‎Ahli Waris Gugat Sejumlah Instansi Terkait Sengketa Tanah 630 Hektare‎

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Sengketa tanah seluas 630 hektare kembali memasuki babak baru. Saleh Hidayat, kuasa hukum ahli waris Natadipura, mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak, termasuk Dinas terkait, Kantor Pajak, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komite terkait, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai turut tergugat.
‎
‎Menurut Saleh, gugatan ini dilayangkan lantaran permohonan pendaftaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diajukan pihaknya sebelumnya ditolak. “Permohonan kami ditolak dengan alasan tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah HGU PT PTPN8 Kebun ci bungur, tanpa melampirkan bukti kopi HGU,” ujarnya usai sidang persiapan,
‎
‎Ia juga menyoroti bahwa sebagian tanah yang menjadi objek sengketa telah diperjualbelikan dan beralih kepemilikan. “Sudah ada pondok pesantren Assalam dan hotel Demix yang berdiri di atas tanah tersebut, artinya sudah ada peralihan hak. Padahal jika benar ini tanah HGU, seharusnya tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.
‎
‎Saleh menjelaskan, pihaknya pernah melaporkan persoalan ini ke KPK, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. “KPK menjawab bahwa negara tidak dirugikan karena tanah itu bukan termasuk tanah negara, sehingga mereka tidak berwenang menindaklanjuti,” katanya.
‎
‎Gugatan ini juga didasari oleh Perpres Nomor 18 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa negara berhak mengambil alih tanah warisan yang ditelantarkan oleh ahli warisnya. “Salah satu kewajiban ahli waris adalah membayar pajak waris (BPHTB). Kami sudah siapkan dana Rp7 miliar untuk kewajiban tersebut,” jelas Saleh.jumat (01/08/2025)
‎
‎Sidang yang digelar di pengadilan hari ini masih pada tahap kelengkapan pihak. “Agenda sidang belum masuk ke pokok perkara karena belum semua pihak hadir. Jika dalam tiga kali panggilan pihak terkait tidak hadir, maka sidang bisa dilanjutkan,” tambahnya.
‎
‎Saleh menegaskan, pihaknya siap membuktikan dalil-dalil gugatan dalam persidangan. “Kami siap menunjukkan alas hak dan bukti kesiapan membayar pajak waris,” tutupnya.
‎
‎
‎
‎

Baca Juga :  PATGULIPAT Dana Hibah Propinsi THN 2024 Di Kota Dan Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi
‎Warga Karangtengah Meninggal Usai Terserempet KA Pangrango di Cibadak‎
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 17:34 WIB

‎Warga Karangtengah Meninggal Usai Terserempet KA Pangrango di Cibadak‎

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Berita Terbaru