang ada di sukabumi di Vila Biru Cisaat Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.Sabtu 19-07-2025
Pertemuan tersebut di prakarsai Ketu PWSI Junaidi Tanjung dengan tujuan membahas dengan adanya pernyataan kontroversi KDM yang menyebutkan bahwa “tidak perlu adanya kerjasama dengan media
Hal ini tentu memicu gelombang reaksi dari insan pers di Sukabumi Sejumlah organisasi wartawan langsung menggelar rapat konsolidasi untuk mengambil langkah dalam menyikapi statement KDM tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum PWSI Junaidi Tanjung dalam sambutannya”mengatakan di forum pertemuan tersebut bahawa penting semua pihak belajar terkait undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yakni sebagai berikut :
“UU Pers 40 tahun 1999 adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia, serta menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara”.
Beberapa poin penting dari UU Pers 40/1999:
- Kemerdekaan Pers:
UU ini menjamin kemerdekaan pers dan melarang adanya sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. - Hak Wartawan:
Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta hak tolak untuk melindungi narasumber. - Peran Serta Masyarakat:
Masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam pengembangan pers melalui lembaga atau organisasi pemantau media.
Menurutnya Media memiliki peran yang sangat penting bagi negara karan media massa berfungsi sebagai penyebar informasi, pengawas kekuasaan, dan wadah untuk diskusi publik. Media juga berperan dalam membangun demokrasi, memajukan daerah dan menjaga stabilitas nasional,”katanya
“Lebih lanjut Ketua PWSI Sukabumi juga menyatakan dengan tegas pentingnya soliditas organisasi wartawan untuk mencegah narasi sepihak yang mendeligitimasi kerja jurnalistik“kami segera mengambil siakap serta langkah untuk koordinasi dengan seluruh organisasi wartawan di sukabumi,untuk kemudia membahas untuk mengagendakan audiensi ke KDM, kunjungan ke dinas dan desa, serta investigasi langsung di lapangan
“Ini momentum kebangkitan pers khusnya di Sukabumi,jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran,” tutup Ketua PWSI Junaidi Tanjung,” tutupJunaidi Tanjung.
Hal senada juga di katakan Bakar menurutnya untuk memperkuat kekompakan kebersamaan,kami akan mengundang semua pemimpin media untuk melaksanakan konsolidasi, agar perjuangan insan pers lebih maksimal dan berdampak luas,”katanya
Sementara dalam pertemuan itu salah satu wartawan ,Ela mengusulkan untuk mengambil sikap tegas dengan melakukan boikot pemberitaan terkait KDM,apabila ditemukan indikasi pelecehan terhadap profesi wartawan,”cetusnya
Rapat yang digelar bersama sejumlah pimpinan media dan ketua organisasi wartawan dengan menghasilka tiga poin pernyataa sikap untuk mengawal kebenaran pemberitaan, menjaga marwah pers, dan memastikan suara rakyat tetap tersampaikan tanpa adanya intervensi
- MENOLAK TEGAS PERNYATAAN KDM TEKAIT TIDAK PERLU KERJASAMA DENGAN MEDIA
- TOLAK BERBAGAI NARASI NEGATIF TERKAIT MEDIA DAN JURNALIS SELAMA MENYUARAKAN KEBENARAN DAN SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK
- MEMINTA KDM MENCABUT PERNYATAAN KONTROVERSI TERSEBUT DIATAS DAN MINTA MAAF KEPADA SELURUH MEDIA DAN JURNALIS
Di tempat terpisah ketua DPC JWI ( Jajaran wartawan indonesia) Sukabumi raya Lutfi Yahya menyampaikan kepada awak media ,kami akan membangun komunikasi dengan semua pihak apakah pernyataan KDM itu ada dalam forum resmi atau ketika beliau sedanga berada di dalam komunitas nya? kami akan meminta klarifikasi Pak KDM terkait dengan pernyataannya itu supaya jangan sampai menimbulkan gejolak dan multitafsir dari semua elemen insan pers.
“Di samping itu kami juga ingin mengetahui apa alasan pemerintah untuk tidak bekerja sama dengan media, sekaligus untuk memahami latar belakang pernyataan KDM tersebut,kalaupun itu benar JWI Sukabumi Raya sangat menyayangkan apa yang di samapaikan Kang Dedi , karena dapat membatasi kebebasan pers juga KIP dan menghambat demokrasi,media dapat mengadvokasi transparansi dan keterbukaan pemerintah dalam menjalankan program -programnya,”ungkapnya
“Menurutnya bahwa bekerja sama dengan media dapat memiliki manfaat yang signifikan, di antaranya
1.Media dapat membantu meningkatkan transparansi pemerintah dengan memberitakan informasi yang akurat dan objektif juga komrehenshif kepada masyarakat.
2.Mengawasi kekuasaan, Media dapat membantu mengawasi kekuasaan pemerintah dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
3.Media dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dengan memberitakan informasi yang relevan dan memfasilitasi diskusi publik.
Jika benar pernyataan yang di samapaikan KDM bahawa Pemerintah tidak perlu bekerja sama dengan media, maka kita perlu mempertanyakan konteks dan tujuannya,”Pungkas Lutfi Yahya
Rab